Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 21 Jul 2025 17:28 WIB ·

Wahana Musik Indonesia Melalui Kuasa Hukum Nya Law Frim Rudi Telah Melakukan Somasi Pertama Dan Kedua Kepada Pemilik Karoke.Resto Dan Hotel Teater.cafe Yang ada Di Seluruh Lampung


Wahana Musik Indonesia Melalui Kuasa Hukum Nya  Law Frim Rudi Telah Melakukan Somasi Pertama Dan Kedua Kepada Pemilik Karoke.Resto Dan Hotel Teater.cafe Yang ada Di  Seluruh Lampung Perbesar

Lampung —  Wahana Musik Indonesia ( WAMI ), melalui kuasa hukum Kantor Law Firm Rudi And Partners, telah melakukan somasi pertama, dan somasi kedua kepada pemilik atau owners Karoke, Pub, Hotel, Teater, Café, dan  Resto, yang ada di seluruh Lampung.

Somasi tersebut dilayangkan Wahana Musik Indonesia ( WAMI ) melalui kantor hukum Law Firm Rudi and Partners selaku kuasa hukum yang berada di wilayah Provinsi Lampung kepada Pemilik usaha, karena  dituntut untuk membayar Royalti atas penggunaan lagu milik anggota Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca Juga :   Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Bersiap Menyambut Kedatangan Pemohon Layanan Orang Asing Yuk simak Penjelasan nya !!!

Namun, ada beberapa pemilik atau owners Karoke, Pub, Hotel, Teater, Café, serta  Resto, yang ada di beberapa wilayah Provinsi Lampung masih membandel, dan tidak mengindahkan somasi pertama dan kedua yang dilayangkan Wahana Musik Indonesia ( WAMI ) melalui kuasa hukumnya, serta tidak mau membayar Royalti.

Klik Gambar

Terkait hal ini, Kuasa Hukum Wahana Musik Indonesia ( WAMI ) Provinsi Lampung, E.Rudiyanto,S.E, S.H. mengatakan, akan mengambil langkah tegas melalu jalur hukum sesuai undang undang yang berlaku, dan melaporkan ke aparat penegak hukum ( APH ).

Baca Juga :   DPRD Bersama PEMKAB Lampung Utara Tetapkan RAPERDA Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018

“Berdasarkan surat tugas Nomor: WAMI/LIC/2024/09/0079 dan Surat Kuasa No.WAMI/LIC/2024/04/0017, saya ditunjuk langsung dalam upaya penarikan royalti dalam rangka pelaksanaan Tentang dugaan tindak pidana pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Keputusan Kemenkumham No HKI.2.OT.03.01.02 Tahun 2017,” imbuhnya.

Merujuk peraturan Pemerintah Indonesia No.56 Tahun 2021, yang selanjutnya telah diatur dalam KEMENKUMHAM No. 9 Tahun 2022. untuk wilayah Lampung dalam pengesahan Tarif Royalti, Pengguna yang melakukan pemanfaatan Komersial ciptaan atau produk Hak terkait Musik dan Lagu.

Baca Juga :   Depresi Masalah Rumah Tangga, Seorang Wanita di Pringsewu Tewas Gantung Diri

“Apabila surat somasi pertama, dan kedua tidak digubris, maka kami Kuasa Hukum WAMI E.Rudiyanto,S.E, S.H, dari Law Firm “RUDY & PARTNERS” akan mengajukan pelaporan ke ranah hukum,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Ketua DPRD Jember Ahmad  Halim Menghadiri Lomba Layangan Sambetan yang dilaksanakan oleh Paguyuban Samber Langit Pancakarya.

8 September 2025 - 07:33 WIB

Disnatalis ke 48 SMP 3 Jember Berhasil Berkat Kerjasama Panitia dan Guru dengan Semangat Kekompakan dan Transparansi.

7 September 2025 - 11:30 WIB

DPC KWI Tanggamus Apresiasi Langkah Kodim 0424 Jalin Sinergi dengan Insan Pers

7 September 2025 - 09:43 WIB

Safa Ismail, SH. Kader Militan Partai Amanat Nasional Maju sebagai Kandidat Ketua Koni.

6 September 2025 - 18:07 WIB

Ribuan Masyarakat Desa Mangaran Ikuti Jalan Sehat Yang diadakan Oleh Pemuda Mangaran Bersatu dalam Rangka HUT RI ke 80 

6 September 2025 - 13:46 WIB

SMSI Lampung Timur: Selamat Dan Sukses Atas Dilantiknya Dr.Rustam Effendi Sebagai Sekdakab Lamtim

5 September 2025 - 23:19 WIB

Trending di Berita Terkini