Menu

Mode Gelap

Lampung · 14 Feb 2019 19:53 WIB ·

PPK Disdik Tubaba, Tegaskan Semua SD Terima Buku Sebanyak 880 Judul


PPK Disdik Tubaba, Tegaskan Semua SD Terima Buku Sebanyak 880  Judul Perbesar

Tulangbawang Barat –

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD Jumadi menegaskan bahwa tindakan merugikan negara dilakukan oleh rekanan dari CV Bukit Mas Mulia (BMM).

Hal ini ditegaskan oleh Jumadi dalam menanggapi permasalahan Pengadaan Buku yang diperuntukkan untuk 40 sekolahan se Kabupaten Tubaba pada tahun anggaran 2018.

Klik Gambar

Menurut Jumadi, terkait proses lelang dirinya membenarkan bahwa pengadaan buku koleksi perpustakaan di menangkan oleh CV Bukit Mas Mulia dari Bogor Jawa Barat.

Baca Juga :   Kapolres Tubaba Perintahkan Team Tekab 308 Ungkap Pelaku Begal TKP Simpang Panaragan

“Untuk jumlah buku dipastikan bahwa sebanyak 880 judul per buku yang satu judul satu buku, dan seluruh sekolah yang menerima memdapatkan jumlah buku yang sama, dan itu sudah diperiksa oleh Tim dari Disdik Tubaba sebanyak 7 orang dari sebelum buku itu di distribusikan,”elak Jumadi saat dijumpai diruang kerjanya, Kamis (14/2/2019) siang.

Baca Juga :   IRT di Bandar Lampung Ditangkap Setelah Curi Emas 20 Gram

Jumadi mengungkapkan, persoalan yang muncul pada proyek pengadaan buku tersebut saat ini merupakan tanggung jawab rekanan sehingga rekanan patut mendapatkan sanksi.”Dan jika ada perbedaan dalam pendistribusian buku yang tidak sama. Dengan contoh ada yang menerima 18 dus dan ada yang kurang itu dipastikan dapat merugikan negara dan bisa kena sangsi,”ujarnya.

Baca Juga :   Telah Terjadi Penembakan Warga Way Kanan, di Areal HTI Tubaba oleh Orang Tidak dikenal

Selain itu, lanjut dia, pada saat pendistribusian buku ke sekolah harus ada laporan berita acara penyerahan yang ditandatangani oleh semua pihak baik dari sekolah, dinas pendidikan dan perusahaan penyedia.”Karena apabila tidak ada tanda tangan ketiga pihak itu maka di anggap tidak sah,”cetusnya. (Rilis /.Pauwari).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Praktisi Hukum,Minta Pemda Tubaba Didesak Nonaktifkan Operasional Menara BTS Ilegal Milik TBG

25 April 2026 - 09:58 WIB

Disebut Meminta Uang 20 Juta Dua Wartawan Tubaba Akan Tempuh Jalur Hukum

25 April 2026 - 02:15 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Trending di Berita Terkini