Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Setelah dilaksanakan Penetapan Seleksi Perangkat Desa Mangaran Jabatan Unsur Kewilayahan Dusun Curah Tepas Terpilih atas nama Abdul Mujib dan Kepala Seksi Pemerintahan Terpilih Riza Ikayati Saat ini Sudah Pada Tahapan Pelantikan Perangkat Desa Terpilih dipimpin Langsung Oleh Bapak H.Sukur Selaku Kepala Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
Pelantikan Dilaksanakan Pada hari Jum’at, tanggal 20 Juni 2025 pukul 09.00 Wib Sampai dengan Selesai, Bertempat di Ruang Aula Balai Desa Mangaran , Kec. Ajung, Kab. Jember.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Mangaran dilaksanakan dengan Surat keputusan Kepala Desa Mangaran
1.Atas Nama Abdul Mujib Nomor :
141/46/SK/35.17.2002/2005.
2.Atas Nama Riza Ikayati Nomor:
141/45/SK/35.17.2002/2005
Hadir dalam Kegiatan ini adalah Abdul Mujib Kasun Terpilih Dusun Curah Tepas dan Kasipem Terpilih Riza Ikayati , BENY ARMINDO GINTING, S.ST. Camat Ajung, DENI WIJAYANTO, S.T, M.T PLT Kabid DPMD Kab. Jember mewakili Kepala Dinas DPMD, IPTU EDI SANTOSO, S.H Kapolsek Ajung, M.SUBAIDI Danposramil Ajung, H.Sukur Kades Mangaran, A Dwi Susanto Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Mangaran dan anggota, Mustamar Ketua BPD Mangaran dan anggota, AIPTU CHRISTIAN Kanit IK, BBKTM Desa Mangaran, Babinsa Mangaran, Seluruh Perangkat Desa Mangaran.
Dalam Sambutannya DENI WIJAYANTO, S.T, M.T Selaku PLT Kabid DPMD Kab. Jember Menyampaikan
Maksud dan tujuan pelantikan dan Pengambilan Sumpah jabatan adalah :
1. Untuk mengangkat pejabat baru
dalam Pemerintahan Desa
Mangaran serta memastikan pejabat
baru memahami tanggung jawab dan
wewenangnya.
2. Untuk membantu meningkatkan
kinerja Pelayanan Masyarakat di
Pemerintahan Desa Mangaran
yang dapat membantu
mengoptimalkan kepemimpinan
dan manajemen serta meningkatkan
motivasi Pejabat Baru.
” Perlu Juga saya sampaikan kepada Para Perangkat Desa terpilih di era sekarang ini yang lebih di utamakan adalah Pelayanan kepada Masyarakat salah satu contoh sekarang ada Aplikasi Wadul Guse, di saat ada suatu permasalahan bisa dilaporkan dan nanti akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan Permasalahannya, ke OPD mana yang akan di disposisi, Tuturnya.
Jika ada suatu Permasalahan diselesaikan di Tingkat RT kalau belum selesai Baru tingkat RW kalau Belum selesai baru Baru ditingkat Kasun, jika belum bisa di selesaikan naik ke tingkat Berikutnya, tapi semampang bisa diselesaikan ditingkat bawah Monggo gak usah Naik ke atasnya.
” Kepada Perangkat Terpilih Segera Menyesuaikan diri dan lakukan Kordinasi dengan Pihak Pihak terkait “, Pungkasnya.
Menurut Camat Ajung Beny Armindo Ginting Dalam Sambutan nya :
” Bahwa Pengisian Perangkat Desa dilaksanakan dengan Sistem Ujian Tulis berdasarkan Aturan yang berlaku, bukan Sistem Pilihan Langsung “.
Bahwa setelah dinyatakan Lulus harus menunggu minimal 20 hari untuk dilaksanakan Pelantikan dan menunggu Rekomendasi dari Bupati Jember untuk dilaksanakan Pelantikan Perangkat Desa terpilih.
Bahwa Kasun terlantik dan Kasipem agar segera menyesuaikan diri dengan tugasnya dan berkordinasi dengan pihak terkait.
Ditempat yang sama H.Sukur Selaku Kades Mangaran Menyampaikan Ucapan Terimakasih Kepada Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Desa Mangaran yang telah bekerja Maksimal sampai pada titik Akhir Yakni Pelantikan Perangkat Desa ini.
” Yang sangat Penting lagi Saya atas Nama Pemerintah Desa Mangaran Mengucapkan Terimakasih Kepada Gus Muhammad Fawaid Selaku Bupati Jember Yang Telah Memberikan Rekomendasi Kepada Kami Pemdes Mangaran, Sehingga Kami Bisa Melaksanakan Pelantikan Perangkat Desa Mangaran dari Unsur Kewilayahan Dan Kepala Seksi Pemerintahan, Pungkasnya.(**)