Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 19 Jul 2025 08:19 WIB ·

PMI Jember Tak Boleh Lakukan Kegiatan Donor Darah, Izin Operasional Habis, ini Bisa Ancam Banyak Pasien di Rumah Sakit


PMI Jember Tak Boleh Lakukan Kegiatan Donor Darah, Izin Operasional Habis, ini Bisa Ancam Banyak Pasien di Rumah Sakit Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com- Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Jember saat ini menghadapi kendala serius setelah izin operasionalnya habis pada 16 Juli 2025, sehingga pelayanan donor darah tidak dapat dilaksanakan sampai izin perpanjangan keluar. Hal itu diketahui beredarnya surat dari Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) yang ditandatangani Plt Kepala Dinkes Jember Akhmad Helmi Lukman tertanggal 16 Juli 2025.

Akibatnya, sejak tanggal tersebut UDD PMI Jember hanya diperbolehkan melakukan distribusi stok darah yang telah tersimpan sebelumnya, tanpa menerima donor darah baru di lokasi. Hal ini sangat berbahaya bagian ratusan pasien di rumah sakit di Jember yang membutuhkan darah, khususnya yang kondisi darurat membutuhkan darah.

Klik Gambar

Kondisi ini mendapatkan kritik tajam dari pengamat pelayanan publik, Aep Ganda Permana, yang mengungkapkan keprihatinan atas degradasi mutu pelayanan PMI Cabang Jember sejak masa kepemimpinan M Thamrin. “Berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan yang menyebar di media sosial diketahui ijin operasional UDD PMI Cabang Jember Habis tanggal 16 Juli 2025 habis. Ini berarti sejak tanggal 16 Juli UDD PMI Cabang Jember tidak bisa mengadakan donor darah,” kata Aep Ganda Permana.

Baca Juga :   100 Tukang Becak Lansia di Jember Terima Becak Listrik, Pemkab: Bentuk Kepedulian Presiden Prabowo

Aep menilai situasi ini mencerminkan masalah serius dalam pengelolaan dan strategi operasional PMI Jember yang berimbas langsung pada ketersediaan darah untuk kebutuhan pasien di wilayah tersebut. “Harusnya sebelum ijin operasional habis sudah diurus, informasi yang kami peroleh sampai Jumat tanggal 19 Juli 2025 ijin belum keluar..ini kan sangat berbahaya,”ujar Aep.

Baca Juga :   Pemkab Jember Raih Peringkat 7 Nasional Pelayanan Publik Versi Ombudsman RI

Kepentingan perpanjangan izin operasional UDD yang memenuhi standar pelayanan dan keamanan donor darah penting agar aktivitas donor darah dapat kembali berjalan dan memenuhi permintaan rumah sakit serta masyarakat. “Saya baru sadar kegiatan donor darah di Alun-Alun pas Acara yang dihadiri Pak Bupati tidak jadi, berarti gara-gara ijin operasionalnya belum keluar,” ungkap pengacara senior di Jember ini.

Baca Juga :   Kasus DBD di Kabupaten Pringsewu Menurun

Hingga kini, belum ada pengumuman resmi mengenai progres perizinan baru dari PMI Jember, sehingga menjaga stok darah yang ada menjadi satu-satunya langkah sementara. “Sampai Jumat malam saya belum mendapatkan informasi ijin operasional UDD PMI Cabang Jember telah turun. Berarti kan stok minim karena sudah tiga hari tidak melaksanakan donor darah,” ujarnya.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 106 kali

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perkuat Transportasi Terintegrasi : Shuttle Bus Gratis Bandara Notohadinegoro Kembali Beroperasi.

5 Februari 2026 - 19:38 WIB

Gus Fawait Siapkan Wajah Baru JSG Jember : setelah Pembangunan Sekolah Rakyat Finish

5 Februari 2026 - 19:29 WIB

Dishub Kabupaten Jember Bertindak, Melakukan Penertiban Kabel Optik di Perkotaan.

5 Februari 2026 - 14:05 WIB

Sebagai Bentuk Kepedulian terhadap Lingkungan Jajaran Polres Jember melakukan Bersih-bersih Pantai Puger

5 Februari 2026 - 13:06 WIB

Kepala Kantor ATR/BPN Jember Lantik dan Ambil Sumpah Panitia Ajudikasi PTSL 2026 

4 Februari 2026 - 15:03 WIB

PSHT Ranting Ajung, Cabang Jember, Pusat Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Parapatan Luhur di Madiun

3 Februari 2026 - 23:20 WIB

Trending di Berita Nasional