Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 30 Mei 2025 13:10 WIB ·

Diduga Curi HP, Seorang Pria Asal Karang Umpu Diringkus Polres Way Kanan


Diduga Curi HP, Seorang Pria Asal Karang Umpu Diringkus Polres Way Kanan Perbesar

Way Kanan (GS) – Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di Gedung Inspektorat Pemerintah Kabupaten Way Kanan Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Jum’at (30/05/2025).

Tersangka inisial AG (50) berdomisili di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menyampaikan kronologis kejadian pada hari Senin, 19-05-2025 sekitar pukul 13.30 WIB, saat korban an. Fransica akan berangkat dari Kejaksaan Negeri Way Kanan menuju PN (Pengadilan Negeri) Blambangan Umpu, korban berhenti di Inspektorat menelpon Saksi D menggunakan HP merek Iphone miliknya sekitar dua menit.

Klik Gambar

Selanjutnya korban kembali melanjutkan perjalanan menuju PN Blambangan Umpu, setelah sampai di PN Blambangan Umpu lalu korban mengecek tasnya untuk mencari HP miliknya yang lain tetapi tidak ditemukan atau tidak ada ditas.

Baca Juga :   Audiensi dengan Awak media Gubernur Arinal Paparkan Kinerja

Setelah itu, korban kembali ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dan menceritakan kepada temannya bahwa HP android miliknya yang sudah tidak ada didalam tasnya korban, selanjutnya korban dan saksi berusaha mencari HP tersebut akan tetapi tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangn 1 (satu) unit HP merek REDMI 13 apabila ditaksir sekitar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Baca Juga :   Jalin Silaturahmi LSM GANN Pringsewu Beraudiensi dengan BNN Tanggamus

Kronologis ungkapnya pada hari Selasa, 27-05-2025 pukul 17:30 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku di Kampung Karang Umpu, Blambangan Umpu, Way Kanan.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku AG tanpa disertai perlawanan berikut HP merek REDMI 13 dan kotak HPnya lalu dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan guna Penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :   Diberhentikan Sepihak, Guru SMK Patria Minta Keadilan

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“ungkap Kasatreskrim.(Amanda)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Proyek RSUD Tubaba 128 M Kendali Pemerintah Pusat Tanpa Koordinasi Intensif Dengan Pihak Rumah Sakit Maupun Pemerintah Daerah

22 April 2026 - 07:27 WIB

Truk Tambang Melintas, Jalan Amblas, Dugaan Keterlibatan Orang Nomor Satu di Pringsewu Mencuat

21 April 2026 - 14:35 WIB

MERIAH! Launching UMKM Expo 2026, Lampung Timur Tunjukkan Kekuatan Ekonomi Rakyat

18 April 2026 - 22:54 WIB

DPD PSI Pringsewu Gelar Konsolidasi: Siap “Tempur” dan Targetkan Kursi di Pesta Demokrasi

14 April 2026 - 21:31 WIB

Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan

14 April 2026 - 20:48 WIB

Trending di Berita Terkini