Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 7 Nov 2025 12:16 WIB ·

Kades Lojejer Tegaskan TKD Masih Milik Desa: “Ini Sudah Cerita Lama dan Jelas Secara Hukum”


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Polemik terkait Tanah Kas Desa (TKD) Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, kembali mencuat. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Lojejer, Muhammad Soleh, menegaskan bahwa persoalan tersebut sejatinya sudah lama selesai dan tanah tersebut tetap sah menjadi aset milik Pemerintah Desa Lojejer.

Menurut Soleh, hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menegaskan bahwa pihak yang menjadi tergugat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember, bukan Pemerintah Desa Lojejer. Dengan demikian, status tanah desa tersebut tidak pernah berpindah tangan dari Pemdes Lojejer.

Klik Gambar

“Berdasarkan putusan hukum dan peraturan yang berlaku, TKD Lojejer sah dan legal menjadi milik desa. Kami hanya menjalankan kewajiban untuk menjaga aset desa agar tidak disalahgunakan,” ungkap Soleh.

Baca Juga :   Semarak Hari Ulang Tahun ke 38 SMAN 4 Jember Rayakan Hari Jadi dengan Tema Sorak Jiwa Ragam Budaya.

Ia merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo UU Nomor 9 Tahun 2004, jo UU Nomor 51 Tahun 2009, serta petunjuk dari Mahkamah Agung RI. Sertifikat Hak Pakai  dengan luas 185.300 meter persegi atas nama Pemerintah Desa Lojejer diterbitkan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 03 Tahun 2024, Perbup Jember Nomor 01 Tahun 2022, serta Perdes Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengelolaan aset desa.

Baca Juga :   LSM Forkorido Lampung Siap Usut Dugaan Penyimpangan Dana Puskesmas Tiyuh Tohou

Soleh menegaskan, TKD bukan milik pribadi siapapun. “Tanah kas desa adalah aset milik bersama, bukan perorangan. Kami wajib menjaganya demi kepentingan masyarakat Lojejer,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar pihak-pihak yang masih mengaku sebagai ahli waris atau mengklaim kepemilikan tanah tersebut menempuh jalur hukum. “Negara kita negara hukum. Jika merasa memiliki bukti, silakan bawa ke pengadilan. Kami siap mematuhi keputusan hukum yang sah,” pungkasnya.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Kompol Didik Waluyo Pemilik Padepokan Moro Sambat memasuki Purna Tugas

3 Maret 2026 - 17:32 WIB

Gus Fawait Pimpin Konsolidasi MBG dari Tanah Suci : Satgas dan SPPG Rapatkan Barisan Sukseskan Program Nasional

3 Maret 2026 - 10:07 WIB

Pemkab Jember Sarankan Pj Kades Segera Susun Perkades APBDes Untuk Atasi Kelumpuhan Layanan di Desa Patemon.

2 Maret 2026 - 16:01 WIB

Tasyakuran Koperasi Desa Merah Putih Desa Klompangan, Dandim 0824/Jember : Hadir dan Serahkan Santunan Sosial.

1 Maret 2026 - 18:36 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Tim Relawan TEMPE ABY Bersinergi dengan Provost Brigif 9/DY/2 Kostrad Bagikan Sedekah yang kaya protein di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

27 Februari 2026 - 19:31 WIB

Trending di Berita Nasional