Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Maraknya pemberitaan terkait dugaan penggelembungan biaya tagihan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit di Kabupaten Jember memantik perhatian publik, termasuk dari kalangan pemerhati hukum.
Aktivis hukum sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA), Safa Ismail, SH, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga tergolong sebagai kejahatan kemanusiaan, karena memanfaatkan penderitaan masyarakat untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan semacam ini sangat memalukan. Mengambil keuntungan dari orang sakit yang seharusnya dibantu dan diayomi adalah bentuk kejahatan kemanusiaan,” tegas Bang Safa, sapaan akrabnya, kepada Gemasamudra.com.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan LBH PETA, dugaan kuat mengarah pada salah satu oknum dokter spesialis ortopedi yang berstatus sebagai dokter provinsi dan bertugas di RS Paru-Paru Jember, namun juga membuka praktik di RSUD Balung dan RS Siloam Jember.
Menindaklanjuti hal tersebut, LBH PETA berencana mengirimkan surat resmi kepada pimpinan DPRD Jember untuk segera menggelar hearing terbuka dengan pihak-pihak terkait. Selain itu, pihaknya juga mendesak Bupati Jember agar mengambil langkah tegas terhadap RSUD yang terlibat dalam dugaan penggelembungan klaimJKN BPJS kesehatan tersebut.
“Kami juga akan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Jember sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan audit dan penyidikan terhadap kasus ini,” tambahnya.
Bang Safa menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, demi memastikan tidak ada lagi praktik curang yang merugikan rakyat dan mencoreng nama baik institusi pelayanan kesehatan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan kemanusiaan di Jember,” pungkasnya dengan nada tegas.(**)





 







 
 
 
 
 
 

