Menu

Mode Gelap

Lampung · 6 Feb 2019 12:32 WIB ·

Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba Dua Warga Ditangkap Polisi


Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba Dua Warga Ditangkap Polisi Perbesar

Tulang Bawang Barat,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SO (38) dan HE (34), mereka merupakan penjual sekaligus kurir narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Jumat (1/2), sekira pukul 11.00 WIB, di rumah pelaku SO.

“SO dan HE yang sama-sama berporfesi wiraswasta, mereka merupakan warga Tiyuh/Kampung Wonokerto, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Boby. Rabu (6/2).

Klik Gambar

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku yang menjadikan salah satu rumah sebagai tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :   Jelang Pergantian Tahun 2023, Warga Gang Keramat Gelar Bakti Sosial

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan para pelaku ada di rumah seperti yang di sebutkan oleh warga, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah tersebut. Disana petugas berhasil menangkap para pelaku dan menemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu, selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar Iptu Boby.

Baca Juga :   Dua Calon Akan Bertarung pada Musda ke-1 KBPP Polri Pringsewu

Dari TKP (tempat kejadian perkara) penggerbekan, petugas berhasil menyita BB berupa 9 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan total bruto 3,12 gram, sedotan yang ujungnya lancip (sekop), HP (handphone) Nokia X2 warna putih, HP Nokia X2 warna hijau dan HP Nokia type 216.

“Para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” Tandas Kasat Narkoba.(Pauwari).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Warga Pertayankan Kinerja Pemerintah Daerah Tubaba” Karoke Diva Masih Tetap Buka Di Bulan Ramadhan

16 Maret 2026 - 17:59 WIB

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

Wah!! Karaoke Diva Tetap Beroperasi Di Bulan Suci Ramadan,Tidak Mengindahkan Larangan Pemerintah Daerah Tubaba

16 Maret 2026 - 06:41 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

Wah Gubernur Lampung Perbaiki Dunia Pendidikan Kepsek SMA Negeri 1 Tumijajar Disinyalir Mark-up Dana Boos

2 Maret 2026 - 23:49 WIB

Trending di Tulang Bawang Barat