Menu

Mode Gelap

Lampung · 6 Mar 2019 16:33 WIB ·

Sekretaris Pekon Sukabanjar Diduga Palsukan Surat Keterangan Nikah


Sekretaris Pekon Sukabanjar Diduga Palsukan Surat Keterangan Nikah Perbesar

Tanggamus (GS) – Pemalsuan keterangan identitas yang diduga dilakukan oleh Titin Gustina (36) yang melibatkan Amyani sebagai Sekretaris Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunungalip Kabupaten Tanggamus masih menjadi sorotan. Pasalnya Doni Irawan (39) merasa akibat dari pemalsuan identitas

Amyani Sekretaris Pekon Sukabanjar

tersebut berdampak buruk bagi dirinya. Untuk diketahui bahwa secara hukum negara, Doni Irawan merupakan suami sah dari Titin Gustina, meskipun secara agama mereka telah berstatus cerai, hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat talak yang ditanda tangani oleh keduannya beserta para saksi setelah keduanya sempat membina rumah tangga dan sudah dikaruniai 2 orang anak.

Merasa sudah bercerai, kemudian Titin Gustina menikah kembali dengan seorang pria yang terhitung masih merupakan tetangganya sendiri. Penuturan Doni kepada media ini, Senin (25/2). Pada awalnya dirinya tidak pernah mempersoalkan dengan pernikahan tersebut, tetapi persoalan muncul tatkala, dirinya merasa dipersulit saat ingin membuat surat pindah domisili sebagai syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK) serta KTP yang baru sesuai tempat domisilinya saat ini.

Klik Gambar

Doni Irawan Korbann Pemalsuan

“ Karena dipersulit, muncul pertanyaan dalam benak saya, ditambah lagi saya dapat informasi bahwa mantan isteri saya menikah secara sah dan mendapat akta nikah, mendorong saya datang ke KUA Gunungalip, baru ketahuan ternyata surat N 6 yang dilampirkan menerangkan bahwa Titin Gustina berstatus janda ditinggal mati, artinya saya dianggap sudah meninggal dunia.” Paparnya

Baca Juga :   Abrianto: Pertarungan Takdir demi Cinta Masyarakat Tulang Bawang

Pantas saja, lanjut Doni dirinya dirinya tidak bisa mengurus surat pindah, padahal itu merupakan syarat untuk pembuatan KTP, KK dan lain-lain. “ Kan tidak mungkin orang yang sudah mati bisa mengajukan surat pindah domisili, jelas saya dirugikan baik secara materiil maupun inmateriil, seharusnya lakukanlah proses sesuai prosedur, saya merasa seluruh hak sebagai manusia yang masih hidup dihilangkan,” kesahnya.

Baca Juga :   Begini Penjelasan Hanan A Rozak Tentang Perda No : 02 Tahun 2015, Mengulas Polemik Izin Pembangunan Perumahan PT.FNJ

Sekertaris Pekon Sukabanjar, Amyani saat dikonfirmasi oleh media ini terkait adanya dugaan pembuatan surat N 6 dengan keterangan palsu membenarkan bahwa dirinya lah yang membuat surat tersebut atas dasar permintaan Titin Gustina yang pada saat itu masih sebagai calon pengantin (Cantin).

Baca Juga Berita : 

http://gemasamudra.com/seorang-istri-menikah-dengan-laki-laki-lain-tanpa-sepengatahuan-suaminya/daerah/lampung/03/

“ Saya hanya berniat membantu warga untuk mempermudah proses pernikahan, tidak ada maksud lain, cap serta tanda tangan kepala pekon, saya yang melakukannya,” ujarnya.

Baca Juga :   WAHDI MEMBANGUN SDM KOTA METRO SANGAT PENTING SEKALI SEBAGAI INVESTASI

Disinggung adanya dugaan suap untuk memperlancar proses pembuatan surat keterangan N6 tersebut, dengan suara pelan Amyani membantah dugaan tersebut.

“ Tidak ada mas pemberian uang atau apapun, karena saya hanya berniat membantu karena dia adalah warga saya,” ujarnya lirih.

Sayangnya Kepala Pekon Sukabanjar Metari Zulfa ketika dikonfirmasi melaui sambungan selulernya terkait adanya indikasi mal administrasi yang dilakukan oleh sekretarisnya, Metari enggan menjawab. Senin (4/3)

“ Kebetulan saya masih ada rapat, di setting saja mas kapan waktunya untuk ketemu lagsung, karena tidak nyaman kalau berbicara melalui telpon,” tukasnya. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Launching Ngopi Kuning PD AMPG Provinsi Lampung: Tidak Ada Hari Tanpa Konsolidasi

16 Desember 2025 - 08:27 WIB

Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026

13 Desember 2025 - 11:36 WIB

Diberhentikan Sepihak, Guru SMK Patria Minta Keadilan

10 Desember 2025 - 16:05 WIB

KadisDinkes Tuba Mengapresiasi Langkah Responsif Wakil Bupati Tuba Hankam Hasan

8 Desember 2025 - 13:25 WIB

Teuku Wahyu Resmi Gandeng Parosil Mabsus, Duduki Jabatan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Barat

7 Desember 2025 - 12:36 WIB

Pelantikan PPPK Tahap II Pringsewu Berlangsung di Aula yang Sempit, 191 Peserta Terpaksa Berdesakan

7 Desember 2025 - 10:51 WIB

Trending di Berita Nasional