Gemasamudra.com
<span;>Kaur – Penggunaan mobil sewa operasional Inspektorat Kabupaten Kaur diduga mengalami kecelakaan dibawa staf ke Jakarta pada Januari 2026 menuai sorotan tajam. Kendaraan tersebut diketahui merupakan fasilitas untuk menunjang tugas Kepala Inspektorat, namun digunakan oleh staf hingga mengalami kerusakan parah.
Aktivis Kaur Andi angkat bicara bahwa Secara hukum, kendaraan dinas maupun kendaraan sewa pemerintah merupakan aset negara/daerah yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
“Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin,” jelasnya.
Apabila kendaraan operasional digunakan tidak sesuai peruntukan dan menimbulkan kerugian, maka terdapat kewajiban penggantian kerugian negara sesuai prinsip tanggung jawab pribadi. Bahkan, jika terbukti terdapat unsur kelalaian berat atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
“Hal tersebut dapat berimplikasi pada ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kaur, Harika, SE., saat dikonfirmasi, Selasa 25/02/2026, membenarkan kendaraan tersebut mengalami kecelakaan dan menyatakan penggunaannya dilengkapi surat tugas resmi. Ia juga menyebutkan unit yang rusak telah diganti, jelas Harika, ungkap Harika.
Namun demikian, desakan transparansi terus menguat. Andi meminta Bupati Kaur segera melakukan klarifikasi terbuka dan memerintahkan audit internal guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun potensi kerugian daerah.
Penegakan aturan secara tegas dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi administratif, tuntutan ganti rugi, hingga proses hukum harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutupnya.
Tim Redaksi






