Menu ✖

Mode Gelap

Berita Terkini · 7 Okt 2026 23:29 WIB ·

Matangkan Tata Ruang Pesisir, Pemkab Lamtim Gelar FGD I RDTR Dan KLHS di Way Jepara


Matangkan Tata Ruang Pesisir, Pemkab Lamtim Gelar FGD I RDTR Dan KLHS di Way Jepara Perbesar

Way Jepara-gemasamudra.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur, Rustam Effendi, membuka Focus Group Discussion (FGD) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang berlangsung di Aula Hotel Yestoya, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam kegiatan tersebut, Sekda didampingi Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RDTR, khususnya dalam menyepakati arah dan batas wilayah perencanaan dengan mempertimbangkan berbagai aspek pembangunan dan lingkungan.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas PUPR Lampung Timur Rama menyampaikan bahwa penataan ruang merupakan instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan daerah agar dapat berjalan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Klik Gambar

“Penataan ruang merupakan instrumen penting dalam rangka mengarahkan pembangunan daerah. Berbagai perkembangan wilayah harus senantiasa diarahkan agar berlangsung secara terencana, terpadu dan berkelanjutan,” ujarnya Rama, (7/10/26).

Baca Juga :   Gerakan Pramuka Peduli Untuk Cegah Penularan Corona di Kota Metro

Menurutnya, pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, aktivitas ekonomi, pembangunan infrastruktur, hingga pemanfaatan sumber daya alam perlu diarahkan melalui perencanaan tata ruang yang baik agar perkembangan kawasan dapat dikendalikan.

Sementara itu, Sekda Lampung Timur Rustam Effendi mengungkapkan bahwa penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan memiliki arti penting dalam memberikan kepastian arah pemanfaatan ruang dan menciptakan keteraturan pembangunan.

“Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian arah pemanfaatan ruang serta menciptakan keteraturan pembangunan, memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” kata Rustam.

Ia menegaskan, pelaksanaan FGD I dan Konsultasi Publik I KLHS memiliki arti strategis karena menjadi ruang untuk menggali berbagai masukan dari para pemangku kepentingan sebelum dokumen perencanaan disempurnakan.

“Penyepakatan delineasi wilayah perencanaan bukan sekadar menentukan batas wilayah secara administratif, tetapi harus mempertimbangkan kondisi eksisting, karakteristik wilayah, potensi ekonomi, jaringan infrastruktur, kawasan permukiman, aspek sosial budaya, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan,” jelasnya.

Baca Juga :   Sekdakab Lamtim Pimpin Sidang Penetapan dan Rekomendasi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2026

Rustam juga berharap proses penyusunan RDTR dapat dilaksanakan dengan prinsip partisipatif, transparan, dan berbasis data, serta mampu mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat.

“Masukan dari para kepala desa sangat penting sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi riil di lapangan,” ungkapnya.

Dalam diskusi tersebut, beberapa poin strategis yang dibahas meliputi:

1. Tujuan Konsultasi Publik KLHS RDTR WP Pasir Sakti: Untuk memperkaya gambaran wilayah dan memastikan isu keberlanjutan sesuai kondisi lokal, meliputi pemahaman kondisi wilayah, penjaringan isu kewilayahan, verifikasi isu pembangunan berkelanjutan, dan penghimpunan masukan untuk RDTR & KLHS.

2. Posisi KLHS dalam RDTR: KLHS memastikan aspek lingkungan berkelanjutan terintegrasi dalam RDTR dengan alur Penyusunan RDTR – KRP – KLHS – Identifikasi Isu – Kajian Pengaruh KRP terhadap RDTR – Alternatif & Rekomendasi – Integrasi ke RDTR.

Baca Juga :   15 Pasangan Kepala Daerah di Lampung yang Dilantik 20 Februari 2025 Pasca Putusan Dismissal MK

3. Konteks Wilayah: Pasir Sakti berada di ujung tenggara Lampung Timur yang berhadapan langsung dengan Laut Jawa/Selat Sunda, berbatasan dengan Melinting, Gunung Pelindung, Jabung, dan Lampung Selatan, dengan fungsi ekonomi di sektor pertanian, perikanan, pesisir, dan pariwisata.

4. Dinamika Wilayah – Tambang Pasir: Dibahas adanya dinamika pemanfaatan lahan tambang pasir pada periode 2021-2023 dengan munculnya kubangan bekas galian, hingga 2023-2025 yang disorot terkait dugaan tambang tanpa izin. Ke depan, eks-tambang diarahkan untuk pemulihan dan pemanfaatan produktif, salah satunya untuk 1.000 hektare sawah baru.

5. Isu Spesifik: Meliputi isu banjir/genangan yang terkait drainase dan alih fungsi lahan, serta isu pesisir berupa abrasi dan akresi berdasarkan kajian 2003-2022, di mana mangrove meningkat setelah restorasi namun abrasi masih terjadi di beberapa segmen. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Meriahkan Sukadana Ilir, Bupati Lamtim Buka Turnamen Bola Voli BNNK Cup 2026 Gaungkan Hidup Sehat Tanpa Narkoba

10 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Gandeng IPB, Pemkab Lampung Timur Dorong Hilirisasi Potensi Pertanian Hingga SDM

8 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Padamkan Api Karhutla, Polres Lamtim Dan Tim Gabungan Masuk Area Inti Perbatasan TNWK

7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Buka MUSDA V MUI di Rumah Dinas, Bupati Ela Tekankan Peran Ulama Jaga Kerukunan

6 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Revitalisasi TK Permata Hati: P2SP Diduga Diisi Keluarga, Pengadaan Libatkan Kontraktor

3 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Rotasi Jabatan di Pemkab Lamtim, Sekda Lantik Kabid Perpustakaan Dan Kabid Sarpras Disdikbud

2 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Trending di Berita Terkini