Lampung Timur-gemasamudra.com- Upaya pencurian sepeda motor berhasil diungkap di wilayah hukum Polsek Gunung Pelindung, Polres Lampung Timur. Seorang pria berinisial AH diamankan setelah terungkap keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Gunung Pelindung IPTU Agus mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya (14/09/26).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 7 September 2026 sore, di Dusun III, Desa Pelindung Jaya, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.
Kejadian bermula ketika korban sedang berada di kediaman keluarganya. Korban kemudian melihat seorang pria yang tidak dikenal masuk ke halaman rumah dan mendekati sepeda motor Honda Beat warna hitam yang sedang terparkir.
Curiga melihat gerak-gerik pelaku yang sedang mengutak-atik kendaraan, korban bersama dua saksi, yakni DA dan RY, langsung menghampiri. Saat itu, pelaku diduga sedang merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan alat berbentuk huruf T atau leter T.
Ketika didekati, pelaku sempat mengancam korban dan saksi dengan nada keras. Pelaku juga terlihat menyembunyikan sesuatu di sekitar pinggangnya. Karena aksinya diketahui, pelaku kemudian melarikan diri.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, ditemukan patahan alat yang diduga merupakan leter T yang digunakan untuk merusak kontak sepeda motor.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis, 10 September 2026. Tim Resmob Polda Lampung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengamankan pelaku dalam perkara lain di wilayah hukum Polsek Jabung. Dalam proses pengembangan dan pemeriksaan, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Gunung Pelindung.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi tim di lapangan. Kami akan terus melakukan pendalaman serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar IPTU Agus.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah patahan leter T serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2023. Pelaku kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)






