Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 16 Jun 2025 20:05 WIB ·

Curi 80 Tandan Kelapa Sawit di PT. AKG Sungsang, DPO Pelaku Curat Dibekuk Polisi Blambangan Umpu


Curi 80 Tandan Kelapa Sawit di PT. AKG Sungsang, DPO Pelaku Curat Dibekuk Polisi Blambangan Umpu Perbesar

Way Kanan (Gemasamudra) – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan membekuk DPO pelaku kasus tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) di areal perkebunan kelapa sawit PT. AKG (Adi Karya Gemilang) Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Senin (16/06/2025).

Tersangka inisial AP alias Yoga (27) berdomisili di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo, menyampaikan modus operandinya diduga pelaku melakukan pencurian buah sawit dengan cara memotong tandan buah sawit dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) bilah egrek terbuat dari besi dan bergagang terbuat dari besi pipa dengan panjang + 6 (enam) meter.

Klik Gambar

Sementara kronologis kejadian Curat pada Senin tanggal 14 Maret 2022 Jam 17.30 Wib saat Togi (sebagai karyawan Swasta) bersama saksi melakukan patroli pengecekan areal perkebunan kelapa sawit PT. AKG Divisi I Blok V di Kampung Sungsang, Negeri Agung diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :   Antusias Para Wali Murid dan Siswa siswi SMAN 4 Kota Metro Adakan Kegiatan Parenting

Togi lalu melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa tandan buah kelapa sawit dari PT. AKG Sunsang sudah dipanen sekitar 80 (delapan puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekira 1.600 (seribu enam ratus) Kg.Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.

DPO diduga pelaku pencurian ini dapat diamankan pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wib oleh TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu di Kampung Penengahan, Negeri Agung dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga :   Konser Denny Caknan Meriahkan HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur Ribuan Warga Padati Lapangan Sribawono

Selanjutnya DPO tersangka diamankan ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti 80 tandan buah kelapa sawit, sebilah egrek panjang 6 meter telah dilimpahkan dalam perkara an. Ferdi alias Romli untuk pembuktian di Pengadilan Blambangan Umpu. Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP,“ ujar Kapolsek.(Amanda)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Transparansi Dana Hibah Pilkada Dipertanyakan, LPJ KPU Pringsewu Minim Rincian

7 Juli 2026 - 09:08 WIB

Satpol-PP Lampung Timur Razia Kos-kosan Dan Penginapan Di Way Bungur, Temukan Tanpa IMB Dan Tanpa Memilik Izin Usaha

6 Juli 2026 - 00:28 WIB

Disindir Soal Meritokrasi, Direktur Perumdam Way Sekampung Balas Sagang: “Jangan Asal Nuduh!”

4 Juli 2026 - 19:41 WIB

Sagang Nainggolan Soroti Pengelolaan PDAM Way Sekampung: “Jangan Harap Untung Jika Bukan Meritokrasi”

4 Juli 2026 - 03:27 WIB

Kapolres Lampung Timur Resmikan Bedah Rumah Ketiga dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat

30 Juni 2026 - 16:22 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Timur Gelar Lomba E-Sport Kapolres Cup

29 Juni 2026 - 18:06 WIB

Trending di Berita Terkini