Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 1 Mei 2025 17:14 WIB ·

Klarifikasi Polres Tulang Bawang: Tiga Tersangka Narkoba Dapatkan Rehabilitasi, Bukan Pembebasan


Klarifikasi Polres Tulang Bawang: Tiga Tersangka Narkoba Dapatkan Rehabilitasi, Bukan Pembebasan Perbesar

Tulang bawang-Gemasamudra.com- Dalam menanggapi kabar yang beredar di media online mengenai pembebasan oknum PNS dan dua rekannya yang terlibat narkoba, Plh. Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, mengklarifikasi bahwa ketiga tersangka diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan, bukan dibebaskan begitu saja.

Peristiwa ini bermula pada Senin (28/04/2025) malam, di mana oknum PNS berinisial AI (50), serta dua rekannya RL (22) dan MR (22), ditetapkan menjalani rehabilitasi selama dua bulan di Klinik Pratama BNNK Lampung Timur.

Baca Juga :   Suksesnya Acara Kongres Dewan Pers Indonesia Di-Jakarta 2019

Kebijakan rehabilitasi ini diambil berdasarkan surat permohonan dari pihak keluarga yang diterima Rabu (23/04/2025), menyusul penangkapan keempat tersangka pada Selasa (22/04/2025) di Jalan Pinang Tinggi, Kecamatan Menggala.

Klik Gambar

Menurut AKP Noviarif, dalam operasi “Gasak Narkoba”, pihaknya menyita sejumlah barang bukti termasuk sabu seberat 0,50 gram.

Berdasarkan peraturan terkait, yakni Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010 dan Surat Edaran Kabareskrim Tahun 2018, ketiga tersangka memenuhi syarat untuk rehabilitasi karena barang bukti yang ditemukan tidak lebih dari satu gram.

Baca Juga :   Dalam Rangka HUT RI ke-74 Hj. Winarti SE MH Melaksanakan Istighosah Bersama Masyarakat

Berbeda dengan ketiganya, satu tersangka lain berinisial SO tidak dapat mengikuti program rehabilitasi karena statusnya sebagai residivis dengan indikasi keterlibatan jaringan narkoba.

Untuk tiga orang lainnya, setelah assessment terpadu oleh BNNK Lampung Timur, disimpulkan bahwa mereka hanya memerlukan rehabilitasi dan tidak berada dalam jaringan kasus yang lebih besar.

“Hari Senin (28/04/2025), kami melakukan gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa tidak perlu penahanan fisik bagi AI, RL, dan MR,” jelas AKP Noviarif.

Baca Juga :   Peresmian GOR Di Desa Karya Basuki Kecamatan Waway karya Lampung Timur

Selama proses rehabilitasi, ketiga orang tersebut tetap dalam pemantauan ketat Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang untuk memastikan proses pemulihan berjalan lancar dan sesuai aturan.

Dengan demikian, berita yang menyebutkan tentang pembebasan tidak tepat, karena sesungguhnya tindakan rehabilitasi adalah bagian dari langkah hukum dan pemulihan yang dijalankan secara bertanggung jawab. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Kepsek SMPN 5 Pringsewu Bantah Adanya Pungli Berdalih Uang Komite

19 Juni 2025 - 14:29 WIB

DPC GRANAT TULANG BAWANG BANGUN SINERGI DENGAN RUTAN MENGGALA UNTUK CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA

18 Juni 2025 - 16:19 WIB

DPC GRANAT Tulang Bawang Audiensi Bersama Kapolres: Perkuat Sinergi Perang Melawan Narkoba

18 Juni 2025 - 16:17 WIB

Lima KPM di Pekon Pujodadi Dapat Bantuan Kerawanan Sosial

17 Juni 2025 - 22:26 WIB

Proyek Dana Desa Tahun 2024 Pekon Gumukmas Diduga Diatur Pihak Luar

17 Juni 2025 - 13:53 WIB

KKN Internasional Di Lampung Timur, Wakil Gubernur Soroti Isu Krisis Iklim

16 Juni 2025 - 19:03 WIB

Trending di Berita Terkini