Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 30 Okt 2025 09:56 WIB ·

Pernyataan Diduga Menuduh Pelecehan Profesi Wartawan diindikasikan Oknum Guru MTSN 1 Jember Terkait Kasus Bullying.


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com Polemik terkait kasus dugaan bullying yang terjadi di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Jember terus bergulir. Di tengah upaya penyelidikan dan klarifikasi, muncul pernyataan dari salah satu akun media sosial bernama Ella Yaumil Afiana diduga Oknum Guru MTSN 1 Jember yang menimbulkan reaksi dari kalangan jurnalis.

Dalam komentarnya di sebuah unggahan Facebook, akun tersebut menyinggung soal pemberitaan kasus tersebut dengan menyebut istilah “wartawan bodrex” dan menuduh adanya unsur pemerasan dalam peliputan berita.

Klik Gambar

Waktu kami Mengklarifikasi ke Pihak sekolah sempat berujar Abdul Barri Waka Humas Monggo Mengisi Buku Tamu , Tapi Gak ada Amplopnya, Kami sempat menyampaikan Kami datang hanya Butuh Klarifikasi, tidak Butuh AMPLOP.

Pernyataan itu dianggap sejumlah pihak sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan, yang seharusnya dijaga kehormatannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :   Investasi Meroket 70 Persen pada Tahun 2025, Jember Menoreh Prestasi Gemilang.

Sejumlah jurnalis di Jember menyayangkan pernyataan tersebut. Mereka menilai komentar seperti itu dapat merusak citra profesi wartawan yang bekerja sesuai kode etik dan menjalankan fungsi kontrol sosial di masyarakat.

“Wartawan itu dilindungi undang-undang. Kalau ada yang merasa dirugikan dengan pemberitaan, silakan gunakan hak jawab atau klarifikasi secara resmi, bukan justru menuding di media sosial,” ujar salah satu jurnalis senior di Jember Ali Makhrus.

Baca Juga :   Forum Puspa Pringsewu Resmi Dikukuhkan

Selain itu, komentar tersebut juga dikhawatirkan dapat memperkeruh suasana di tengah proses penyelidikan kasus bullying yang sedang berjalan. Publik diimbau untuk tidak menyebarkan opini yang belum tentu benar dan tetap menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.

Pers memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. Karena itu, setiap pihak diharapkan dapat menghormati kerja-kerja jurnalistik dan menghindari pernyataan yang berpotensi merugikan profesi wartawan maupun lembaga pendidikan terkait.(Team)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 128 kali

Baca Lainnya

Gebyar Santunan Anak Yatim ke-15 Desa Tugusari Siap Digelar, 110 Anak Akan Terima Santunan

19 Juni 2026 - 07:55 WIB

Bripda Bayu Suseno Atlet Judo dari Polres Jember Raih Juara 1 Kejuaraan Judo Piala Kapolda Jatim.

18 Juni 2026 - 14:44 WIB

Dinas TPHP Jember Gelar Pelatihan Operasional Combine Harvester Untuk Meningkatkan Ketrampilan Petani.

18 Juni 2026 - 11:26 WIB

SMSI Dukung MA, Bukan Soal Menang-Kalah: Misi Berbagi Peran Membumikan Mediasi

17 Juni 2026 - 14:37 WIB

Gus Fawait Kukuhkan Forum Komunikasi Ponpes dan Guru Ngaji demi Jember Baru yang Maju

17 Juni 2026 - 10:49 WIB

Sertijab Komandan Yonif 515/UTY Kostrad Berlangsung Penuh Rasa Syukur

14 Juni 2026 - 07:57 WIB

Trending di Berita Nasional