Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 27 Jul 2025 13:08 WIB ·

800.000 Hektare Tanah Terindikasi Terlantar, Menurut Wakil Menteri Agraria ATR/BPN


800.000 Hektare Tanah Terindikasi Terlantar, Menurut Wakil Menteri Agraria ATR/BPN Perbesar

Gemasamudra.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan, ada 800.000 hektar tanah terindikasi telantar.

“Jumlahnya ada 800.000 hektar (tanah terindikasi telantar),” ungkap Ossy saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan, Rabu (23/7/2025).

Ossy pun membantah, kebijakan penertiban tanah-tanah yang menganggur selama dua tahun disebabkan adanya penguasaan lahan oleh 60 keluarga saja di Indonesia.

Klik Gambar

Sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid melacak 48 persen tanah di Indonesia atau sekitar 55,9 juta hektar lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh 60 keluarga saja.

Baca Juga :   Dalam Program Guse Menyapa : 381 Buruh Tani dan Pekerja Pabrik di Bangsalsari Terima BLT DBHCHT Senilai Rp1 Juta

Soal Tanah Telantar yang Akan Diambil Negara Nusron tidak menyebutkan keluarga mana saja yang dimaksud, tetapi temuan tersebut dinilanya merupakan masalah yang menyebabkan terjadinya kemiskinan struktural.

Tujuan Penertiban Tanah Telantar Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar menekankan, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga :   Memperingati Hardiknas 2025 SDN Gambirono 01 Melaksanakan Kirab Budaya

“Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya,

Sementara Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menambahkan, kebijakan ini merupakan cara negara untuk memastikan tidak ada tanah-tanah yang telah diberikan hak dibiarkan menganggur atau tidak produktif.

Baca Juga :   Gak Main Main Advokat Moh Husni Thamrin Mengadukan Bupati Jember dan UKPBJ Pemkab Jember Ke Mabes Polri dan KPK Monggo disimak Gaes !!!

“Adanya aturan ini kan memberikan tanggung jawab kepada pemilik tanah, kalau punya tanah dijaga, dimanfaatkan, dan ada waktu kok untuk melakukan itu. Negara kan tidak serta-merta melihat ‘oh tanah kosong, telantar, masuk ambil’, ya tidak begitu,” tuturnya.(**)

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Pelantikan PPPK Tahap II Pringsewu Berlangsung di Aula yang Sempit, 191 Peserta Terpaksa Berdesakan

7 Desember 2025 - 10:51 WIB

Farras Ulinnuha, Wisudawan Termuda UGM: ‘Saya Ingin Jadi Dokter dan Kembali ke Lampung’

5 Desember 2025 - 18:29 WIB

Usung Konsep Food Court Romantic Savor, Wisata Alam Talang Indah Mulai Menggeliat

5 Desember 2025 - 11:30 WIB

DPW PEKAT IB Lampung Gelar Rakor Dan Konsolidasi, Tegaskan Legalitas Kepengurusan, Menolak Rapat Ilegal 30 November, Serta Memperkuat Persiapan Musda

5 Desember 2025 - 05:43 WIB

Ketua Harian DPD Partai Golkar Prov Lampung Riza Mirhardi Lepas Keberangkatan Kader Ikuti Diklat PP AMPG

4 Desember 2025 - 20:41 WIB

Iptu Andreas Resmi Gantikan Iptu Fathur Rozak dalam Giat Lepas Pisah di Aula Kecamatan Ledokombo 

4 Desember 2025 - 10:54 WIB

Trending di Berita Nasional