Korwil Jatim: Holiyadi
Dakwaan Jaksa Dipersoalkan, Kuasa Hukum Dedy Dwi Setiawan Ajukan Eksepsi di Sidang Tipikor
Surabaya, gemasamudra.com — Tim Penasihat Hukum terdakwa Dedy Dwi Setiawan secara resmi mengajukan Nota Keberatan atau eksepsi terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/3/2026).
Pengajuan eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Langkah ini merupakan bagian dari hak terdakwa sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana untuk menguji keabsahan serta kecermatan surat dakwaan sebelum persidangan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dalam persidangan tersebut, Tim Penasihat Hukum menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum memiliki sejumlah kelemahan mendasar, baik dari aspek formil maupun materil, sehingga dianggap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Dalam nota keberatan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim, tim kuasa hukum menguraikan sejumlah poin yang menjadi dasar pengajuan eksepsi tersebut.
Pertama, surat dakwaan dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Tim Penasihat Hukum menilai konstruksi dakwaan tidak menguraikan secara rinci perbuatan yang secara spesifik diduga dilakukan oleh terdakwa.
Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan terdapat ketidakjelasan terkait identitas terdakwa yang seharusnya menjadi unsur penting dalam penilaian sah atau tidaknya sebuah dakwaan di hadapan Majelis Hakim.
Kedua, tim kuasa hukum menilai terdapat ketidakjelasan mengenai peran serta dan pertanggungjawaban terdakwa dalam perkara yang didakwakan.
Menurut mereka, Penuntut Umum tidak secara tegas menjelaskan hubungan antara perbuatan yang dituduhkan dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dikenakan kepada terdakwa, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ketiga, konstruksi dakwaan juga dinilai terkesan dipaksakan. Tim Penasihat Hukum berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan cenderung memaksakan keterkaitan terdakwa dalam suatu peristiwa hukum tanpa diikuti uraian fakta yang jelas mengenai adanya perbuatan melawan hukum maupun unsur penyalahgunaan kewenangan.
Keempat, dalam analisis hukumnya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, baik yang bersumber dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun rujukan dalam KUHP yang baru, tidak diuraikan secara memadai di dalam surat dakwaan tersebut.
Atas dasar berbagai pertimbangan itu, Tim Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima serta mengabulkan Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Selain itu, Majelis Hakim juga dimohon untuk menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, serta membebaskan terdakwa dari tahanan.
Tim kuasa hukum juga meminta agar Penuntut Umum diperintahkan untuk memperbaiki atau menyusun kembali surat dakwaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa proses peradilan harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak terdakwa. Oleh karena itu, setiap surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum harus memenuhi standar formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas nota keberatan ini kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara,” ujar Tim Penasihat Hukum.
Adapun Tim Penasihat Hukum terdakwa Dedy Dwi Setiawan terdiri dari Ahmad Qodrianyah, S.H., S.Si., C.Md., C.FAS., C.TT; Lukmanul Hakim, S.H., M.H.; serta Muhammad Syai’in, S.H., M.H.
Sidang perkara ini selanjutnya akan menunggu tanggapan dari Penuntut Umum serta keputusan Majelis Hakim terkait penerimaan atau penolakan terhadap eksepsi yang telah diajukan oleh pihak terdakwa. (Tim)






