Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 10 Agu 2025 10:12 WIB ·

Menurut Menteri ATR/BPN Patok Batas Tanah harus di buat dengan Bahan Permanen


Menurut Menteri ATR/BPN Patok Batas Tanah harus di buat dengan Bahan Permanen Perbesar

Gemasamudra.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid beri cara ke masyarakat untuk mengurangi konflik pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan batas fisik lahan.

Cara yang dimaksud Nusron, yaitu memasang patok batas tanah dengan bahan permanen, seperti beton, kayu, atau besi. “Sudah bukan zamannya lagi batas tanah hanya ditandai dengan pohon, jembatan, atau gundukan,” kata Nusron.

“Kalau jembatan dirobohkan, pohon ditebang, gundukan diratakan, batas tanah jadi kabur dan akhirnya saling klaim berdasarkan cerita orang tua atau sesepuh desa,” ujar Nusron.

Klik Gambar

Menurut Nusron, tanda batas yang jelas dan permanen sangat penting dilakukan.Dengan demikian, tanda batas bertujuan untuk mencegah kesalahpahaman antar pemilik tanah.

Pemasangan patok juga menjadi salah satu cara menegaskan batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), termasuk batas pantai, sempadan, dan sungai.

Baca Juga :   Kapolres Metro Terima Langsung Kunjungan Tim Itwasum Polri

Nusron menerangkan bahwa pemasangan patok juga berguna untuk membedakan kawasan hutan dan non tunai. “Pemasangan patok tanda batas, sangat penting. Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan untuk membedakan mana kawasan hutan dan mana non hutan,” kata Nusron.

Nusron juga mengingatkan bahwa dalam memasang patok, masyarakat perlu melibatkan pemilik lahan di sekitar, agar batas yang ditetapkan benar-benar berdasarkan kesepakatan bersama.

“Silakan pasang patok, tapi jangan lupa kulo nuwun dulu. Bicarakan dengan tetangga atau pemilik tanah yang berbatasan agar tidak menimbulkan sengketa baru,” ucap Nusron.

Ketentuan mengenai bentuk dan ukuran patok tanah ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca Juga :   Kementerian ATR/BPN RI Bekerjasama dengan Pemkab Tangerang Luncurkan Program Layanan Sertifikat Keliling

Dalam Pasal 22 tertulis, untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektar, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut (memilih salah satu):

Pipa besi atau batang besi, panjang sekurang-kurangnya 100 sentimeter dan bergaris tengah 5 sentimeter. Kemudian, dimasukkan ke dalam tanah 80 sentimeter. Selebihnya 20 sentimeter diberi tutup dan dicat merah

Pipa paralon yang diisi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen) panjang sekurang-kurangnya 100 sentimeter dan bergaris tengah 5 sentimeter. Lalu, dimasukkan ke dalam tanah 80 sentimeter dan selebihnya 20 sentimeter dicat merah

Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 100 sentimeter dengan lebar kayu 7,5 sentimeter.vKemudian, dimasukkan ke dalam tanah 80 sentimeter dan selebihnya 20 sentimeter di permukaan bercat merah

Baca Juga :   Gus Fawait Sambangi Tempurejo, Ribuan Warga Padati Sholawat Kampung di Curahtakir

Khusus untuk daerah rawa, panjang kayu sekurang-kurangnya 1,5 meter dan lebar 10 sentimeter.

Lalu dimasukkan ke dalam tanah 1 meter, sedangkan sisanya yang muncul di permukaan dicat merah.

Kira-kira 0,2 meter dari ujung bawah, terlebih dulu dipasang dua potong kayu sejenis dengan ukuran sekurang-kurangnya 0,05 meter x 0,05 meter x 0,70 meter berbentuk salib

Tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen yang besarnya sekurang kurangnya 0,20 meter x 0,20 meter dan tinggi 0,40 meter yang setengahnya dimasukkan ke dalam tanah.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

UNEJ Kembangkan Inovasi Pupuk Organik dari Limbah Batu Gamping untuk Dukung Pertanian Berkelanjutan Jember

2 Februari 2026 - 19:50 WIB

PDBI Jember Mengadakan Seleksi Atlet Drumband dengan Fokus Fisik dan Adaptabilitas Jelang Porprov 2027

1 Februari 2026 - 21:46 WIB

Peringati Satu Abad NU, Gus Fawait Berharap Bisa Memberikan yang Terbaik untuk Jember dan NU

1 Februari 2026 - 18:51 WIB

Gus Fawait Sangat Optimis Persid Jember akan Bangkit : Persid Baru Menuju Persid Maju.

1 Februari 2026 - 18:42 WIB

Bupati Jember Bentuk Dua Satgas Lintas Sektor, Fokus Benahi Banjir hingga Tekan Stunting

31 Januari 2026 - 17:37 WIB

Gus Fawait Bakal Beri Dukungan dengan Adakan Nobar Lebih Meriah : Vizza Menuju Panggung KDI 2026,

31 Januari 2026 - 15:43 WIB

Trending di Berita Nasional