Gemasamudra.com – Daerah Lampung
Tulang Bawang – Pasalnya, terdapat beberapa Dinas/Kantor dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) sampai sa’at ini masih menggunakan jasa Preman untuk menghalang-halangi Wartawan dan LSM dalam melaksanakan tugas Jurnalistik. Salah satunya di Dinas Kesehatan Kabupaten Setempat.
Menurut pantauan dilapangan selama ini, Pejabat di Dinas tersebut merasa tidak nyaman bila ingin ditemui LSM dan Wartawan, sehingga kegiatan di Dinas tersebut sulit terpantau dan tidak bisa diklarifikasi ataupun dikonfirmasi terkait temuan dilapangan.
Hal ini telah menyebabkan kesenjangan dan tidak harmonisnya hubungan yang positif antara Dinas dan awak media.
Seperti yang dikatakan beberapa Wartawan dan LSM, “kami sesalkan selama ini sangat kesulitan menemui Kepala Dinas Kesehatan ataupun Sekretarisnya di kantor untuk konfirmasi terkait temuan dilapangan, dan selalu dihalangi oleh preman yang dibayar bulanan oleh Kadis, ‘dengan alasan lagi rapat atau ada tamu hingga harus menunggu sampai jam pulang kerja. ‘Itupun ternyata yang ditunggu sudah tidak berada lagi dikantor, kata salah satu Wartawan mewakili yang lainnya kepada Tim.
“Kalaupun seperti ini dibiarkan berlarut-larut dihawatirkan di Dinas Kesehatan Tuba tidak akan kondusif dan bisa menimbulkan keributan, karena banyak yang tersinggung akibat cara dan ulah preman tersebut, ‘tambahnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Asasi Warga Negara, ayat 3 bahwa untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan Gagasan dan Informasi.
Penulis : Rls / Balga