Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 20 Mei 2025 09:33 WIB ·

Akun Anomin Sebar Informasi Hoaks Tentang MAN 1 Bandar Lampung di IG, Cyber Crime Polda Lampung Diminta Tangan


Akun Anomin Sebar Informasi Hoaks Tentang MAN 1 Bandar Lampung di IG, Cyber Crime Polda Lampung Diminta Tangan Perbesar

Bandar Lampung (GS) – Diduga akun anonim sebarkan informasi mengarah ke hoaks mengenai Madrasah Negeri Aliyah ( MAN) 1 Bandar Lampung.

Akun yang baru dibuat itu isinya informasi yang menskreditkan MAN 1 Bandar Lampung.

Atas hal itu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bandar Lampung memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penahanan Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi siswa kelas XII.

Klik Gambar

Lewat Surat Bernomor B.1228/ Ma.08.01/OT.01.2/05/2025 yang ditujukan kepada Kementerian Agama Kanwil Provinsi Lampung, Kepala Sekolah MAN 1 Bandar Lampung Lukman Hakim membantah adanya penahanan SKL.

“Informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Saat ini proses penerbitan SKL seluruh siswa kelas XII masih dalam tahap finalisasi, meliputi pencetakan dan penandatanganan oleh Kepala Madrasah,” jelas Lukman Hakim dalam surat tersebut.

Baca Juga :   Diskoperindag Pringsewu Berdayakan Ibu-ibu Buat Tas Anyaman

Menurutnya, proses ini merupakan bagian dari prosedur administrasi standar yang membutuhkan ketelitian agar dokumen yang dikeluarkan sah, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun dalam proses penerbitan SKL. Semua layanan administrasi, termasuk SKL, diberikan secara gratis kepada peserta didik dan orang tua atau wali siswa.

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen madrasah dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan bebas dari pungutan liar,” sambungnya

“Kami berharap klarifikasi ini dapat menjadi penjelasan resmi atas beredarnya informasi yang kurang tepat di masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut, kami siap memberikan penjelasan langsung jika diperlukan,” pungkasnya.

MAN 1 Bandar Lampung juga telah mengeluarkan Surat Edaran kepada siswa untuk mengambil SKL pada Selasa, 20 Mei 2025. SE tersebut ditandatangani Kepala Sekolah pada 16 Mei atau sehari sebelum kelulusan 17 Mei.

Baca Juga :   Bersama Dengan Para Crew,Pimpinan Media Group Gelar Bukber Bersama

Sebelumnya, unggahan akun anonim di duga hoaks di Instagram bernama @mansakorup berkolaborasi dengan @abangtaun dan @brorondm pada Minggu (18/5/2025).

Unggahan tersebut menyebut SKL siswa MAN 1 Bandar Lampung ditahan karena belum melunasi biaya komite hingga Juni 2025, meskipun kegiatan belajar mengajar untuk siswa kelas XII telah berakhir sejak 21 Maret 2025.

Dalam narasi yang diunggah, siswa tersebut menyebut bahwa selama masa pendidikan, siswa dikenakan biaya komite atau Bantuan Dana Operasional Pendidikan (BDOP) sebesar Rp600.000 per bulan untuk kelas unggul, dan Rp350.000 per bulan untuk kelas reguler. Jika dikalkulasi, total biaya per semester masing-masing mencapai Rp3.600.000 dan Rp2.100.000.

Dia telah menyelesaikan seluruh syarat akademik seperti tugas karya tulis ilmiah (KTI) dan surat bebas pustaka. Namun, ia tidak dapat mengambil SKL karena belum membayar komite hingga bulan Juni 2025.

Baca Juga :   HUT ke 53, Korem 074/Warastratama Gelar Ziarah Rombongan

“Saat saya datang ke PTSP, pihak madrasah menyatakan bahwa pelunasan BDOP hingga Juni menjadi syarat pengambilan SKL. Padahal kami sudah tidak lagi belajar sejak 21 Maret,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Sementara,Johan Syahril Ketua Umum Garuda Berwarna Nusantara menanggapi terkait informasi yang disampaikan oleh akun bernama Mansakorup .

Menurut Johan , akun anonim Mansakorup cenderung bersifat fitnah bahkan terindikasi hoaks.

” Saya meminta aparat penegak hukum khususnya Cybercrime Polda Lampung dapat menyelidiki siapa pemilik akun anonim dan yang telah memproduksi informasi hoaks yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Johan Syahril. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Polemik Infaq ASN Pringsewu Memanas: Gaji Dipotong Tanpa Persetujuan, Sekda Minta Korban Melapor

16 Maret 2026 - 23:30 WIB

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

Dakwaan Jaksa Dipersoalkan, Kuasa Hukum Dedy Dwi Setiawan Ajukan Eksepsi di Sidang Tipikor

11 Maret 2026 - 13:48 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Inilah sosok Erna Jurnalis Bagikan Sembako Pada Insan Pers dan Kaum Dhuafa.

8 Maret 2026 - 18:12 WIB

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

Trending di Bandar Lampung