Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 16 Apr 2025 10:27 WIB · waktu baca 1 menit

Perjuangan melawan mafia tanah memasuki sidang pembuktian dari Termohon


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Pada hari selasa tanggal 15 April 2025 kemarin Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang pembuktian dari Termohon yaitu Gunawan Ganda Wijaya, dimana pada saat itu kuasa hukumnya mengajukan 11 data pembuktian yang diajukan namun ada yang cukup menarik bagi pihak Pemohon yaitu Sukartini melalui kuasanya Kodrat,SH dan Suwadji, SH dan Mujiasi,SH adalah dari 11 bukti yang diajukan hanya 1 alat bukti yang asli yaitu surat penetapan hasil penyidikan yaitu BH ditetapkan sebagai tersangka, dan 10 alat bukti lainnya semuanya hanya foto copy an saja, padahal dalam Replik yang disampaikan oleh kuasa hukum terlapor akan menghadirkan bukti Asli saat sidang pembuktian.

Baca Juga :   Di Bulan Ramadhan Asparta Peduli Jember Berbagi kepada Yatim-Piatu dan Dhuafa

Dengan kejadian ini patut diduga pihak Termohon sebenarnya memang tidak memiliki bukti asli yañg sah tapi mereka termohon mendapatkan fotocopy itu dari pihak pemohon dan turut termohon yaitu pak Yusuf.

Klik Gambar

Melalui telpon saat dikonfirmasi pak yusuf menyampaikan bisa jadi alat bukti yang diajukan adalah hasil sitaan saat penggelahan yang dilakukan dirumahnya atau penggeladahan yang dilakukan dikantor notaris BH.

Permasalahan ini selanjutnya menjadi menarik karena bersamaan di hari yang sama juga dilakukan gelar sidang perkara Pra Peradilan yang dilakukan oleh Bambang Hermanto seorang notaris senior atas penetapannya sebagai Tersangka dan saat ini sedang dilakukan penahanan.

Baca Juga :   PTPN I Regional 5 Kebun Kalitelepak Menggunakan Mesin Trash Mulcher Untuk Meningkatkan Efisiensi dan Efektif Penanaman Tebu

Ditempat terpisah Safa Ismail selaku ketua LBH PETA yang sejak awal mengawal kasus ini mengatakan bahwa kasus ini menjadi bola liar yang terus menggelinding adanya dugaan kriminalisasi sangat terasa, kunci permasalahan sebenarnya dengan munculnya kwitansi senilai Rp.252.078.000 inilah sumber permasalahan dan pada saat dilakukan penyidikan kepada pak Yusuf yang pertama dilakukan di rumah pak Yusuf, penyidik waktu itu sempat menunjukkan kwitansi asli namun tidak boleh memegang dan mengambil gambarnya yang kedua saat pak Yusuf dipanggil selaku terlapor di Polsek Sumbersari juga sempat ditunjukkan kwitansi asli oleh penyidik dan anehnya saat pembuktian kenapa hanya ada fotocopy saja.

Baca Juga :   Lukman Duda Asal Lumajang Nikahi Guru Salsa Yang Sempat Viral Video Syurnya

Perlu juga disampaikan bahwa pak Yusuf melalui dumas juga melakukan pelaporan pasal dugaan pemalsuan dokumen berupa kwitansi palsu yang dilakukan GGW namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak kepolisian..

Pak Yusuf dengan tegas menyampaikan bahwa belum pernah menerima uang sebesar yang tertulis di kwitansi itu, saya siap melakukan sumpah apapun termasuk sumpah pocong jangan cuma satu kyai, seluruh kyai yang ada dijember dikumpulkan saya siap sumpah pocong untuk membuktikan kebenarannya. ( Bersambung **)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 214 kali

Baca Lainnya

Monev Terakhir Muspika Ajung Tahap 1 2025 di Desa Mangaran

9 Mei 2025 - 13:22 WIB

Gelar Tanam Perdana Tembakau MTT 2025/2026 Seluas 650 Ha Kebun Tembakau PTPN I Regional 4 di Jember

9 Mei 2025 - 12:40 WIB

Desa Klompangan di datangi Team Monev Muspika Ajung Tahap 1 2025

8 Mei 2025 - 11:25 WIB

Pendaftaran Pengisian Perangkat Desa Mangaran Telah di tutup

5 Mei 2025 - 19:01 WIB

Kapolsek Ajung IPTU Edi Santoso, SH.Dampingi Monev Tahap 1 di Desa Ajung.

5 Mei 2025 - 16:14 WIB

Pendaftaran Seleksi dan Pengisian Perangkat desa Ajung di Perpanjang ada apa??

5 Mei 2025 - 15:10 WIB

Trending di Berita Terkini