Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 12 Agu 2025 20:35 WIB ·

Muspika Kecamatan Gumukmas menggelar musyawarah penetapan dan penegasan batas desa. 


Muspika Kecamatan Gumukmas menggelar musyawarah penetapan dan penegasan batas desa.  Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Demi menciptakan ketertiban administrasi dan kepastian hukum, Pemerintah Kecamatan Gumukmas, Jember, Jawa Timur, menggelar musyawarah penetapan dan penegasan batas desa.

Acara yang dipimpin oleh Camat Gumukmas, Nino Eka Putra Wahyu Ramadhoni, dihadiri oleh Kapolsek Gumukmas Iptu Edi Santoso, SH., Danramil Gumukmas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jember, Harry Agustriono, serta kepala desa dari wilayah Gumukmas dan desa-desa perbatasan lainnya. Musyawarah ini dilaksanakan pada Senin, 12 Agustus 2025.

Klik Gambar

Nino Eka Putra Wahyu Ramadhoni menjelaskan bahwa penegasan batas desa merupakan amanat dari pemerintah pusat. Tujuannya agar setiap desa memiliki kejelasan wilayah, baik secara teknis maupun yuridis, sehingga bisa mengembangkan potensi dan melayani masyarakat secara maksimal.

Baca Juga :   PPK Jenggawah Melaksanakan Pleno Verfak Pertama Rekapitulasi Calon Perseorangan Bupati dan wakil Bupati Jember tahun 2024.

Proses penetapan batas desa ini tidak dilakukan sembarangan. Setiap desa membentuk tim yang bertugas melakukan survei lokasi bersama desa-desa perbatasan. Tim ini melibatkan tiga pilar desa dan tokoh berpengaruh, menciptakan harmonisasi dan sinergi dalam penentuan titik dan garis batas desa. Hasil kesepakatan ini kemudian menjadi rujukan dalam penyusunan peta desa.

Baca Juga :   Mutasi Pejabat di Pringsewu Picu Sorotan, ASN Pertanyakan Promosi Kilat Atika Kurniawati

“Penetapan dan Penegasan Batas Desa juga mendapatkan penilaian langsung dari Badan Informasi Geospasial (BIG),” tambah Nino, “secara makro, ini mendukung program ‘Indonesia Satu Peta Satu Data’.”

“Dengan batas desa yang jelas, mereka bisa lebih fokus mengelola desa, terutama memberikan kepastian kepada masyarakat,” jelas Harry. Ia mencontohkan, di wilayah Gumukmas, banyak lahan produktif yang bisa dikembangkan sesuai potensi masing-masing desa jika batas wilayahnya sudah pasti.

Hasil dari musyawarah dan pemetaan ini akan menjadi dasar DPMD untuk menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) bagi 226 desa di Kabupaten Jember. Harry menargetkan pada tahun 2026, semua desa sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Batas Desa. “Saat ini sudah ada 154 desa yang dalam proses,” pungkasnya.

Baca Juga :   Polsek Balung Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam, menurut Warga: Sudah Tak Ada Aktivitas Judi

Sementara itu, Kepala Desa Kepanjen, Sukamid, yang turut hadir dalam musyawarah, menyambut baik kesepakatan ini. Menurutnya, konflik batas desa yang dulu sering terjadi lebih disebabkan oleh miskomunikasi. “Hari ini, semua kepala desa sepakat dan tidak ada masalah,” tegasnya.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Truk Tambang Melintas, Jalan Amblas, Dugaan Keterlibatan Orang Nomor Satu di Pringsewu Mencuat

21 April 2026 - 14:35 WIB

Pemdes Pancakarya Salurkan 1.712 Bantuan Pangan, Berjalan Tertib dan Lancar

21 April 2026 - 13:58 WIB

Penyaluran 1.720 Bantuan Pangan di Balai Desa Sukamakmur Utamakan Lansia dan Ibu Balita

21 April 2026 - 10:32 WIB

Hati Hati !!! Mengaku call center Akulaku Menipu Wartawan Pelitaonline.co Sehingga Terlilit Tanggungan

21 April 2026 - 06:43 WIB

Pengisian Perangkat Desa Kaur Umum dan Kadus Krajan Karangsono Berhasil dengan Sukses.

20 April 2026 - 14:46 WIB

LBH PETA mendukung pelaksanaan VERVAL KEMISKINAN di Jember melibatkan semua ASN dari semua golongan.

20 April 2026 - 12:01 WIB

Trending di Berita Nasional