Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 27 Jul 2025 13:08 WIB ·

800.000 Hektare Tanah Terindikasi Terlantar, Menurut Wakil Menteri Agraria ATR/BPN


800.000 Hektare Tanah Terindikasi Terlantar, Menurut Wakil Menteri Agraria ATR/BPN Perbesar

Gemasamudra.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan, ada 800.000 hektar tanah terindikasi telantar.

“Jumlahnya ada 800.000 hektar (tanah terindikasi telantar),” ungkap Ossy saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan, Rabu (23/7/2025).

Ossy pun membantah, kebijakan penertiban tanah-tanah yang menganggur selama dua tahun disebabkan adanya penguasaan lahan oleh 60 keluarga saja di Indonesia.

Klik Gambar

Sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid melacak 48 persen tanah di Indonesia atau sekitar 55,9 juta hektar lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh 60 keluarga saja.

Baca Juga :   Menurut Kementrian ATR/BPN : Masyarakat Mempunyai Peluang Ikut Kelola Tanah Terlantar, 

Soal Tanah Telantar yang Akan Diambil Negara Nusron tidak menyebutkan keluarga mana saja yang dimaksud, tetapi temuan tersebut dinilanya merupakan masalah yang menyebabkan terjadinya kemiskinan struktural.

Tujuan Penertiban Tanah Telantar Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar menekankan, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga :   Kegiatan Pengesahan  Warga Baru 2025 PSHT Cabang Jember Telah Selesai dengan Kondusip.

“Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya,

Sementara Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menambahkan, kebijakan ini merupakan cara negara untuk memastikan tidak ada tanah-tanah yang telah diberikan hak dibiarkan menganggur atau tidak produktif.

Baca Juga :   KPU Jember Melaksanakan Sampling Monitoring E Coklit Kecamatan Ajung di PPS Pancakarya

“Adanya aturan ini kan memberikan tanggung jawab kepada pemilik tanah, kalau punya tanah dijaga, dimanfaatkan, dan ada waktu kok untuk melakukan itu. Negara kan tidak serta-merta melihat ‘oh tanah kosong, telantar, masuk ambil’, ya tidak begitu,” tuturnya.(**)

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Pancakarya Ikut Berduka Cita Atas Meninggalnya Karyawan RS Bina Sehat

15 September 2025 - 14:26 WIB

Ikut Merasa Berduka Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono Doakan Karyawan Nakes RS Bina Sehat Mendapat Tempat Terbaik Disisi Allah SWT

15 September 2025 - 13:34 WIB

Polsek Pugung Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Bermodus COD Motor di Tanggamus, Satu Masih Buron

15 September 2025 - 13:31 WIB

Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah

15 September 2025 - 13:26 WIB

Suporter SMPN 1 JENGGAWAH Tunjukkan Kekompakan dan Sportivitas dalam Laga Sepakbola se Kabupaten Jember.

15 September 2025 - 06:44 WIB

Bupati Jember Berencana Tempatkan 1.200 Nakes di Seluruh Desa/Kelurahan, Sebagai Bentuk Kepedulian terhadap Kesehatan.

14 September 2025 - 21:43 WIB

Trending di Berita Nasional