Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 10 Agu 2025 10:12 WIB ·

Menurut Menteri ATR/BPN Patok Batas Tanah harus di buat dengan Bahan Permanen


Menurut Menteri ATR/BPN Patok Batas Tanah harus di buat dengan Bahan Permanen Perbesar

Gemasamudra.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid beri cara ke masyarakat untuk mengurangi konflik pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan batas fisik lahan.

Cara yang dimaksud Nusron, yaitu memasang patok batas tanah dengan bahan permanen, seperti beton, kayu, atau besi. “Sudah bukan zamannya lagi batas tanah hanya ditandai dengan pohon, jembatan, atau gundukan,” kata Nusron.

“Kalau jembatan dirobohkan, pohon ditebang, gundukan diratakan, batas tanah jadi kabur dan akhirnya saling klaim berdasarkan cerita orang tua atau sesepuh desa,” ujar Nusron.

Klik Gambar

Menurut Nusron, tanda batas yang jelas dan permanen sangat penting dilakukan.Dengan demikian, tanda batas bertujuan untuk mencegah kesalahpahaman antar pemilik tanah.

Pemasangan patok juga menjadi salah satu cara menegaskan batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), termasuk batas pantai, sempadan, dan sungai.

Baca Juga :   Gelar Panen Perdana PTPN I Regional 4 Kebun Tembakau di Desa Ajung

Nusron menerangkan bahwa pemasangan patok juga berguna untuk membedakan kawasan hutan dan non tunai. “Pemasangan patok tanda batas, sangat penting. Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan untuk membedakan mana kawasan hutan dan mana non hutan,” kata Nusron.

Nusron juga mengingatkan bahwa dalam memasang patok, masyarakat perlu melibatkan pemilik lahan di sekitar, agar batas yang ditetapkan benar-benar berdasarkan kesepakatan bersama.

“Silakan pasang patok, tapi jangan lupa kulo nuwun dulu. Bicarakan dengan tetangga atau pemilik tanah yang berbatasan agar tidak menimbulkan sengketa baru,” ucap Nusron.

Ketentuan mengenai bentuk dan ukuran patok tanah ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca Juga :   Dinkes Pringsewu Gelar Pertemuan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BLUD

Dalam Pasal 22 tertulis, untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektar, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut (memilih salah satu):

Pipa besi atau batang besi, panjang sekurang-kurangnya 100 sentimeter dan bergaris tengah 5 sentimeter. Kemudian, dimasukkan ke dalam tanah 80 sentimeter. Selebihnya 20 sentimeter diberi tutup dan dicat merah

Pipa paralon yang diisi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen) panjang sekurang-kurangnya 100 sentimeter dan bergaris tengah 5 sentimeter. Lalu, dimasukkan ke dalam tanah 80 sentimeter dan selebihnya 20 sentimeter dicat merah

Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 100 sentimeter dengan lebar kayu 7,5 sentimeter.vKemudian, dimasukkan ke dalam tanah 80 sentimeter dan selebihnya 20 sentimeter di permukaan bercat merah

Baca Juga :   Awet Muda di Usia 30 Tahun: Ini Rahasia Model Cantik Jessie Babysiee

Khusus untuk daerah rawa, panjang kayu sekurang-kurangnya 1,5 meter dan lebar 10 sentimeter.

Lalu dimasukkan ke dalam tanah 1 meter, sedangkan sisanya yang muncul di permukaan dicat merah.

Kira-kira 0,2 meter dari ujung bawah, terlebih dulu dipasang dua potong kayu sejenis dengan ukuran sekurang-kurangnya 0,05 meter x 0,05 meter x 0,70 meter berbentuk salib

Tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen yang besarnya sekurang kurangnya 0,20 meter x 0,20 meter dan tinggi 0,40 meter yang setengahnya dimasukkan ke dalam tanah.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Gus Fawait Tiadakan Open House di Pendopo dan Siapkan Skema WFH  Bukti nyata Dukung Efisiensi Energi Nasional.

21 Maret 2026 - 22:37 WIB

Ratusan Jamaah Ikuti Sholat Idul Fitri 1447 H di Masjid Baitul Gufron Pancakarya.

21 Maret 2026 - 09:23 WIB

Warga Muhammadiyah Padomasan Melaksanakan Sholat Idul Fitri 1447 H.

20 Maret 2026 - 17:32 WIB

Gus Fawait Instruksikan Puskesmas dan Ambulans Siaga di Titik Keramaian Antisipasi Lonjakan Wisatawan.

20 Maret 2026 - 16:40 WIB

Melalui Program Mudik-Balik Gratis 2026 Pemkab Jember Fasilitasi 516 Pemudik

19 Maret 2026 - 21:11 WIB

Gus Bupati Sahur Bareng Bersama Insan Pers : Hanya ada di Kabupaten Jember, sebagai wujud Sinergi.

18 Maret 2026 - 09:38 WIB

Trending di Berita Nasional