Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 1 Mei 2025 17:14 WIB ·

Klarifikasi Polres Tulang Bawang: Tiga Tersangka Narkoba Dapatkan Rehabilitasi, Bukan Pembebasan


Klarifikasi Polres Tulang Bawang: Tiga Tersangka Narkoba Dapatkan Rehabilitasi, Bukan Pembebasan Perbesar

Tulang bawang-Gemasamudra.com- Dalam menanggapi kabar yang beredar di media online mengenai pembebasan oknum PNS dan dua rekannya yang terlibat narkoba, Plh. Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, mengklarifikasi bahwa ketiga tersangka diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan, bukan dibebaskan begitu saja.

Peristiwa ini bermula pada Senin (28/04/2025) malam, di mana oknum PNS berinisial AI (50), serta dua rekannya RL (22) dan MR (22), ditetapkan menjalani rehabilitasi selama dua bulan di Klinik Pratama BNNK Lampung Timur.

Baca Juga :   Forum Relawan Jokowi Tegak Lurus Kecam Aksi Arogansi Dan Teror Yang Di Lakukan oknum Ormas grib Jaya Lampung

Kebijakan rehabilitasi ini diambil berdasarkan surat permohonan dari pihak keluarga yang diterima Rabu (23/04/2025), menyusul penangkapan keempat tersangka pada Selasa (22/04/2025) di Jalan Pinang Tinggi, Kecamatan Menggala.

Klik Gambar

Menurut AKP Noviarif, dalam operasi “Gasak Narkoba”, pihaknya menyita sejumlah barang bukti termasuk sabu seberat 0,50 gram.

Berdasarkan peraturan terkait, yakni Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010 dan Surat Edaran Kabareskrim Tahun 2018, ketiga tersangka memenuhi syarat untuk rehabilitasi karena barang bukti yang ditemukan tidak lebih dari satu gram.

Baca Juga :   Diduga UMITRA Salah Satu Fakultas Di Bandar Lampung Ingkar Janji

Berbeda dengan ketiganya, satu tersangka lain berinisial SO tidak dapat mengikuti program rehabilitasi karena statusnya sebagai residivis dengan indikasi keterlibatan jaringan narkoba.

Untuk tiga orang lainnya, setelah assessment terpadu oleh BNNK Lampung Timur, disimpulkan bahwa mereka hanya memerlukan rehabilitasi dan tidak berada dalam jaringan kasus yang lebih besar.

“Hari Senin (28/04/2025), kami melakukan gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa tidak perlu penahanan fisik bagi AI, RL, dan MR,” jelas AKP Noviarif.

Baca Juga :   Nabilah Rohma Balqis Inspirator Muda dari Tanah Lampung yang Mengukir Prestasi Tertinggi

Selama proses rehabilitasi, ketiga orang tersebut tetap dalam pemantauan ketat Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang untuk memastikan proses pemulihan berjalan lancar dan sesuai aturan.

Dengan demikian, berita yang menyebutkan tentang pembebasan tidak tepat, karena sesungguhnya tindakan rehabilitasi adalah bagian dari langkah hukum dan pemulihan yang dijalankan secara bertanggung jawab. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

ORADO Tulang Bawang Gelar Rekrutmen Menuju Kejuaraan Nasional

2 Maret 2026 - 23:04 WIB

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Ratusan Juta untuk Media, Tapi Siapa yang Nikmati? Diskominfo Pringsewu Bungkam

27 Februari 2026 - 21:57 WIB

Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek

27 Februari 2026 - 08:46 WIB

Trending di Berita Indonesia