Menu

Mode Gelap

Lampung · 12 Jul 2019 02:31 WIB ·

DPRD Tuba Surati PT. Sweet Indo Lampung Terkait Dampak Pembakaran Tebu


DPRD Tuba Surati PT. Sweet Indo Lampung Terkait Dampak Pembakaran Tebu Perbesar

TULANG BAWANG – Dampak pembakaran tebu yang dilakukan oleh PT. Sweet Indo Lampung, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), tergerak hati dan nuraninya untuk memperjuangkan keluhan masyarakat, terkait debu-debu yang berterbangan kerumah warga.

Hal seperti ini, bagi masyarakat Tulang Bawang menjadi momok tersendiri, apalagi memasuki bulan juni sampai desember, harus menghirup udara yang tercemar oleh debu pembakaran PT. Sweet Indo Lampung.

Untuk itu, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), pernah menyurati PT. SIL agar memberikan komfensasi kepada masyarakat Kampung yang terkena debu pembakaran tebu PT. SIL, karena selain membahayakan kesehatan, dampak buruk lainnya, perabotan rumah tangga yang terkena debu pembakaran menjadi kotor, sumur yang terkena debu tersebut, dapat menyebabkan batuk pilek, dan lebih membahayakan lagi bila masyarakat yang menderita penyakit asma.

Klik Gambar

”Setiap tahun selalu kami sampaikan, kepada manajemen PT. SIL, agar dapat memberikan kofensasi kepada masyarakat yang terkena debu pembakaran tebu, tapi, sebaliknya, mereka menurunkan alat baku mutu udara dan debu dari Departimen Lingkungan Hidup,”terang Anggota DPRD PAN Rengga Putra, kamis (11/07/2019).

Baca Juga :   DPC AJOI Kota Metro Berbagi Sembako Dan Nasi Kota

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)fraksi Golkar, Munsir mengatakan, bahwa ia dan anggota pansus lainnya, pernah membawa masalah ini sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI), untuk menyelesaikan permasalahan PT. SIL.

”Apabila mengacu dengan intruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, agar semua tanah diseluruh Indonesia yang terkena Hak Guna Usaha (HGU)dengan perusahaan, agar menyelesaikan semua urusan perusahaan kepada masyarakat,”tutur mantan Ketua Fraksi Golkar Tuba Munsir.

Baca Juga :   Pelantikan di Tuba, Diah Mandasari Kini Menduduki Posisi Baru

Sedangkan berdasarkan undang-undang lingkungan hidup Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,pasal tiga :
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.

Baca Juga :   Jalan Desa Katung: Luka Lama yang Menanti Sentuhan Pemimpin Berani

Penulis : TIM MGG

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

ORADO Tulang Bawang Gelar Rekrutmen Menuju Kejuaraan Nasional

2 Maret 2026 - 23:04 WIB

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Trending di Berita Nasional