Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 5 Agu 2025 07:49 WIB ·

Tanah HGU Terlantar Bisa Dibagikan ke Masyarakat Jember, Menurut Komisi II Gus Khozin.


Tanah HGU Terlantar Bisa Dibagikan ke Masyarakat Jember, Menurut Komisi II Gus Khozin. Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – H. Muhammad Khozin, S.Pd.,M.A.P atau Gus Khozin, anggota DPR RI Komisi II, menyatakan, Tanah HGU yang terlantar bisa dibagikan ke masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan dengan tegas saat monitoring program strategis nasional tahun 2025 dan sosialisasi program strategis nasional 2026.

Klik Gambar

Acara tersebut berlangsung di halaman kantor ATR/BPN Jember yang baru di depan gedung Serbaguna GOR PKPSO Kaliwates, Jember, Senin, (4/8/2025).

Dalam sambutannya, Gus Khozin yang asli orang Jember, masa kecilnya di Desa Curah kalong Kecamatan Bangsalsari, sekarang tinggal di Kelurahan Mangli, menegaskan perlakuan status tanah HGU yang terlantar.

Baca Juga :   Mensukseskan Program UMKM Bangkit Jember Kuat, OJK Gandeng HIPMI Gelar Forum Bisnis 2025

“Tanah HGU yang tidak difungsikan secara maksimal mendingan dijadikan status tanah terlantar dan didistribusikan kepada masyarakat,” ucap Gus Khozin.

Ia mendapat laporan dari Kakan ATR/BPN Jember, ada beberapa lahan yang status HGU-nya sudah habis. “Bahkan tahunan dan puluhan tahun,” ungkap Gus Khozin.

Lalu ia meminta agar masalah perpanjangan status tanah itu segera diurus, jika tidak semua pejabat di daerah kena sanksi oleh pemerintah pusat.

Di Kabupaten Jember, katanya, ada ratusan ribu hektar tanah konsensi (berstatus HGU) yang dikelola oleh perusahaan baik BUMN, BUMD, maupun swasta. Pada praktiknya banyak yang tidak difungsikan secara maksimal, papar Gus Khozin.

Baca Juga :   Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono Nilai Pilkada Di Wilayah Kecamatan Bangsalsari Kondusif Sesuai Harapan

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si., menyampaikan progres kinerja kantornya.

“Saat ini di kabupaten Jember untuk tanah-tanah bersertifikat kurang lebih 56 persen. Ini yang menjadi tantangan kita,” ucap Ghilman.

Selain itu, berdasarkan surat dari Kementrian Kehutanan, Kabupaten Jember telah mendapat SK Biru, yaitu izin dari pemerintah atas tanah yang telah dihuni untuk dikeluarkan.

“Kurang lebihnya 7000 bidang tanah yang akan kami redistribusi pada tahun ini dan tahun depan,” ungkap Ghilman.

Baca Juga :   Drama Politik di Partai Umat Tulang Bawang: Berkas Pemberhentian Bacaleg Saling Bersilang dengan Pengunduran Diri

Tahun 2025 akan didistribusikan 2000 bidang dan sisanya tahun depan, 2026.

Selain itu Kantor BPN bekerja sama dengan kantor KPKNL Jember bekerja sama dalam program sertifikasi BMN (Barang Milik Negara) yaitu tanah aset PT KAI Daop 9 Jember.

Salah satu tugas prioritas BPN Jember tahun ini adalah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sejumlah 8.750 bidang, tandas Ghilman.

Sebelumnya diawal tahun 2025 ditargetkan 30.000 bidang tetapi karena efisiensi menyusut. (**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Kepala Sekolah SMPN 1 Ambulu Moh.Zaeni Angkat Bicara Mengenai Uang Iuran study tour Yang Gagal.

5 Agustus 2025 - 20:44 WIB

Proyek Jalan Pringsewu–Pardasuka Disorot, Keselamatan dan Lingkungan Diabaikan

5 Agustus 2025 - 19:03 WIB

DLH Menyerahkan Rekom Ijin Lingkungan Ke PMI Cabang Jember.

5 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Warga Saribumi Pringsewu Geram, Tambang Ilegal Diduga Jadi Biang Banjir dan Rusaknya Jalan Aspal

4 Agustus 2025 - 19:39 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menyerahkan 11 Sertifikat Tanah Wakaf Kepada PCNU Kalimantan Selatan

4 Agustus 2025 - 07:52 WIB

Satpol PP Klaten Serahkan Kasus Bangunan Ilegal di Zona Hijau ke Polres

3 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Trending di Berita Media Global