Korwil MGG Jember: Catur Teguh Wiyono
Kepala Sekolah SMPN 1 Ajung Tegaskan Tak Jual LKS, Koperasi Hanya Fasilitasi Buku Ringkasan Materi Dan Soal Wali Murid Seharga Rp144 Ribu untuk 12 Buku
Jember, gemasamudra.com – Polemik pengadaan buku penunjang yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMP Negeri 1 Ajung memasuki babak baru. Pihak sekolah kini menegaskan bahwa buku yang dipersoalkan bukanlah LKS, melainkan buku ringkasan materi dan latihan soal dari penerbit yang hanya difasilitasi pemesanannya melalui koperasi sekolah. Di sisi lain, seorang wali murid mengaku tetap harus mengeluarkan Rp144.000 untuk membeli 12 buku tersebut.
Sebelumnya, Wakil Kepala SMPN 1 Ajung, Dian Andayani, membenarkan bahwa LKS tersedia melalui koperasi sekolah. Namun, ia menegaskan pembeliannya tidak bersifat wajib.
“Prinsipnya tentang pengadaan LKS tidak memaksa, tidak meminta. Kalau memang murid mau pesan, ya kita pesankan. Ada di koperasi siswa, tetapi sedikit,” ujarnya kepada wartawan.
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan LKS di sekolah, Dian juga tidak membantah.
“Kalau dibilang tidak, ya memang ada. Tapi tidak banyak sampai menumpuk. Paling sekitar 5 persen sesuai kemampuan anak-anak. Kami tidak memaksa,” jelasnya.
Namun, penjelasan berbeda disampaikan Kepala SMPN 1 Ajung, Sutopo, saat memberikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan, Rabu (4/8/2026).
Ia menegaskan bahwa buku yang dipersoalkan bukanlah LKS sebagaimana dipahami masyarakat.
“Secara teknis itu bukan LKS seperti yang dipahami masyarakat. Yang digunakan dalam pembelajaran adalah LKPD yang dibuat sendiri oleh guru,” katanya.
Menurut Sutopo, buku tersebut hanyalah ringkasan materi dan latihan soal dari penerbit sebagai penunjang belajar mandiri di rumah.
“Sedangkan buku yang dimaksud merupakan ringkasan materi dan latihan soal dari penerbit sebagai penunjang belajar mandiri di rumah,” jelasnya.
Ia mengatakan pengadaan buku tersebut berawal dari aspirasi sejumlah wali murid yang menginginkan tambahan bahan latihan bagi anak-anak mereka.
“Banyak wali murid yang meminta buku penunjang tersebut agar anaknya belajar di rumah. Namun sekarang kami tidak berani memfasilitasi lagi, sementara kami hentikan dulu,” ujarnya.
Sutopo juga menegaskan sekolah tidak menjual buku tersebut.
“Sekolah tidak menjual. Istilah yang lebih tepat adalah memfasilitasi. Koperasi membantu menyambungkan kebutuhan wali murid yang ingin memesan buku tersebut kepada pihak penerbit. Karena anak-anak tentu tidak mungkin mencari dan memesan sendiri ke penerbit,” tegasnya.
Ia menyebut jumlah siswa yang memesan buku tersebut tidak mencapai 20 persen dari total peserta didik.
“Tidak ada paksaan atau kewajiban. Yang mengambil pun tidak sampai 20 persen dari seluruh siswa,” tambahnya.
Perbedaan Keterangan Jadi Sorotan
Perbedaan penjelasan kedua pimpinan sekolah menjadi perhatian publik.
Wakil Kepala Sekolah menyebut buku tersebut sebagai LKS yang tersedia melalui koperasi sekolah dengan jumlah pembeli sekitar 5 persen siswa.
Sementara Kepala Sekolah menegaskan buku itu bukan LKS, melainkan buku ringkasan materi dan latihan soal dari penerbit. Ia juga menyatakan sekolah hanya memfasilitasi pemesanan melalui koperasi, bukan menjual, serta menyebut jumlah pemesannya kurang dari 20 persen.
Perbedaan istilah, angka, dan mekanisme pengadaan yang disampaikan kedua pejabat sekolah tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai penjelasan resmi yang menjadi sikap SMPN 1 Ajung.
Di sisi lain, seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku membeli 12 buku dengan total harga Rp144.000.
“Saya membeli 12 LKS dengan total Rp144.000. Bagi keluarga yang ekonominya pas-pasan, biaya sebesar itu cukup berat,” tuturnya.
Ia berharap apabila pengadaan buku penunjang tetap dilakukan melalui koperasi sekolah, harganya tetap wajar dan tidak membebani orang tua siswa. Ia juga berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi agar kebutuhan buku penunjang tidak menjadi beban tambahan bagi wali murid.
Menanggapi harapan tersebut, Sutopo menegaskan regulasi penggunaan Dana BOS tidak mengakomodasi pembelian buku penunjang seperti yang dimaksud.
“Dana BOS digunakan untuk pengadaan buku paket utama yang menjadi aset negara dan dipinjamkan kepada siswa. Buku penunjang latihan soal seperti ini tidak dapat dibiayai melalui petunjuk teknis Dana BOS,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Jember belum berhasil dimintai tanggapan. Saat sejumlah wartawan mendatangi Kantor Dinas Pendidikan, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Pak Kasi dan Pak Kadis sedang ke Jakarta,” ujar salah seorang staf. (Tim)






