Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 29 Des 2025 12:17 WIB ·

PUPUK BERSUBSIDI DISANDERA! Surat Gapoktan Dewi Sri Diduga Jadi Alat Tekanan, Petani dan Kios Desa Jombang Terancam Jadi Korban


PUPUK BERSUBSIDI DISANDERA! Surat Gapoktan Dewi Sri Diduga Jadi Alat Tekanan, Petani dan Kios Desa Jombang Terancam Jadi Korban Perbesar

Korwil Jatim: Holiyadi

PUPUK BERSUBSIDI DISANDERA! Surat Gapoktan Dewi Sri Diduga Jadi Alat Tekanan, Petani dan Kios Desa Jombang Terancam Jadi Korban

Jember, gemasamudra.com – Aroma penyalahgunaan kekuasaan mencuat dari Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Sebuah surat yang mengatasnamakan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Dewi Sri kini menjadi sorotan tajam publik, lantaran diduga kuat digunakan sebagai alat tekanan untuk mengendalikan distribusi pupuk bersubsidi tahun 2026.

Klik Gambar

Alih-alih melindungi hak petani, surat tersebut justru memunculkan skema penyanderaan pupuk bersubsidi melalui ancaman penolakan penandatanganan e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Jika skenario ini dijalankan, dampaknya sangat serius: distribusi pupuk bisa lumpuh, masa tanam terancam, dan petani kembali menjadi korban permainan elite.

Surat yang diduga hasil pertemuan Jumat malam, 26 Desember 2025 itu secara terang-terangan menyatakan, apabila tiga kelompok tani—Tani Adil 1, Gading Mas 1, dan Tani Mulyo 1—tidak direalisasikan sebagai penerima layanan penyaluran pupuk bersubsidi melalui PPTS UD Gapoktan Dewi Sri, maka seluruh ketua kelompok tani Desa Jombang sepakat menolak menandatangani e-RDKK 2026.
Pernyataan ini dinilai bukan lagi sekadar sikap organisasi, melainkan bentuk pemaksaan kolektif yang menjadikan administrasi negara sebagai sandera demi kepentingan tertentu. Padahal, e-RDKK merupakan instrumen vital penentuan hak petani atas pupuk bersubsidi.

Baca Juga :   DPD Partai NasDem Jember Gelar Tasyakuran HUT ke-14, Bagikan 200 Paket Sembako dan Gelar Kegiatan Sosial

Tidak berhenti di situ, surat tersebut juga memuat ancaman akan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan tanda tangan atau stempel kelompok tani yang dianggap dipalsukan atau dimanipulasi. Ancaman ini memperkuat dugaan adanya upaya intimidasi untuk membungkam pihak-pihak yang tidak sejalan dengan kehendak Gapoktan.

Surat kontroversial tersebut ditandatangani Ketua Gapoktan Dewi Sri Sudirman, Sekretaris Masruhin, Bendahara Moh. Sudarmaji, serta diperkuat tanda tangan 15 ketua kelompok tani se-Desa Jombang. Soliditas tanda tangan ini justru memantik pertanyaan serius: apakah ini aspirasi petani, atau konsolidasi kekuasaan segelintir elite?

Baca Juga :   Tanggapan Ketua Pokmas Jawara Bapak Rohmat Terkait Penarikan Jasa Pelayanan wisata Meru Betiri.

Dampak surat itu langsung merambat ke lapisan bawah. Para pemilik kios pupuk bersubsidi ikut terseret dalam pusaran konflik. Ketua Paguyuban Kios Pupuk Bersubsidi Kecamatan Jombang, Masyhuri, menyebut surat tersebut sebagai sinyal keras ancaman boikot distribusi pupuk bersubsidi.

“Kalau ini benar-benar dilakukan, kios pasti disudutkan. Petani akan menuntut pupuk, sementara kami tidak punya kendali apa pun. Ini berpotensi memicu konflik terbuka,” tegas Masyhuri.

Situasi kian panas setelah muncul dugaan adanya intimidasi terhadap kios agar menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dugaan serius ini disampaikan langsung kepada DPRD Jember dan kini tengah menjadi perhatian lembaga legislatif.

Anggota Komisi B DPRD Jember, Khurul Fatoni, menegaskan persoalan ini bukan isu biasa. Ia menyebut adanya indikasi tekanan agar kios melanggar aturan negara demi kepentingan tertentu.

“Ada dugaan intimidasi agar pupuk bersubsidi dijual di atas HET. Kalau ini benar, jelas pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Khurul Fatoni.

Baca Juga :   Kios Pupuk Mengatasnamakan Gapoktan di Jombang Jember Dipersoalkan, DPRD Temukan Indikasi Kepentingan Pribadi dan Intimidasi

Ia juga menyoroti kejanggalan serius terkait ambisi pendirian kios oleh pihak yang diduga mendorong praktik penjualan di atas HET. Menurutnya, hal tersebut mengarah pada konflik kepentingan yang berpotensi pidana.
“Bagaimana mungkin orang yang diduga mendorong penjualan pupuk di atas HET justru ingin menjadi penyalur. Ini janggal.

Kami bersama Satgas Pupuk sedang mendalami apakah unsur pidana terpenuhi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pengurus Gapoktan Dewi Sri belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan pupuk bersubsidi tidak dijadikan alat tekanan, alat tawar-menawar, apalagi ladang kepentingan.

Satu hal yang jelas: jika pupuk bersubsidi disandera, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, melainkan nasib petani dan ketahanan pangan. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 144 kali

Baca Lainnya

Management Global Group (MGG) Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Fatmawati, S.E sebagai Wakil Ketua DPRD Jember

10 April 2026 - 17:23 WIB

Kejari Pringsewu Kejar Pemulihan Kerugian Negara: Dari Kasus LPTQ Hingga Koleksi Boneka Mewah RMFT BRI

6 April 2026 - 17:14 WIB

MGG Beri Dukungan Penuh, Kejurcab Domino ORADO Jember Jadi Momentum Lahirnya Atlet Berprestasi

2 April 2026 - 15:30 WIB

AKP Nissin Kapolsek Sempol Bantu Korban Kecelakaan.

27 Maret 2026 - 20:37 WIB

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

SDN Antirogo 04 Sumbersari Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil dan Bukber 

8 Maret 2026 - 22:50 WIB

Trending di Jawa Timur