Gemasamudra.com
KAUR – Ratusan warga Muara Sahung bersama keluarga korban menggelar aksi damai di tiga titik berbeda pada Rabu (8/4/2026), menuntut kejelasan dan keadilan atas kasus anak di bawah umur yang sempat dimenangkan tersangka melalui praperadilan.
Titik pertama aksi berlangsung di depan Polres Kaur. Massa bergerak tertib dan kondusif sambil menyuarakan tuntutan agar pihak kepolisian kembali menindaklanjuti kasus tersebut.
Koordinator lapangan, Jonsi Heranwasa, dalam orasinya meminta Polres Kaur segera melakukan penangkapan ulang terhadap tersangka. “Kami meminta Polres Kaur menindak ulang tersangka yang sebelumnya menang praperadilan di PN Bintuhan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla, turun langsung menemui massa dan menyampaikan komitmennya. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal dan menuntaskan kasus tersebut secara adil. “Ini akan kami tindak dengan seadil-adilnya,” ujarnya di hadapan peserta aksi.
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Kaur, Thomson, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima perintah untuk membuka kembali penyidikan. Ia juga menyebutkan berkas perkara telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kaur untuk selanjutnya diproses ke Pengadilan Negeri Kaur.

Usai dari Polres Kaur, massa melanjutkan aksi ke Pengadilan Negeri Kaur. Di lokasi ini, para demonstran menuntut agar proses persidangan dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas jalannya perkara.
Selain itu, massa juga meminta penjelasan dari majelis hakim terkait alasan dikabulkannya praperadilan yang membuat salah satu tersangka dibebaskan. Mereka bahkan mendesak untuk bertemu langsung dengan hakim yang memutus perkara tersebut.
Pihak Pengadilan Negeri Bintuhan akhirnya memberikan ruang dialog dengan menerima lima orang perwakilan massa dan keluarga korban, yang turut didampingi sejumlah awak media. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pengadilan memberikan penjelasan terkait proses dan dasar hukum putusan praperadilan.
Namun, perwakilan massa sempat bersikeras ingin bertemu langsung dengan hakim yang memutus perkara. Situasi sempat menemui jalan buntu karena awalnya hanya diwakili juru bicara pengadilan.
Setelah melalui koordinasi yang kondusif, akhirnya Ketua Pengadilan bersama hakim yang bersangkutan bersedia menerima perwakilan massa untuk berdiskusi secara terbuka. Dialog tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian kasus yang adil dan transparan.
Aksi berlangsung damai hingga selesai, dengan harapan besar dari masyarakat agar proses hukum berjalan jujur dan memberikan keadilan bagi korban.
Elpitar






