Menu ✖

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Jul 2026 21:39 WIB ·

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers


Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers Perbesar

PRINGSEWU (GS) – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pringsewu, Ahmad Fijayyuddin, mengecam keras dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Oknum Advokat terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dalam mengungkap dugaan penyimpangan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Menurut Ahmad Fijayyuddin, setiap jurnalis memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk ancaman maupun upaya membungkam kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga :   Tak Ingin Meninggalkan Sampah, Tim Qudrotul-Hankam Bersih-Bersih di Lokasi Usai Debat

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan mengintimidasi atau mengancam wartawan yang sedang menjalankan tugasnya,” tegas Ahmad Fijayyuddin, Kamis (9/7).

Klik Gambar

Ia menilai, dugaan ancaman pelaporan hukum kepada jurnalis saat proses konfirmasi justru mencederai prinsip keterbukaan informasi dan dapat menimbulkan efek takut (chilling effect) terhadap kebebasan pers.

“Konfirmasi adalah bagian dari kode etik jurnalistik. Wartawan justru sedang memberikan ruang kepada narasumber untuk menjelaskan atau membantah informasi yang diperoleh. Apabila proses itu dibalas dengan ancaman, tentu sangat disayangkan,” ujarnya.

Baca Juga :   Sigit Listyo Prabowo Sebagai Calon Tunggal Kapolri dapat Dukungan dari Ketua MUI Lampung

Fijay menegaskan bahwa IWO Pringsewu akan memberikan pendampingan kepada anggotanya maupun jurnalis lain apabila mengalami intimidasi, kriminalisasi, atau tekanan saat menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengajak seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, advokat, maupun penyelenggara pemerintahan, untuk menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Baca Juga :   Bupati Dan Wabup Lamtim Menyerahkan Sapi Qurban Dari Ibu Sri ke Panitia Qurban

“Kami mendukung proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan. Pers hadir bukan untuk menghakimi, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik. Karena itu, jangan ada pihak yang mencoba membungkam kerja jurnalistik dengan ancaman,” pungkasnya.

IWO Pringsewu berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang bekerja sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, sekaligus memastikan setiap dugaan intimidasi maupun hambatan terhadap kerja jurnalistik mendapat perhatian serius. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Ancaman Hukum Membayangi Jurnalis, IWO Pringsewu Gandeng Zikri Kurniawan Law Office

16 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Pemkab Dan Forkopimda Lamtim Teken MoU Batasi Hiburan Hingga Jam 5 Sore

13 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Tingginya Angka Perceraian di Lamtim Tembus 3.000 Kasus, Bupati Ela: Bukan Hanya Ekonomi, Tapi Penyakit Sosial

13 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Beda Keterangan soal Pengadaan, Transparansi Rehab TK IT Fityah Mandiri Dipertanyakan

12 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Bupati Ela Pimpin Peringatan Hari Pramuka ke-65 Lamtim, Diikuti 24 Kwarran se-Lampung Timur

12 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Dukung Kemudahan Berusaha, DPMPTSP Lamtim Raih Predikat Sangat Baik Tingkat Nasional

12 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Trending di Berita Terkini