Gemasamudra.com Kaur – Setelah bertahun-tahun keluhan masyarakat soal hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan raya, kebun warga, hingga fasilitas umum, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur akhirnya mengambil langkah tegas. Usai rapat di lantai 3 Kantor Bupati Kaur pada Senin, 9 Februari 2026, pemerintah memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak tidak lagi sebatas imbauan, melainkan tindakan nyata di lapangan.
Bupati Kaur, Gusril Pausi, menegaskan bahwa operasi penertiban hewan ternak akan mulai dilaksanakan pada hari yang sama, Senin (09/02/2026), tepat pukul 14.00 WIB, di seluruh wilayah Kabupaten Kaur. Pernyataan ini disampaikan secara langsung kepada sejumlah wartawan, menandai dimulainya fase penindakan setelah masa sosialisasi dinilai cukup panjang.
Menurut Bupati, alasan tidak ada lagi toleransi adalah karena pemerintah daerah telah berulang kali melakukan sosialisasi. Mulai dari tingkat kecamatan, desa, hingga penyampaian informasi menggunakan pengeras suara oleh pihak kecamatan, seluruh masyarakat telah diberi pemahaman terkait kewajiban memelihara hewan ternak sesuai aturan.
“Peraturan Daerah yang berlaku saat ini adalah Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak. Perda ini menggantikan aturan lama, termasuk Perda Nomor 3 Tahun 2006 yang sudah beberapa kali direvisi. Artinya, regulasi ini bukan hal baru dan masyarakat seharusnya sudah paham,” tegas Bupati.
Ironisnya, meski regulasi sudah diperbarui dan sosialisasi terus dilakukan, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran bebas. Kondisi ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merugikan warga yang kebunnya kerap dirusak ternak lepas.
Melihat situasi tersebut, Bupati Kaur secara tegas memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera turun melakukan operasi penertiban. Hewan ternak yang ditemukan berkeliaran tanpa pengawasan akan langsung ditangkap tanpa kompromi.
“Dengan operasi ini, akan terlihat jelas siapa saja yang selama ini mengabaikan aturan. Tidak ada lagi alasan tidak tahu atau belum disosialisasikan. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai Perda yang berlaku,” ujar Bupati dengan nada tegas.
Langkah ini sekaligus menjadi ujian keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Pasalnya, selama ini Perda tentang hewan ternak kerap dianggap tidak memiliki daya paksa. Penertiban yang tidak konsisten di masa lalu membuat sebagian masyarakat seolah kebal aturan dan terus mengulang pelanggaran.
Masyarakat kini menaruh harapan besar agar operasi ini tidak bersifat sementara atau sekadar pencitraan. Penegakan hukum yang konsisten, adil, dan tanpa pandang bulu dinilai penting agar Perda benar-benar berfungsi sebagai alat pengatur kehidupan sosial, bukan hanya dokumen administratif.
Dengan dimulainya operasi penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Kaur diharapkan mampu mengembalikan fungsi ruang publik, meningkatkan keselamatan, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa memelihara hewan ternak adalah tanggung jawab, bukan beban yang dialihkan ke kepentingan umum.
Ilpitar






