Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Komisariat Jember meluruskan informasi yang menyebut Kabupaten Jember belum menerapkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua DPD REI Jawa Timur Komisariat Jember, Abdus Salam, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember telah melaksanakan kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG sejak tahun 2025, tidak lama setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.
Menurutnya, informasi yang beredar berdasarkan laporan DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) per 18 Juli 2026 yang mencantumkan Kabupaten Jember sebagai salah satu daerah yang belum optimal menjalankan kebijakan tersebut, tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Program gratis BPHTB dan gratis PBG di Jember sudah berjalan sejak 2025. Pemerintah daerah langsung mengambil langkah setelah regulasi dari pemerintah pusat terbit. Program ini juga menjadi stimulus bagi pengembang sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah serta mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah,” ujar Abdus Salam, Rabu (22/7/2026).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini nilai pembebasan BPHTB yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Jember mencapai sekitar Rp15 miliar. Karena itu, REI Jember merasa perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat maupun pemerintah pusat.
“Kami hanya ingin mengklarifikasi bahwa informasi yang menyebut Kabupaten Jember belum memberikan pembebasan BPHTB bisa jadi kurang tepat atau datanya belum diperbarui,” katanya.
Salam menilai, apabila informasi tersebut tidak segera diluruskan, dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi negatif terhadap Pemerintah Kabupaten Jember. Padahal, pemerintah pusat telah mendorong seluruh daerah untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
“Kalau tidak diluruskan, dampaknya bisa negatif. Karena Mendagri juga mengeluarkan aturan bahwa ada potensi sanksi apabila kebijakan itu tidak dilaksanakan. Padahal Pemerintah Kabupaten Jember, khususnya Bupati Muhammad Fawait, sejak awal menyambut baik kebijakan ini dan menjadikannya sebagai salah satu program prioritas untuk mendukung penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Sebagai dasar hukum, pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Jember diatur dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Hendy Siswanto pada 30 Januari 2025. Sementara pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Muhammad Fawait pada 10 April 2025.
REI Jember berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus menegaskan bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam mendukung program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah telah berjalan dengan baik sejak tahun 2025. (*)






