Tulang Bawang Barat – gemasamudra.com
Menyambut Bulan suci Ramadhan 1446H tahun 2025 Pemerintah Daerah kabupaten Tulang Bawang Barat kerahkan sejumlah personil satuan polisi pamong praja (Sat-pol-pp) memasang surat imbauan di sejumlah tempat usaha Hiburan malam dan warung Remang-remang wajib Tutup
Fajril Hikmah kasat pol-pp kabupaten Tubaba mengatakan Imbauan tersebut tertuang dalam Surat edaran Nomor 300/01/1.06/
Tubaba/2025 Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Serta perlindungan Masyarakat.Dalam rangka menyongsong bulan ramadhan 1446 H /Tahun 2025
” Saya tegaskan kepada Pemilik /Pengelola Restoran Rumah
Makan pengelola Kafe Hiburan Malam Karaoke Panti Pijat/Lapo Tuak ataupun warung remang-remang yang dijadikan tempat maksiat 1 Ramadhan wajib tutup sementara sampai dengan hari raya idul fitri 1446 hijriyah tahun 2025.surat edaran tersebut di tanda tangani pj seketaris Daerah Tubaba Perana putera SH.MH..tegasnya pada rabu (26/2/2025)
Kasat pol-pp kembali menekankan bahwa pihaknya juga sudah memasang surat imbauan di sejumlah tempat penginapan seperti hotel,wisma rumah kost atau kamar rumah kontrakan
dilarang menerima pasangan lain jenis yang bukan suami-istri atau pasangan jenis yakni lesbian, gay,biseksual dan transgender untuk melakukan perbuatan asusila
” Selain imbauan di atas kami
juga berharap bagi pelaku usaha penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus dibawa pulang ke rumah apabila restoran/rumah makan,tetap menjajakan dagangannya disiang hari maka di wajib untuk menutup tempatnya dengan gorden/tirai,” imbaunya
Lanjutnya Fajril hikmah kasat pol-pp kabupaten Tubaba di memasuki bulan ramadan nanti pihaknya akan selalu aktif melakukan patroli keliling di sejumlah tempat tersebut melibatkan Pihak polres tubaba dan TNI dan pihak terkait lainya agar masyarakat muslim yang sedang menjalankan ibadah tarawih di bulan suci ramdhan bisa lebih khusuk dan aman tidak merasa terganggu
“Jika ketentuan diatas tersebut masih ada yang dilanggar akan dikenakan sangsi administrasi atau pidana sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku terdapat puluhan usaha hiburan malam dan warung remang-remang di kabupaten tubaba di saat bulan ramadhan nanti akan kita pantau terus,” pungkasnya. (HD)