Lampung Tengah – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, diduga telah menimbulkan polemik di Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Sejumlah warga mengaku telah menyetorkan uang untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program tersebut. Namun hingga tahun 2026, sertifikat yang dijanjikan disebut belum juga terealisasi.
Salah seorang warga Dusun 5 yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar biaya sebesar Rp1.500.000 untuk pengurusan sertifikat tanah.
“Kami diminta membayar Rp1.500.000. Awalnya setor Rp750 ribu, sisanya dibayarkan setelah sertifikat jadi,” ungkapnya kepada awak media.
Menurutnya, program serupa telah beberapa kali disosialisasikan kepada masyarakat, yakni sekitar tahun 2021 dan kembali pada tahun 2023. Namun hingga kini warga mengaku belum menerima sertifikat yang dijanjikan.
“Sudah dua kali ada programnya, tahun 2021 dan 2023. Sampai sekarang belum ada realisasinya,” tambahnya.
Keterangan senada juga disampaikan warga lainnya di dusun yang sama. Mereka mengaku akan meminta kejelasan sekaligus pengembalian dana apabila program tersebut tidak dapat direalisasikan.
Sementara itu, Kepala Kampung Gunung Batin Baru saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya program pengurusan sertifikat tersebut.
Namun ia membantah adanya pungutan sebesar Rp1.500.000 sebagaimana yang disampaikan warga.
“Program itu sudah lama berjalan, namun hingga saat ini memang belum terealisasi. Untuk biaya yang kami tarik sebesar Rp400 ribu, di luar biaya pengukuran dan materai,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan pungutan yang lebih besar, ia menegaskan bahwa pihaknya hanya mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kami mengikuti anjuran dari pusat. Biaya yang dikenakan sebesar Rp400 ribu,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai status pelaksanaan program tersebut maupun penggunaan dana yang telah disetorkan warga.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Kantor Pertanahan, serta aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap pelaksanaan program tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kejelasan terkait dana yang telah dibayarkan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Oleh karena itu, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait.(Team)






