Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 10 Mar 2019 03:48 WIB ·

Tekab 308 Polres Tuba Berhasil Ungkap Pelaku Anirat Korban MD di Jembatan Cakat


Tekab 308 Polres Tuba Berhasil Ungkap Pelaku Anirat Korban MD di Jembatan Cakat Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang |Gerak cepat tim khusus anti bandit (Tekab) Polres Tulang Bawang untuk menangkap pelaku penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan kematian terhadap korban Riko Sanjaya (22), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala membuahkan hasil.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, hanya butuh waktu 25 jam untuk mengungkap dan menangkap pelakunya.

“Pelaku Fendi als Cucung (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap hari Jumat (8/3), sekira pukul 17.00 WIB, saat sedang bersembunyi di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala,” ujar AKP Zainul. Sabtu (9/3).

Klik Gambar
Alat Bukti

Alat Bukti

Kejadian anirat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, terjadi hari Kamis (7/3), sekira pukul 16.00 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur), Jembatan Cakat, Dusun Cakat Raya. Yang mana saat itu korban sedang duduk di pinggi jalan untuk berjualan rambutan.

Baca Juga :   Ferli Yuledi: Fenomena Baru dalam Politik Tulang Bawang

Tiba-tiba datanglah pelaku dengan mengendarai sepeda motor untuk menemui korban, setelah bertemu dengan korban tanpa banyak bicara pelaku yang telah membawa sajam (senjata tajam) jenis celurit, langsung melakukan anirat terhadap korban dan usai melakukan aksinya pelaku pergi melarikan diri.

“Akibat anirat tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian punggung kiri. Korban sempat dibawa dan di rawat di RSUD (rumah sakit umum daerah) Menggala, namun naas nyawa korban tidak dapat terselematkan dan korban dinyatakan MD (meninggal dunia),” terang AKP Zainul.

Baca Juga :   Hj. Winarti SE MH, Membuka Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Versi 2.0 Dengan Aplikasi SISKEUDES

Berkat kerja keras dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya pelaku yang telah melarikan diri berhasil ditangkap. Saat dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyerahkan alat yang digunakan untuk melakukan anirat terhadap korban.

Dalam perkara ini, petugas menyita BB (barang bukti) berupa sajam jenis celurit, sepeda motor jenis honda GTR warna merah hitam, dan pakaian milik korban yang dipakai saat terjadinya anirat.

Baca Juga :   Apresiasi Bupati Tuba atas Tiga Usul Inisiatif Raperda

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiyaan yang mengakibatkan kematian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tutup Kasat Reskrim.(rls)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Perkembangan Kasus Pengerusakan Aset Negara Di Kaligedang Perlu dipertanyakan Kepastian Hukum nya

7 Juni 2025 - 08:48 WIB

Mutasi Pejabat di Pringsewu Picu Sorotan, ASN Pertanyakan Promosi Kilat Atika Kurniawati

6 Juni 2025 - 21:10 WIB

Wali Kota Pangkas Anggaran Seremonial, Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas di Metro

5 Juni 2025 - 16:27 WIB

ARCM Salut Dan Bangga Atas Kinerja Polda Lampung Yang Telah Mengusut Kasus Pemalsuan SK THL Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro

2 Juni 2025 - 18:46 WIB

Ditulis Dugaan Cemarkan Nama Baik, Monica Monalisa Akan Laporkan ke Dewan Pers

28 Mei 2025 - 11:53 WIB

Dugaan Korupsi Studi Tiru ke Jabar, Tiga Lokasi Digeledah Kejari Pringsewu

27 Mei 2025 - 22:15 WIB

Trending di Berita Terkini