Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 7 Nov 2025 12:16 WIB ·

Kades Lojejer Tegaskan TKD Masih Milik Desa: “Ini Sudah Cerita Lama dan Jelas Secara Hukum”


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Polemik terkait Tanah Kas Desa (TKD) Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, kembali mencuat. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Lojejer, Muhammad Soleh, menegaskan bahwa persoalan tersebut sejatinya sudah lama selesai dan tanah tersebut tetap sah menjadi aset milik Pemerintah Desa Lojejer.

Menurut Soleh, hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menegaskan bahwa pihak yang menjadi tergugat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember, bukan Pemerintah Desa Lojejer. Dengan demikian, status tanah desa tersebut tidak pernah berpindah tangan dari Pemdes Lojejer.

Klik Gambar

“Berdasarkan putusan hukum dan peraturan yang berlaku, TKD Lojejer sah dan legal menjadi milik desa. Kami hanya menjalankan kewajiban untuk menjaga aset desa agar tidak disalahgunakan,” ungkap Soleh.

Baca Juga :   Yayasan Cahaya Gizi Nusantara Siap Mendukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Ia merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo UU Nomor 9 Tahun 2004, jo UU Nomor 51 Tahun 2009, serta petunjuk dari Mahkamah Agung RI. Sertifikat Hak Pakai  dengan luas 185.300 meter persegi atas nama Pemerintah Desa Lojejer diterbitkan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 03 Tahun 2024, Perbup Jember Nomor 01 Tahun 2022, serta Perdes Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengelolaan aset desa.

Baca Juga :   Bupati Gus Fawait Motivasi Pelajar di Rambipuji, Ajak Raih Masa Depan Lewat Pendidikan

Soleh menegaskan, TKD bukan milik pribadi siapapun. “Tanah kas desa adalah aset milik bersama, bukan perorangan. Kami wajib menjaganya demi kepentingan masyarakat Lojejer,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar pihak-pihak yang masih mengaku sebagai ahli waris atau mengklaim kepemilikan tanah tersebut menempuh jalur hukum. “Negara kita negara hukum. Jika merasa memiliki bukti, silakan bawa ke pengadilan. Kami siap mematuhi keputusan hukum yang sah,” pungkasnya.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Pemdes Pancakarya Dukung Penuh Program CKG dan BIAS, Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini

30 Juli 2026 - 20:07 WIB

Total 74 Ribu Liter Air Bersih Dimanfaatkan Warga Bunder, PMI Jember distribusi 16 Kali

30 Juli 2026 - 15:11 WIB

Polda Jatim Berhasil Bongkar Peretasan 260 Website, Tersangka Jual Domain 

30 Juli 2026 - 13:11 WIB

Tersangka Percobaan Pembobolan ATM dan Pencurian di Tiga Lokasi, Berhasil diamankan Polres Bondowoso 

30 Juli 2026 - 10:26 WIB

Gus Fawaid, Home Care Jember Implementasi Nyata Asta Cita ke-4 Presiden Prabowo

29 Juli 2026 - 19:23 WIB

Bupati Gus Fawait Motivasi Pelajar di Rambipuji, Ajak Raih Masa Depan Lewat Pendidikan

29 Juli 2026 - 16:39 WIB

Trending di Berita Nasional