Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 21 Jul 2025 17:28 WIB ·

Wahana Musik Indonesia Melalui Kuasa Hukum Nya Law Frim Rudi Telah Melakukan Somasi Pertama Dan Kedua Kepada Pemilik Karoke.Resto Dan Hotel Teater.cafe Yang ada Di Seluruh Lampung


Wahana Musik Indonesia Melalui Kuasa Hukum Nya  Law Frim Rudi Telah Melakukan Somasi Pertama Dan Kedua Kepada Pemilik Karoke.Resto Dan Hotel Teater.cafe Yang ada Di  Seluruh Lampung Perbesar

Lampung —  Wahana Musik Indonesia ( WAMI ), melalui kuasa hukum Kantor Law Firm Rudi And Partners, telah melakukan somasi pertama, dan somasi kedua kepada pemilik atau owners Karoke, Pub, Hotel, Teater, Café, dan  Resto, yang ada di seluruh Lampung.

Somasi tersebut dilayangkan Wahana Musik Indonesia ( WAMI ) melalui kantor hukum Law Firm Rudi and Partners selaku kuasa hukum yang berada di wilayah Provinsi Lampung kepada Pemilik usaha, karena  dituntut untuk membayar Royalti atas penggunaan lagu milik anggota Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca Juga :   Menjaga Solidaritas Kebersamaan antar Lembaga Jurnalis, Ketua DPC AWPI Lampura Berkunjung ke PD IWO Pringsewu

Namun, ada beberapa pemilik atau owners Karoke, Pub, Hotel, Teater, Café, serta  Resto, yang ada di beberapa wilayah Provinsi Lampung masih membandel, dan tidak mengindahkan somasi pertama dan kedua yang dilayangkan Wahana Musik Indonesia ( WAMI ) melalui kuasa hukumnya, serta tidak mau membayar Royalti.

Klik Gambar

Terkait hal ini, Kuasa Hukum Wahana Musik Indonesia ( WAMI ) Provinsi Lampung, E.Rudiyanto,S.E, S.H. mengatakan, akan mengambil langkah tegas melalu jalur hukum sesuai undang undang yang berlaku, dan melaporkan ke aparat penegak hukum ( APH ).

Baca Juga :   Mari Kita Sukseskan Kampanye Campak Dan Measles Rubella (MR) Untuk Kabupaten Tulangbawang Yang Lebih Sehat

“Berdasarkan surat tugas Nomor: WAMI/LIC/2024/09/0079 dan Surat Kuasa No.WAMI/LIC/2024/04/0017, saya ditunjuk langsung dalam upaya penarikan royalti dalam rangka pelaksanaan Tentang dugaan tindak pidana pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Keputusan Kemenkumham No HKI.2.OT.03.01.02 Tahun 2017,” imbuhnya.

Merujuk peraturan Pemerintah Indonesia No.56 Tahun 2021, yang selanjutnya telah diatur dalam KEMENKUMHAM No. 9 Tahun 2022. untuk wilayah Lampung dalam pengesahan Tarif Royalti, Pengguna yang melakukan pemanfaatan Komersial ciptaan atau produk Hak terkait Musik dan Lagu.

Baca Juga :   Satgas Trisula Bakamla RI Tangkap Kapal Diduga Transfer BBM Ilegal di Perairan Lampung

“Apabila surat somasi pertama, dan kedua tidak digubris, maka kami Kuasa Hukum WAMI E.Rudiyanto,S.E, S.H, dari Law Firm “RUDY & PARTNERS” akan mengajukan pelaporan ke ranah hukum,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 55 kali

Baca Lainnya

DPRD Lamtim 27 Tahun: Kolaborasi Tanpa Hilangkan Fungsi Kontrol

18 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Oknum Kades di Jember Diduga Menggadaikan Mobil Rental Daihatsu

18 Agustus 2026 - 17:05 WIB

HUT RI ke-81 Di Batanghari, Bupati Ela Ajak Warga Jaga Kebersamaan Lewat Pesta Rakyat

18 Agustus 2026 - 00:04 WIB

HUT RI Ke-81, Indonesia Berdaulat Adil Makmur, Bupati Lamtim : Isi Kemerdekaan Dengan Kerja Nyata

17 Agustus 2026 - 20:33 WIB

HUT RI ke-81, Bupati Ela : Fokus Percepatan Pembangunan Sesuai RPJM

17 Agustus 2026 - 20:18 WIB

237 Warga Binaan Rutan Sukadana Terima Remisi Dan 3 Orang Bebas, Wabup Azwar Hadi: Jangan Ulangi Kesalahan

17 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Trending di Berita Terkini