Sukadana-gemasamudra.com- Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lampung Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat K.H. Ahmad Hanafiah, DPRD Lampung Timur, Senin (12/10/2026).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya fraksi-fraksi yang telah memberikan catatan kritis, saran, dan masukan konstruktif terhadap Raperda APBD 2027.
Menurutnya, masukan tersebut merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus wujud komitmen bersama dalam menentukan arah pembangunan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Salah satu perhatian utama Pemkab Lampung Timur dalam penyusunan APBD 2027 adalah memperkuat kemandirian fiskal daerah, mengingat ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat masih cukup tinggi.
Untuk itu, Pemkab akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, digitalisasi sistem perpajakan, peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pemanfaatan aset daerah agar lebih produktif dan bernilai ekonomi berkelanjutan.
Selain meningkatkan pendapatan, Pemkab juga berkomitmen memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran agar belanja daerah lebih efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menanggapi masukan fraksi, Bupati menjelaskan bahwa Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp10 miliar dialokasikan untuk kebutuhan darurat dan mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara rencana pinjaman daerah sebesar Rp100 miliar akan digunakan untuk mendukung pengembangan infrastruktur RSUD K.H. Ahmad Hanafiah Sukadana. Adapun peningkatan sarana dan prasarana pelayanan rumah sakit akan didukung melalui sumber pendanaan lainnya.
Terkait penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp32,5 miliar, Bupati menyampaikan bahwa penganggaran tersebut telah mempertimbangkan realisasi SiLPA pada tahun-tahun sebelumnya.
Pemkab juga menganggarkan penyertaan modal sebesar Rp5 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk BUMD, yakni PT BPRS Syariah dan PT Bank Lampung.
Dalam aspek pengawasan, Pemkab akan memperkuat pengendalian pelaksanaan APBD melalui peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta pemangku kepentingan terkait guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Bupati turut menjelaskan adanya penyesuaian Rancangan APBD 2027 menyusul surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-95/PK/2026 tanggal 29 September 2026 tentang Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah TA 2027.
Berdasarkan surat tersebut, alokasi pendapatan transfer pemerintah pusat mengalami pengurangan sebesar Rp14,37 miliar. Sebagai tindak lanjut, Pemkab melakukan penyesuaian pada sisi belanja dengan nilai pengurangan yang sama.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1,96 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp2,03 triliun. Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut ditutup melalui pembiayaan neto sebesar Rp62,63 miliar.
Berbagai tanggapan yang disampaikan dalam rapat paripurna mencakup masukan dari Fraksi PKB, Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, serta Fraksi Demokrat-PAN (DEPAN).
Bupati menegaskan, pembahasan lebih teknis dan mendalam akan dilanjutkan melalui forum pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia berharap pembahasan Raperda APBD 2027 dapat berlanjut ke tahap berikutnya dengan mengedepankan sinergi antara eksekutif dan legislatif, sehingga anggaran yang ditetapkan benar-benar mendukung prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Lampung Timur.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Lampung Timur, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Lampung Timur, serta tokoh masyarakat dan insan pers. (*)






