Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 Apr 2026 10:44 WIB ·

Belum Berizin, Toko Keramik di Pringsewu Utara Dihentikan Sementara


Belum Berizin, Toko Keramik di Pringsewu Utara Dihentikan Sementara Perbesar

Pringsewu (GS) – Setelah menuai sorotan publik, aparat pemerintah setempat akhirnya bergerak cepat. Kecamatan Pringsewu bersama Kelurahan Pringsewu Utara turun langsung ke lokasi pembangunan toko material bangunan (keramik) yang diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dipimpin langsung oleh Camat Christianto Hariadinata Sani, didampingi Lurah Pringsewu Utara Rusli Bastari, tim mendatangi lokasi dan secara tegas meminta pemilik bangunan, Yandi, untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

Baca Juga :   DI HARI SANTRI INI SD NU MENGGELAR ACARA CREATIVE CARNAVAL

Instruksi tersebut bukan tanpa dasar. Pemerintah Kelurahan Pringsewu Utara sebelumnya telah menerbitkan surat resmi Nomor: 530/017/L.04/IV/2026 tertanggal 6 April 2026, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait pembangunan gudang tanpa izin di RT 04 Lingkungan III.

Klik Gambar

Dalam surat itu ditegaskan, pembangunan belum memiliki izin PBG, sehingga pemilik diminta segera menghentikan seluruh aktivitas hingga perizinan dipenuhi.

Baca Juga :   Logistik Pilgub Lampung Siap Didistribusikan ke 758 TPS

Camat Pringsewu, Christianto, menegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Karena belum ada izin pembangunan, maka seluruh kegiatan harus dihentikan. Termasuk aktivitas operasional maupun jual beli di lokasi tersebut,” tegasnya saat diwawancarai, Selasa (7/4/2026).

Ia juga mengingatkan, jika instruksi tersebut diabaikan, langkah tegas berikutnya akan diambil dengan melibatkan instansi terkait.

“Kalau masih ada kegiatan, kami akan koordinasi dengan PUPR dan Pol PP untuk turun dan melakukan penyegelan,” ujarnya.

Baca Juga :   Polsek Pagelaran Bagikan Takjil dan Masker ke Pengguna Jalan

Langkah ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan aturan di daerah. Publik kini menanti, apakah penghentian ini benar-benar dijalankan secara tegas atau kembali berujung kompromi seperti kasus-kasus sebelumnya.

Sebab dalam persoalan tata ruang, ketegasan bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan. (Tim/Redaksi)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Turnamen Domino ORADO Tuba Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah

23 April 2026 - 16:59 WIB

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Trending di Berita Indonesia