Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 21 Mei 2026 07:59 WIB ·

Proses Penyaluran Pupuk Subsidi dari Distributor Hingga ke Petani di UD PRATAMA Desa Pancakarya.


Proses Penyaluran Pupuk Subsidi dari Distributor Hingga ke Petani di UD PRATAMA Desa Pancakarya. Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.comUD PRATAMA menjadi salah satu kios pupuk subsidi yang melayani kebutuhan petani di wilayah Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

Ali selaku pemilik kios saat dikonfirmasi media gemasamudra.com menjelaskan proses penyaluran pupuk subsidi mulai dari pembelian ke distributor hingga penyaluran kepada petani dilakukan sesuai mekanisme dan aturan pemerintah.

Klik Gambar

Menurut Ali, proses awal dimulai dari adanya pemberitahuan distributor terkait penebusan pupuk subsidi. Biasanya kios yang memiliki stok sedikit akan disarankan untuk segera melakukan penebusan pupuk.

“Pertama ada pemberitahuan dari distributor terkait penebusan pupuk. Kalau stok di kios mulai sedikit biasanya kami disarankan melakukan penebusan,” ujarnya.

Setelah proses penebusan dilakukan, kemudian dilanjutkan dengan proses pengiriman pupuk ke kios. Dalam pelaksanaannya, pembayaran terkadang dilakukan sebelum pengiriman dan kadang juga setelah pupuk tiba di kios.

Baca Juga :   Pengembang Properti di Gading Rejo Berinisial YD Diduga Tipu Konsumen

“Proses penebusan dan pengiriman bisa terlaksana apabila nota penebusan sudah muncul ke kios,” tambahnya.

Ali juga menjelaskan bahwa penyaluran pupuk subsidi kepada petani tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui sistem aplikasi. Petani harus sudah terdaftar dalam aplikasi sesuai data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

“Petani tidak bisa langsung membeli pupuk subsidi. Semua harus masuk aplikasi. Kalau stok sudah diambil atau kuotanya habis maka tidak bisa membeli lagi, karena semua sudah muncul sesuai RDKK yang masuk di aplikasi,” jelasnya.

Baca Juga :   Menu MBG Dinilai Tak Penuhi Standar Gizi, Sejumlah Sekolah di Wirowongso Tolak Penyaluran dari SPPG Darul Falah Wirowongso 2.

Untuk harga pupuk subsidi, pihak kios menjual sesuai ketentuan pemerintah. Harga eceran tertinggi (HET) pupuk Urea dijual Rp.90.000/zak isi 50 kilogram, sedangkan pupuk Poska dijual Rp.92.000/zak isi 50 kilogram.

Sementara untuk pagu pupuk per hektare, petani mendapatkan alokasi sekitar 275 kilogram pupuk Urea dan 250 kilogram pupuk Phoska.

Selain itu, UD PRATAMA juga menyediakan nota pembelian bagi petani yang melakukan penebusan pupuk subsidi. Nota tersebut terdiri dari dua jenis, yakni nota resmi yang langsung keluar dari aplikasi dan nota tambahan dari kios.

Baca Juga :   Proses Penyaluran Pupuk Subsidi dari Distributor Hingga ke Petani di UD PRATAMA Desa Pancakarya.

“Nota dari aplikasi itu tidak bisa direkayasa, sedangkan satu lagi nota dari kios kami sendiri sebagai bukti pembelian,” ungkap Ali.

Di akhir keterangannya, Ali menegaskan bahwa pihaknya selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada petani secara ramah dan transparan.

Kami melayani petani dengan ramah dan transparan. Tidak ada yang kami tutupi supaya petani juga paham proses penyaluran pupuk dari distributor sampai ke petani,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Ngeri !!! Bunga KSP Tabrak Permenkop Nomor 8 Tahun 2023, Kadiskop Jember Stop KSP Yang Tidak Ada Ijin.

21 Mei 2026 - 08:31 WIB

Proses Penyaluran Pupuk Subsidi dari Distributor Hingga ke Petani di UD PRATAMA Desa Pancakarya.

21 Mei 2026 - 08:14 WIB

Hindari Pelanggaran Hukum :  Ratusan Petani Jember Ikuti Bimtek Optimasi Lahan Bersama APH Kejari Jember.

21 Mei 2026 - 05:33 WIB

Pemdes Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember,Salurkan BLT Dana Desa Januari–Juni 2026 kepada 60 KPM

20 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polsek Gumukmas dan Resmob Barat Polres Jember Ungkap Curanmor Bersenjata Tajam, Pelaku Diamankan di Sumberbaru

20 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan Oleh Oknum Guru MTSN 1 Jember Masih Bergulir.

20 Mei 2026 - 09:43 WIB

Trending di Berita Nasional