Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 12 Agu 2025 20:35 WIB ·

Muspika Kecamatan Gumukmas menggelar musyawarah penetapan dan penegasan batas desa. 


Muspika Kecamatan Gumukmas menggelar musyawarah penetapan dan penegasan batas desa.  Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Demi menciptakan ketertiban administrasi dan kepastian hukum, Pemerintah Kecamatan Gumukmas, Jember, Jawa Timur, menggelar musyawarah penetapan dan penegasan batas desa.

Acara yang dipimpin oleh Camat Gumukmas, Nino Eka Putra Wahyu Ramadhoni, dihadiri oleh Kapolsek Gumukmas Iptu Edi Santoso, SH., Danramil Gumukmas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jember, Harry Agustriono, serta kepala desa dari wilayah Gumukmas dan desa-desa perbatasan lainnya. Musyawarah ini dilaksanakan pada Senin, 12 Agustus 2025.

Klik Gambar

Nino Eka Putra Wahyu Ramadhoni menjelaskan bahwa penegasan batas desa merupakan amanat dari pemerintah pusat. Tujuannya agar setiap desa memiliki kejelasan wilayah, baik secara teknis maupun yuridis, sehingga bisa mengembangkan potensi dan melayani masyarakat secara maksimal.

Baca Juga :   Masyarakat Metro Kibang keluhkan Pelayanan Puskesmas Margototo

Proses penetapan batas desa ini tidak dilakukan sembarangan. Setiap desa membentuk tim yang bertugas melakukan survei lokasi bersama desa-desa perbatasan. Tim ini melibatkan tiga pilar desa dan tokoh berpengaruh, menciptakan harmonisasi dan sinergi dalam penentuan titik dan garis batas desa. Hasil kesepakatan ini kemudian menjadi rujukan dalam penyusunan peta desa.

Baca Juga :   Keruk APBD Ratusan Juta, Toilet yang Dibangun oleh Disporapar Pringsewu Mangkrak

“Penetapan dan Penegasan Batas Desa juga mendapatkan penilaian langsung dari Badan Informasi Geospasial (BIG),” tambah Nino, “secara makro, ini mendukung program ‘Indonesia Satu Peta Satu Data’.”

“Dengan batas desa yang jelas, mereka bisa lebih fokus mengelola desa, terutama memberikan kepastian kepada masyarakat,” jelas Harry. Ia mencontohkan, di wilayah Gumukmas, banyak lahan produktif yang bisa dikembangkan sesuai potensi masing-masing desa jika batas wilayahnya sudah pasti.

Hasil dari musyawarah dan pemetaan ini akan menjadi dasar DPMD untuk menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) bagi 226 desa di Kabupaten Jember. Harry menargetkan pada tahun 2026, semua desa sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Batas Desa. “Saat ini sudah ada 154 desa yang dalam proses,” pungkasnya.

Baca Juga :   Jeritan Masyarakat Desa Selodakon Penerima BLT DD Sudah 6 Bulan Belum dicairkan.

Sementara itu, Kepala Desa Kepanjen, Sukamid, yang turut hadir dalam musyawarah, menyambut baik kesepakatan ini. Menurutnya, konflik batas desa yang dulu sering terjadi lebih disebabkan oleh miskomunikasi. “Hari ini, semua kepala desa sepakat dan tidak ada masalah,” tegasnya.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

PMR SMAN 1 Jember Gelar Latihan di Markas PMI, Cetak Remaja Peduli Kesehatan dan Siap Jadi Pendidik Sebaya

12 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Pencairan Insentif Guru Ngaji di Kelurahan Kebonagung, Kaliwates Mendapat Apresiasi Tokoh Masyarakat

11 Oktober 2025 - 11:32 WIB

Klarifikasi Kapolsek Gumukmas IPTU Edi Santoso, S.H., Mengenai Kasus Perampokan di desa Mayangan.

11 Oktober 2025 - 08:15 WIB

IPNU – IPPNU Bersama Kecamatan Panti Aktif Gelar Donor Darah Untuk Menyambut Hari Santri Oktober 2025

10 Oktober 2025 - 18:51 WIB

Mahasiswa FISIP UNEJ Kunjungi Kantor Imigrasi Jember untuk Pelajari Dokumen Keimigrasian

10 Oktober 2025 - 15:03 WIB

Direktur Keuangan PTPN I Melakukan Kunjungan Untuk Tingkatkan Semangat dan Optimisme di Kebun Tembakau Regional 5

9 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Trending di Berita Nasional