Menu

Mode Gelap

Lampung · 14 Feb 2019 19:53 WIB ·

PPK Disdik Tubaba, Tegaskan Semua SD Terima Buku Sebanyak 880 Judul


PPK Disdik Tubaba, Tegaskan Semua SD Terima Buku Sebanyak 880  Judul Perbesar

Tulangbawang Barat –

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD Jumadi menegaskan bahwa tindakan merugikan negara dilakukan oleh rekanan dari CV Bukit Mas Mulia (BMM).

Hal ini ditegaskan oleh Jumadi dalam menanggapi permasalahan Pengadaan Buku yang diperuntukkan untuk 40 sekolahan se Kabupaten Tubaba pada tahun anggaran 2018.

Klik Gambar

Menurut Jumadi, terkait proses lelang dirinya membenarkan bahwa pengadaan buku koleksi perpustakaan di menangkan oleh CV Bukit Mas Mulia dari Bogor Jawa Barat.

Baca Juga :   Dana Desa Tahun 2024 Tahap I Pekon Banyumas Fokus Pembangunan Saluran Drainase

“Untuk jumlah buku dipastikan bahwa sebanyak 880 judul per buku yang satu judul satu buku, dan seluruh sekolah yang menerima memdapatkan jumlah buku yang sama, dan itu sudah diperiksa oleh Tim dari Disdik Tubaba sebanyak 7 orang dari sebelum buku itu di distribusikan,”elak Jumadi saat dijumpai diruang kerjanya, Kamis (14/2/2019) siang.

Baca Juga :   Demi Buah Hatinya Tetap Bersekolah Seorang Wanita Parubaya Berharap Adanya Bantuan

Jumadi mengungkapkan, persoalan yang muncul pada proyek pengadaan buku tersebut saat ini merupakan tanggung jawab rekanan sehingga rekanan patut mendapatkan sanksi.”Dan jika ada perbedaan dalam pendistribusian buku yang tidak sama. Dengan contoh ada yang menerima 18 dus dan ada yang kurang itu dipastikan dapat merugikan negara dan bisa kena sangsi,”ujarnya.

Baca Juga :   Tak Indahkan Keputusan Dinsos Provinsi Lampung, Subowo Masih Aktif jadi Pendamping Sembako di Kecamatan Gadingrejo

Selain itu, lanjut dia, pada saat pendistribusian buku ke sekolah harus ada laporan berita acara penyerahan yang ditandatangani oleh semua pihak baik dari sekolah, dinas pendidikan dan perusahaan penyedia.”Karena apabila tidak ada tanda tangan ketiga pihak itu maka di anggap tidak sah,”cetusnya. (Rilis /.Pauwari).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Diduga Potong Dana PIP Siswa hingga Rp1,1 Juta, Yayasan SMK MTS Annazar Tanggamus Akui Ada Pemotongan

20 Juni 2026 - 17:30 WIB

BLT Dana Desa Disalurkan Langsung ke Rumah Warga

19 Juni 2026 - 13:08 WIB

Pertarungan Antar Club, 2 Tim Junior Club Tuba Sabet 2 Juara

14 Juni 2026 - 12:18 WIB

Panitia Pilkakon Lugusari Resmi Dilantik, Ketua BHP Tekankan Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan

10 Juni 2026 - 12:07 WIB

BAZNAS Baru Dikukuh, Targetkan Tulang Bawang Sejahtera

9 Juni 2026 - 14:26 WIB

Dua Kepala Kampung Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Kemandirian Desa

8 Juni 2026 - 13:03 WIB

Trending di Lampung