Menu

Mode Gelap

Lampung · 31 Jul 2019 14:10 WIB ·

Suksesnya Deklarasi DPC SPRI Lampung Timur


Suksesnya Deklarasi DPC SPRI Lampung Timur Perbesar

Lampung Timur  –  (GS)  – Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) kabupaten Lampung Timur Gelar Deklarasi masa bakti 2019-2024 di Sekretariat DPC Komplek Pemda Lampung Timur, Rabu 31 Juli 2019.

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPD Provinsi Lampung, Herwandi, serta Pengurus DPD, Ketua DPC Lamtim, Heriza antomi serta pengurus, Bupati Lampung Timur Zaiful Bhokhari (Mewakili) kepala Dinas Kominfo Lamtim, Takdirullah,Forkompinda, Seluruh Organisasi Pers di Lampung Timur,LSM dan DPC SPRI se Provinsi Lampung.

Ketua DPC Lamtim Heriza Antomi dalam sambutannya mengatakan, ” Visi dan Misi SPRI Lamtim ini untuk mengawal rakyat sebagai wadah sosial kontrol, sebagai Lembaga Kontrol Sosial sangat menyadari akan hal-hal yang harus dilakukan dan harus dijadikan sebuah langkah membantu masyarakat untuk menangani dan mengakselerasikan segala bentuk ketimpangan sosial yang kerap terjadi pada lingkungan sosial kita, sebuah langkah tepat dan sangat taktis sekali dengan membuat wadah Organisasi PERS ini, banyak hal dan banyak sekali pekerjaan sosial bagi kita untuk kita kawal membantu masyarakat, sementara itu sekian banyak problematika di masyarakat, dari berbagai sektor mulai dari Ekonomi, Pendidikan, Kemiskinan, dan  kesenjangan sosial lainnya yang mesti kita bantu mencarikan solusi kepada masyarakat serta membantu peran pemerintah untuk melakukan pekerjaan pekerjaan tersebut,”ucapnya.

Klik Gambar

Lebih lanjut Heriza mengatakan, “Betapa berat tugas kita ini, untuk berkomitmen serta menggukan moral kita sebagai warga negara baik, taat akan aturan dan hukum di negara ini, dengan banyaknya problem sosial dimasyarakat yang harus kita berikan pencerahan-pencerahan bagi mereka yang belum mengerti itu semua adalah tugas kita. Wadah ini, Forum ini, melalui Organisasi PERS SPRI ini kami bertekad untuk mengkawal segala bentuk problem sosial yang terjadi di masyarakat. Berkoordinasi dengan sektor pemerintahan serta menyuarakan nurani rakyat, agar semua mata memandang, dan telinga terdengar bahwa jeritan rakyat dan tangisannya mesti segera di tangani, siapa lagi jika bukan kita sekalian. Rasa Tolong menolong sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan satu dengan yang lainnya adalah upaya untuk menjaga stabilitas kesenjangan sosial kita,”tutupnya.

Baca Juga :   Awali Tahun 2020, Media Global Group Wilayah Lampung Timur Gelar Rapat Kordinasi

Ketua DPD SPRI Herwandi dalam sambutannya menyampaikan, “Saya sangat mengapresiasi kinerja DPC SPRI Lampung Timur,yang mana DPC SPRI Lampung Timur telah sukses mendeklarasikan keberadaannya di Kabupaten Lampung Timur, SPRI adalah salah satu Organisasi yang ada di Provinsi Lampung,SPRI hadir untuk membela insan pers dari kriminalisasi dan intimidasi dari oknum yang merasa di rugikan sebab insan pers ini dalam menjalankan poksinya sudah di lindungi uu no 40 tahun 1999 Serikat Pers dan Serikat Pers Republik Indonwsia (SPRI) ini adalah organisasi yang bisa melindungi insan pers yang tergabung di dalamnya dan SPRI adalah organisasi tua yang lahir pada tahun 1999, dan harapan DPC SPRI Lampung Yimur bisa tampil beda tunjukka profesionalisme nya selaku wadah insan pers yang bermatabat kemudian bisa melahirkan insan pers yang bermartabat,”ujarnya.

Baca Juga :   Diduga Dana  Dak SDN 2 Mekar Karya di Pakai Kepsek Mengondisikan Wartawan

Labih lanjut Herwandi berharap,”Dan kepada pemerintah kabupaten Lampung Timur jajaran polri, jajaran TNI Kejari, pengadilan Negeri dan para penegak hukum yang berada di tuah bepadan ini bisa bisa memberi ruang untuk Insan Pers yang ada Lampung Timur jangan sampai ada pilih kasih dan di kotak-kotak sebab semua insan pers mempunyai hak anggaran APBD yang di gelontorkan untuk media-media yang kegunaannya untuk membantu mempublikasikan kegiatan Pemkab setempat maka saya sangat berharap kepada Pemkab lamtim khususnya jangan pernah membeda bedakan antara terverifikasi atau tidak dan wartawan yang sudah UKW atau belum sebab semua itu tidak di atur dalam uu no. 40 tahun 1999 tentang pokok pers,”tutupnya.

Baca Juga :   Setelah Berada di Zona Oranye, Hari Ini Pringsewu Kembali ke Zona Kuning

P:(Andri)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

ORADO Tulang Bawang Gelar Rekrutmen Menuju Kejuaraan Nasional

2 Maret 2026 - 23:04 WIB

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Trending di Berita Nasional