Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Mei 2018 04:06 WIB ·

Diduga Kong Kalikong, Dinas Kesehatan Tuba Gaji Preman


Diduga Kong Kalikong, Dinas Kesehatan Tuba Gaji Preman Perbesar

Gemasamudra.com – Daerah Lampung

Tulang Bawang – Pasalnya, terdapat beberapa Dinas/Kantor dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) sampai sa’at ini masih menggunakan jasa Preman untuk menghalang-halangi Wartawan dan LSM dalam melaksanakan tugas Jurnalistik. Salah satunya di Dinas Kesehatan Kabupaten Setempat.

Menurut pantauan dilapangan selama ini, Pejabat di Dinas tersebut merasa tidak nyaman bila ingin ditemui LSM dan Wartawan, sehingga kegiatan di Dinas tersebut sulit terpantau dan tidak bisa diklarifikasi ataupun dikonfirmasi terkait temuan dilapangan.

Klik Gambar

Hal ini telah menyebabkan kesenjangan dan tidak harmonisnya hubungan yang positif antara Dinas dan awak media.

Baca Juga :   carut marutnya pengelolahan Anggaran kerjasama Media di Seketariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang

Seperti yang dikatakan beberapa Wartawan dan LSM, “kami sesalkan selama ini sangat kesulitan menemui Kepala Dinas Kesehatan ataupun Sekretarisnya di kantor untuk konfirmasi terkait temuan dilapangan, dan selalu dihalangi oleh preman yang dibayar bulanan oleh Kadis, ‘dengan alasan lagi rapat atau ada tamu hingga harus menunggu sampai jam pulang kerja. ‘Itupun ternyata yang ditunggu sudah tidak berada lagi dikantor, kata salah satu Wartawan mewakili yang lainnya kepada Tim.

Baca Juga :   tempat olah raga dengan peralatan modern dan terjamin keamanannya "Studio Gym" yang berlokasi di Jl.Raya Gambirono no.16 Curah cabe.

“Kalaupun seperti ini dibiarkan berlarut-larut dihawatirkan di Dinas Kesehatan Tuba tidak akan kondusif dan bisa menimbulkan keributan, karena banyak yang tersinggung akibat cara dan ulah preman tersebut, ‘tambahnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Asasi Warga Negara, ayat 3 bahwa untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan Gagasan dan Informasi.

Baca Juga :   Inovasi Baru untuk Cegah Stunting di Tulang Bawang

Penulis : Rls / Balga

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Turnamen Domino ORADO Tuba Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah

23 April 2026 - 16:59 WIB

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Proyek RSUD Tubaba 128 M Kendali Pemerintah Pusat Tanpa Koordinasi Intensif Dengan Pihak Rumah Sakit Maupun Pemerintah Daerah

22 April 2026 - 07:27 WIB

Truk Tambang Melintas, Jalan Amblas, Dugaan Keterlibatan Orang Nomor Satu di Pringsewu Mencuat

21 April 2026 - 14:35 WIB

Trending di Berita Media Global