Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Unit Reskrim Polsek Gumukmas bersama Unit Resmob Barat Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang dilakukan dengan membawa senjata tajam, Selasa malam (19/5/2026).
Pelaku berinisial R (26), warga Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, berhasil diamankan petugas setelah sempat melarikan diri usai membawa kabur sepeda motor milik korban di area parkir depan Alfamaret Gumukmas, Dusun Kebonan, Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.
Kapolsek Gumukmas AKP Edi Santoso, SH bersama Ps. Kanit Reskrim AIPTU Margono Tatang Nurcahyo bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban berinisial H (29), seorang karyawan swasta asal Dusun Bandil, Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.10 WIB. Saat itu korban sedang berbelanja di Alfamaret bersama seorang saksi perempuan berinisial HN (26), warga Dusun Kebonan, Desa Gumukmas. Namun sekitar 10 menit kemudian, korban keluar dari toko dan mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung melapor kepada Kapolsek Gumukmas dan Ps. Kanit Reskrim yang saat itu berada di seberang jalan lokasi kejadian. Selanjutnya, AIPTU Margono Tatang Nurcahyo segera berkoordinasi dengan Unit Resmob Barat yang dipimpin AIPDA Bambang Setiawan untuk melakukan pengejaran.
Petugas kemudian menyebar informasi ciri-ciri pelaku beserta kendaraan hasil curian ke jajaran Polsek wilayah barat guna melakukan penghadangan. Tidak berselang lama, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sumberbaru bersama barang bukti hasil curian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi W 3906 NFN, sebilah clurit, serta satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,5 juta.
Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jember guna proses pengembangan lebih lanjut, termasuk dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor dan perkara lainnya.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara serta Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.






