Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 30 Okt 2025 09:56 WIB ·

Pernyataan Diduga Menuduh Pelecehan Profesi Wartawan diindikasikan Oknum Guru MTSN 1 Jember Terkait Kasus Bullying.


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com Polemik terkait kasus dugaan bullying yang terjadi di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Jember terus bergulir. Di tengah upaya penyelidikan dan klarifikasi, muncul pernyataan dari salah satu akun media sosial bernama Ella Yaumil Afiana diduga Oknum Guru MTSN 1 Jember yang menimbulkan reaksi dari kalangan jurnalis.

Dalam komentarnya di sebuah unggahan Facebook, akun tersebut menyinggung soal pemberitaan kasus tersebut dengan menyebut istilah “wartawan bodrex” dan menuduh adanya unsur pemerasan dalam peliputan berita.

Klik Gambar

Waktu kami Mengklarifikasi ke Pihak sekolah sempat berujar Abdul Barri Waka Humas Monggo Mengisi Buku Tamu , Tapi Gak ada Amplopnya, Kami sempat menyampaikan Kami datang hanya Butuh Klarifikasi, tidak Butuh AMPLOP.

Pernyataan itu dianggap sejumlah pihak sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan, yang seharusnya dijaga kehormatannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :   Polsek Puger Berhasil menangkap Pelaku Penganiayaan EI

Sejumlah jurnalis di Jember menyayangkan pernyataan tersebut. Mereka menilai komentar seperti itu dapat merusak citra profesi wartawan yang bekerja sesuai kode etik dan menjalankan fungsi kontrol sosial di masyarakat.

“Wartawan itu dilindungi undang-undang. Kalau ada yang merasa dirugikan dengan pemberitaan, silakan gunakan hak jawab atau klarifikasi secara resmi, bukan justru menuding di media sosial,” ujar salah satu jurnalis senior di Jember Ali Makhrus.

Baca Juga :   Bupati Jember Sampaikan LKPJ 2025: Ekonomi Tumbuh Tertinggi, Kemiskinan Terendah 10 Tahun.

Selain itu, komentar tersebut juga dikhawatirkan dapat memperkeruh suasana di tengah proses penyelidikan kasus bullying yang sedang berjalan. Publik diimbau untuk tidak menyebarkan opini yang belum tentu benar dan tetap menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.

Pers memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. Karena itu, setiap pihak diharapkan dapat menghormati kerja-kerja jurnalistik dan menghindari pernyataan yang berpotensi merugikan profesi wartawan maupun lembaga pendidikan terkait.(Team)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 142 kali

Baca Lainnya

Relawan PMI Jember Memberikan edukasi warga terdampak kekeringan

3 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Gigih Priyambodo Wariskan Segudang Dedikasi Kemanusiaan, Purna Tugas dari PMI Jember

3 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Suasana Penuh Khidmat Selimuti Mapolres Jember, AKBP Alaiddin Resmi Gantikan AKBP Bobby A. Condroputra

2 Agustus 2026 - 17:04 WIB

PMI Andil saat Hari Koperasi, Peserta JJS Dekopin Sumbang 49 Kantong Darah

2 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Danbrigif 9/DY/2 Kostrad ikuti Giat Tradisi Penerimaan Warga Baru

2 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Pemdes Pancakarya Imbau Warga Kibarkan Merah Putih Selama Agustus untuk Semarakkan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Trending di Berita Nasional