Menu

Mode Gelap

Lampung · 14 Feb 2019 19:53 WIB ·

PPK Disdik Tubaba, Tegaskan Semua SD Terima Buku Sebanyak 880 Judul


PPK Disdik Tubaba, Tegaskan Semua SD Terima Buku Sebanyak 880  Judul Perbesar

Tulangbawang Barat –

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD Jumadi menegaskan bahwa tindakan merugikan negara dilakukan oleh rekanan dari CV Bukit Mas Mulia (BMM).

Hal ini ditegaskan oleh Jumadi dalam menanggapi permasalahan Pengadaan Buku yang diperuntukkan untuk 40 sekolahan se Kabupaten Tubaba pada tahun anggaran 2018.

Klik Gambar

Menurut Jumadi, terkait proses lelang dirinya membenarkan bahwa pengadaan buku koleksi perpustakaan di menangkan oleh CV Bukit Mas Mulia dari Bogor Jawa Barat.

Baca Juga :   TPPC Gandeng Pokdarkamtibmas Sosialisasi Antisipasi Corona di Metro Selatan

“Untuk jumlah buku dipastikan bahwa sebanyak 880 judul per buku yang satu judul satu buku, dan seluruh sekolah yang menerima memdapatkan jumlah buku yang sama, dan itu sudah diperiksa oleh Tim dari Disdik Tubaba sebanyak 7 orang dari sebelum buku itu di distribusikan,”elak Jumadi saat dijumpai diruang kerjanya, Kamis (14/2/2019) siang.

Baca Juga :   Telah Terjadi Penembakan Warga Way Kanan, di Areal HTI Tubaba oleh Orang Tidak dikenal

Jumadi mengungkapkan, persoalan yang muncul pada proyek pengadaan buku tersebut saat ini merupakan tanggung jawab rekanan sehingga rekanan patut mendapatkan sanksi.”Dan jika ada perbedaan dalam pendistribusian buku yang tidak sama. Dengan contoh ada yang menerima 18 dus dan ada yang kurang itu dipastikan dapat merugikan negara dan bisa kena sangsi,”ujarnya.

Baca Juga :   A Syofandi Kritisi Pelaksanaan Pengesahan APBD Murni 2020 Yang Terkesan Terburu-buru

Selain itu, lanjut dia, pada saat pendistribusian buku ke sekolah harus ada laporan berita acara penyerahan yang ditandatangani oleh semua pihak baik dari sekolah, dinas pendidikan dan perusahaan penyedia.”Karena apabila tidak ada tanda tangan ketiga pihak itu maka di anggap tidak sah,”cetusnya. (Rilis /.Pauwari).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Seratus Atlet Dari Perguruan shiroite Mengikuti Kejuaraan Piala Dansubdenpom Kota metro

6 Juli 2025 - 18:09 WIB

Peringati Hari Gizi Nasional ke-65, Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Cegah Stunting

4 Juli 2025 - 14:33 WIB

Sudah 10 tahun beroperasi tambak udang way bangik diduga tidak mengantongi izin resmi

29 Juni 2025 - 10:46 WIB

Dilaporkan, Warga Bongkar Penyimpangan Dana Desa 2024 Pekon Gumuk Mas di Kejari Pringsewu

26 Juni 2025 - 22:29 WIB

DPC GRANAT TULANG BAWANG GELAR AKSI BAGIKAN STIKER ANTINARKOBA DI TERMINAL MENGGALA

26 Juni 2025 - 20:24 WIB

PCNU Way Kanan Cetak Kader Militan Melalui PD-PKPNU

26 Juni 2025 - 13:21 WIB

Trending di Berita Terkini