Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 27 Jul 2025 13:08 WIB ·

800.000 Hektare Tanah Terindikasi Terlantar, Menurut Wakil Menteri Agraria ATR/BPN


800.000 Hektare Tanah Terindikasi Terlantar, Menurut Wakil Menteri Agraria ATR/BPN Perbesar

Gemasamudra.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan, ada 800.000 hektar tanah terindikasi telantar.

“Jumlahnya ada 800.000 hektar (tanah terindikasi telantar),” ungkap Ossy saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan, Rabu (23/7/2025).

Ossy pun membantah, kebijakan penertiban tanah-tanah yang menganggur selama dua tahun disebabkan adanya penguasaan lahan oleh 60 keluarga saja di Indonesia.

Klik Gambar

Sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid melacak 48 persen tanah di Indonesia atau sekitar 55,9 juta hektar lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh 60 keluarga saja.

Baca Juga :   Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menyerahkan 11 Sertifikat Tanah Wakaf Kepada PCNU Kalimantan Selatan

Soal Tanah Telantar yang Akan Diambil Negara Nusron tidak menyebutkan keluarga mana saja yang dimaksud, tetapi temuan tersebut dinilanya merupakan masalah yang menyebabkan terjadinya kemiskinan struktural.

Tujuan Penertiban Tanah Telantar Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar menekankan, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga :   Pemdes Mangaran kecamatan Ajung kabupaten Jember melaksanakan karnaval Umum dengan Tema Budaya Nusantara 

“Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya,

Sementara Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menambahkan, kebijakan ini merupakan cara negara untuk memastikan tidak ada tanah-tanah yang telah diberikan hak dibiarkan menganggur atau tidak produktif.

Baca Juga :   Rosita Borong Hasil Tani Sayur Mama Papua,Wujud Saling Bantu Antara Prajurit dan Masyarakat

“Adanya aturan ini kan memberikan tanggung jawab kepada pemilik tanah, kalau punya tanah dijaga, dimanfaatkan, dan ada waktu kok untuk melakukan itu. Negara kan tidak serta-merta melihat ‘oh tanah kosong, telantar, masuk ambil’, ya tidak begitu,” tuturnya.(**)

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

JUMANJI Ke-4, Camat Ajung Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Dukung Program Bupati dan Sukseskan Sensus Ekonomi

10 Juli 2026 - 09:04 WIB

Pejabat Wakapolres Jember dan Kasdim 0824 Jember bersama kejaksaan jember hadiri Rumah Kebangsaan 

10 Juli 2026 - 05:23 WIB

Sekolah Rakyat Megah Dibangun di Jember, Gus Fawait: Negara Hadir untuk Anak dari Keluarga Miskin

9 Juli 2026 - 17:23 WIB

Debitur KPR BTN Jember Keluhkan Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan Meski Kredit Lunas Sejak Agustus 2025

8 Juli 2026 - 13:30 WIB

Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan BPD Sukamakmur Resmi Dibentuk

6 Juli 2026 - 13:49 WIB

66 Mahasiswa KKN Universitas Ibrahimy Siap Mengabdi untuk Masyarakat : Resmi diterima Kecamatan Bangsalsari.

6 Juli 2026 - 13:13 WIB

Trending di Berita Nasional