Menu

Mode Gelap

Lampung · 27 Jun 2019 18:21 WIB ·

Keresahan PNS dan honorer Tuba Terkait Kebijakan Bank Lampung


Keresahan PNS dan honorer Tuba Terkait Kebijakan Bank Lampung Perbesar

TULANGBAWANG – Keresahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Tulang Bawang(Tuba) terkait kebijakan Bank Lampung yang menetapkan batas minimal saldo yang harus diendapkan di dalam rekening tabungan, alias tidak dapat ditarik kembali, sedangkan besaran saldo mengendap di setiap per rekening Rp100 ribu. Selasa (26/06/2019).
Mungkin untuk sebagian orang, saldo yang mengendap di rekening tabungan, dianggap tidak terlalu terasa, karena nilainya yang tidak seberapa besar, namun, ukuran ini tentu tidak sama bagi setiap orang.

Baca Juga :   Peringatan HUT Bhayangkara ke 74, Kapolres Lamteng Kembalikan Motor Hasil Curian ke Pemiliknya

Hal ini telah dirasakan oleh pegawai honorer disalah satu Dinas dilingkup Pemkab Tuba, HM (26), merasa diberatkan dengan peraturan yang ditetapakan oleh Bank Lampung.

“Sebelumnya, setiap gaji keluar dapat ditarik semua, dengan diberlakukanya aturan yang harus mengendapkan saldo Rp100 ribu, kami semua honoren merasa berat, dengan uang tersebut, dapat menutupi kebutuhan dalam rumah tangga kami,”ungkap pria yang sehari-hari sebagai oprator.

Klik Gambar

Sementara itu, hal yang sama dituturkan Kabid disalah satu Dinas, ia juga merasa dirugikan, karena, mereka harus menanggung biaya keliring, untuk memindahkan saldo ke bank yang lain.

Baca Juga :   Demi Kemajuan Tulang Bawang, PT. TBJ ( Perseroda ) Akhiri Kerjasama

“Kalau tidak dipindahkan, bagaimana kami harus mengambil dengan cepat, di Tulang Bawang ATM bank Lampung, hanya ada dua, sedangkan pegawai dan honorer ada ribuan, dan juga saldo yang ada didalam ATM terkadang tidak mencukupi, untuk itu, kami keliring ke Bank Rakyat Indonisia (BRI) , agar mempermudah kami dalam pengambilan,”terang Kabid yang selalu memakai kaca mata.

Baca Juga :   KETUA APDESI DAN AJOI SIAP MEMBANGUN TUBA

Lanjutnya, ada beberapa jenis biaya administrasi yang harus dibayarkan seorang nasabah yang dipotong secara otomatis dari uang tabungan nasabah yang bersangkutan. Potongan yang paling umum adalah biaya administrasi bulanan, jumlahnya bervariasi dari mulai Rp3 ribu hingga Rp20 ribu per bulannya.

“Biaya administrasi rutin ini akan dipotong secara otomatis dari rekening kami secara rutin setiap bulannya,”ungkapnya dengan nada kesal.

Penulis : Tim

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

ORADO Tulang Bawang Gelar Rekrutmen Menuju Kejuaraan Nasional

2 Maret 2026 - 23:04 WIB

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Trending di Berita Nasional