Menu

Mode Gelap

Lampung · 16 Jun 2019 20:25 WIB ·

Ombudsman RI Perwakilan Lampung Angkat Bicara Soal Kebijakan Inspekturat Kabupaten Tubaba


Ombudsman RI Perwakilan Lampung Angkat Bicara Soal Kebijakan Inspekturat Kabupaten Tubaba Perbesar

Tulang Bawang Barat(GS)
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung angkat bicara soal kebijakan Inspektur Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang terkesan bungkam terhadap publik baik bagi wartawan maupun terhadap pelapor atau masyarakat pada umumnya.

Hal ini disampaikan oleh Nur Rakhman Yusuf, Kepala Ombudsman Provinsi Lampung kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/6/2019). Menurut dia, masing-masing Kepala satuan kerja (satker) memiliki kewenangan terkait keterbukaan informasi publik, bukan berarti menutupi informasi terhadap publik.

“Sebenarnya setiap daerah ataupun kepala dinas punya kewenangan sendiri sendiri terkait bagaimana menyampaikan informasi, masalahnya kalau itu menutup akses informasi itu yang perlu dikaji,”kata Nur Rakhman Yusuf.

Klik Gambar

Dijelaskannya, keberadaan suatu satker perlu juga untuk menerapkan agar ada ruang informasi publik yang mudah diakses. Ia juga mencontohkan lembaga negara yang besar seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ada juru bicaranya agar informasi yang diberikan balance.

Baca Juga :   Gubernur Lampung Ajak Bupati-Walikota Bijak Imbau Masyarakat soal Virus Corona

“Kalau sekedar agar informasi tidak simpang siur juga dilakukan sebagaimana KPK misalnya, yang berhubungan dengan media hanya juru bicara, untuk menghindari salah informasi,”jelas dia.

Ia juga mengingatkan agar satker termasuk Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat agar transparan terhadap publik.”Tapi informasi itu tetap harus disampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi,”cetusnya.

Sebelum, ada 4 Inspektur Pembantu (Irban) dan seorang Sekretaris di Inspektorat Kabupaten Tubaba yang enggan memberikan keterangan kepada wartawan maupun kepada pelapor atau masyarakat dengan alasan atas kebijakan Inspektur Kabupaten Tubaba Bustam Effendi yang melarang mereka agar informasi yang keluar dari Inspektorat satu pintu.

Baca Juga :   Pembangunan Zona Integritas Pada Pengadilan Negeri Menggala

Sementara, Bustam Effendi sendiri sulit ditemui bahkan di konfirmasi melalui ponselnya pun enggan dijawab. Hal ini muncul atas laporan Penggiat Sosial Kontrol yang melaporkan dugaan korupsi Dana Desa di Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah yang laporannya disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tulangbawang.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Tulangbawang telah menyurati Inspektorat Kabupaten Tubaba setelah melakukan proses pengusutan di Kejaksaan. Namun, Hinga berita ini dilansir, Inspektorat Kabupaten Tubaba belum memberikan keterangan baik kepada wartawan maupun kepada pelapor atau Penggiat Sosial Kontrol tersebut.

Baca Juga :   Kapolres Tulang Bawang Kukuhkan Pokdar Kamtibmas, Berikut Susunan Pengurusnya

P:(Pauwari)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

HUT RI ke-80 di Limau Tanggamus, Camat Yusep Ajak Generasi Muda Maknai Perjuangan

17 Agustus 2025 - 14:50 WIB

“Dinas Pendidikan: Tanggung Jawab atau Alasan Belaka?”

8 Agustus 2025 - 20:49 WIB

Pecah Persatuan Pemuda, 27 OKP Tolak Musda KNPI Lampung di Tabek Indah

8 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Dituding Abaikan Tanggung Jawab, PT Bintang Trans Diperkarakan Korban Kecelakaan

7 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Aroma Korupsi Dana Desa Tercium! Kejari dan Inspektorat Siap Bedah Laporan Gumukmas

7 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Kunjungi Dewan Pers, Jadi Momentum Persiapan IWO Menjadi Konstituen

7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Trending di Lampung