Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 26 Mei 2025 13:21 WIB ·

Diduga Lakukan KDRT, Seorang Warga Asal Negeri Agung Diamankan Polres Way Kanan


Diduga Lakukan KDRT, Seorang Warga Asal Negeri Agung Diamankan Polres Way Kanan Perbesar

Way Kanan (GS) – Seorang pria di Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, inisial N (39) harus berurusan dengan Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan. lantaran diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya, Senin (26/05/2025).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengungkapkan kekerasan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wib, saat N (merupakan Suami dari korban itu sendiri) meminjam uang sebesar Rp. 30.000,- tiga puluh ribu rupiah untuk membayar utang.

Baca Juga :   Jelang Pilkada Serentak Polres Lampung Tengah Gelar Apel Gabungan Operasi Yustisi

Akan tetapi korban tidak memberikan dikarenakan N selalu meminjam uang milik korban dan tidak pernah mengembalikannya, saat itu N tetap memaksa meminjam uang tersebut sampai menendang kursi anak-anak sampai mengenai kepala Korban.

Klik Gambar

Tak hanya itu, diduga terlapor juga memukuli dan menendang korban hingga terjatuh dan menarik baju korban hingga robek.

Baca Juga :   Menyambut Hari Ulang Tahun Kabupaten Tulang Bawang Yang Ke 25Th, Yang Akan di Laksanakan Pada Tanggal 20 Maret 2022

Diduga N sudah sering melakukan kekerasan terhadap korban dan juga sudah lama tidak memberikan nafkah kepada korban dan anak-anak.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami mememar di bagian lengan tangan kanan, memar di bagian kaki kiri korban dan trauma sehingga korban melaporkan ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Atas laporan tersebut akhirnya diduga pelaku setelah di lakukan pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara di tetapkan sebagai tersangka lalu diamankan pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 Wib oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.

Baca Juga :   Terminal Menggala Dibuka Kembali oleh Pemkab Tulang Bawang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Atas kasus tersebut, pelaku dapat dijerat *pasal 44 ayat 1* UU RI NO.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara,“ kata Kasatreskrim. (Amanda)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Kasus Mayat Membusuk di Gumukmas Terkuak, Pelaku Ngaku Sakit Hati Sejak Masa Sekolah

10 Juni 2026 - 16:08 WIB

Panitia Pilkakon Lugusari Resmi Dilantik, Ketua BHP Tekankan Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan

10 Juni 2026 - 12:07 WIB

BAZNAS Baru Dikukuh, Targetkan Tulang Bawang Sejahtera

9 Juni 2026 - 14:26 WIB

Muskab I SMSI Lamtim, Suara Lokal Dampak Nasional

8 Juni 2026 - 16:37 WIB

Dua Kepala Kampung Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Kemandirian Desa

8 Juni 2026 - 13:03 WIB

Muskab Ke-1, Eko Wahyu Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur 

8 Juni 2026 - 11:46 WIB

Trending di Berita Terkini