Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 7 Agu 2025 17:29 WIB ·

Aroma Korupsi Dana Desa Tercium! Kejari dan Inspektorat Siap Bedah Laporan Gumukmas


Aroma Korupsi Dana Desa Tercium! Kejari dan Inspektorat Siap Bedah Laporan Gumukmas Perbesar

Pringsewu (GS) Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, memasuki babak baru. Setelah melalui proses verifikasi awal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyatakan bahwa laporan pengaduan masyarakat tersebut telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, saat dikonfirmasi pada Kamis (7/8/2025). Menurutnya, proses awal penanganan laporan dilakukan melalui koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna menilai kelayakan materi pengaduan.

“Langkah awal sejak laporan masuk, kami berkoordinasi dengan APIP untuk melihat apakah laporan itu memenuhi syarat atau tidak. Setelah dilakukan verifikasi awal, kami menilai laporan ini sudah layak untuk ditindaklanjuti. Maka dari itu, kami telah melimpahkan pengaduan ini ke Inspektorat untuk dilakukan pendalaman,” ujar Kadek.

Klik Gambar

Kadek menambahkan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme formal dalam penanganan dugaan penyalahgunaan keuangan negara di tingkat desa. Ia menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga agar proses hukum dapat berjalan dengan akuntabel dan transparan.

Baca Juga :   DPD KWRI Lampung dan DPC KWRI se Provinsi Lampung Gelar Rapat Konsolidasi

“Pelimpahan ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kami menghargai peran Inspektorat sebagai pengawas internal yang memiliki kompetensi teknis untuk mendalami laporan sebelum dilanjutkan ke tahap hukum,” ujarnya lagi.

Inspektorat, dalam hal ini, berperan melakukan audit atau telaah awal terhadap pelaksanaan kegiatan yang diduga menyimpang. Hasil dari pendalaman Inspektorat akan menjadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan masuk ke tahap penyelidikan.

“Kami akan mengambil tindakan lebih lanjut jika hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan indikasi pelanggaran hukum yang kuat. Kami ingin pastikan bahwa setiap proses dilalui dengan benar, tidak gegabah,” kata Kadek menegaskan.

Baca Juga :   Pengemudi Mengantuk, Mobil HRV Tabrakan dengan Truk di Pringsewu

Program Dana Desa sendiri merupakan program strategis nasional untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, tidak sedikit desa yang justru menjadi sorotan karena adanya penyalahgunaan dana tersebut, baik dalam bentuk mark-up anggaran, kegiatan fiktif, maupun praktik korupsi yang lebih sistematis.

Dalam konteks ini, Kejari Pringsewu kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap laporan masyarakat. Kadek menekankan bahwa pihaknya akan membuka ruang bagi pengaduan masyarakat, asalkan dilengkapi dengan data pendukung yang relevan.

“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat, selama disertai dengan data awal yang memadai. Dan kami pastikan setiap laporan akan kami telaah sesuai prosedur,” ujar Kadek.

Baca Juga :   Hasil Poling Pilgub Lampung Dari Media Social

Selain itu, Kejari juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

“Tanpa keterlibatan masyarakat, pengawasan tidak akan optimal. Maka kami mendorong peran serta publik untuk melaporkan bila ada dugaan penyelewengan. Kami pastikan identitas pelapor dirahasiakan dan setiap laporan akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Pringsewu, Andi Purwanto, saat dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan laporan dari Kejaksaan Negeri Pringsewu terkait dugaan penyimpangan Dana Desa di Pekon Gumukmas.

“Iya, baru dilimpahkan,” kata Andi singkat melalui pesan WhatsApp kepada media ini.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 57 kali

Baca Lainnya

Ketua FKWKP Soroti Laporan Advokat terhadap Wartawan : Dahulukan Mekanisme UU Pers

22 Juli 2026 - 19:27 WIB

Sinergi Nyata, Pemkab Lamtim Dan Kejari Serahkan Aset Daerah Dan Penetapan Perwalian Anak

22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Bupati Ela Dan Petrokimia Gresik Serap Aspirasi Petani di Nampirejo, Pastikan Pupuk Tepat Sasaran

21 Juli 2026 - 17:58 WIB

Raih Prestasi, Bupati Ela: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Desa

21 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sekda Rustam: Kolaborasi Dengan BRI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif di Lamtim

21 Juli 2026 - 17:24 WIB

Kejari Jember Minta Inspektorat Turun Terkait Laporan Warga Rowo Indah 

20 Juli 2026 - 19:41 WIB

Trending di Berita Terkini