Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Kantor Hukum Panglima Justisia resmi melayangkan somasi kepada Abdul Hamid, warga Desa Curah Lele, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, terkait dugaan belum diselesaikannya kewajiban pembayaran material bangunan kepada UD Sruni Jaya Beton.
Somasi tertanggal 10 Maret 2026 tersebut ditandatangani oleh tiga kuasa hukum, yakni Ahmad Fauzi, S.H., M.H., Dialena, S.E., S.H., dan Filda Durrotul Wahidah, S.H.
Saat dikonfirmasi Gemasamudra.com, Ahmad Fauzi, S.H., M.H., membenarkan adanya somasi tersebut.
Menurut Ahmad Fauzi, persoalan tersebut bermula dari transaksi pembelian berbagai material pembangunan pada 11 Desember 2024 dengan nilai keseluruhan mencapai Rp32.773.000.
“Transaksinya pada 11 Desember 2024. Nilai pembelian material sebesar Rp32.773.000. Dari jumlah tersebut baru dibayarkan DP sebesar Rp16 juta,” jelas Ahmad Fauzi.
Dengan pembayaran tersebut, lanjutnya, masih terdapat kewajiban yang harus diselesaikan sebesar Rp16.773.000.
Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak yang disomasi untuk menyelesaikan kewajiban tersebut secara baik-baik.
“Kami memberikan kesempatan untuk melunasi sisa pembayaran sebesar Rp16.773.000,” ujarnya.
Dalam somasi tersebut, pihaknya memberikan batas waktu satu hari kalender sejak surat somasi diterima untuk melakukan pelunasan.
Ahmad Fauzi menegaskan, somasi merupakan langkah hukum sebelum pihaknya mengambil langkah lebih lanjut.
“Ini merupakan somasi dan peringatan hukum terakhir. Kalau sampai batas waktu yang sudah ditentukan tidak ada pelunasan sesuai kewajiban, kami akan menempuh upaya hukum berikutnya,” tegasnya.
Adapun langkah selanjutnya, kata Ahmad Fauzi, pihaknya akan mempertimbangkan pelaporan kepada kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana tercantum dalam surat somasi.
Namun demikian, Ahmad Fauzi menegaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik sebelum persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum.
“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara baik-baik. Yang kami minta adalah kewajiban yang memang masih harus diselesaikan,” pungkasnya.






