Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 5 Feb 2025 15:12 WIB ·

Polres Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Pemeras Kepala Pekon ke Kejaksaan


Polres Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Pemeras Kepala Pekon ke Kejaksaan Perbesar

Pringsewu – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu melimpahkan dua tersangka kasus pemerasan terhadap kepala pekon (kades) ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (5/2/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejari Pringsewu menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P-21.

Adapun tersangka yang dilimpahkan adalah Abidin Ayub (65), warga Pekon Margakaya, yang pernah menjabat sebagai Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu sekaligus mantan Kepala Pekon Margakaya. Saat ditangkap, Abidin mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan berstatus bakal calon anggota legislatif. Sementara itu, tersangka lainnya, Doni Safrizal (23), merupakan seorang oknum wartawan media online yang berasal dari Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Baca Juga :   Kakon Sukanegeri Berhentikan Empat Aparaturnya Tanpa Dasar

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, mengungkapkan bahwa pelimpahan ini merupakan langkah kepolisian dalam memberikan kepastian hukum bagi tersangka serta keadilan bagi para korban.

Klik Gambar

“Setelah proses pelimpahan ini, kedua tersangka akan segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” jelas Ipda Candra Hirawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Rabu (5/2/2025) siang.

Baca Juga :   60 PENGELOLA ARSIP OPD DI PRINGSEWU IKUTI BIMTEK KEARSIPAN

Sebelumnya, aparat kepolisian Polres Pringsewu menangkap dua oknum dari LSM dan wartawan karena terlibat dalam kasus pemerasan terhadap kepala pekon. Abidin Ayub ditangkap di wilayah Kecamatan Adiluwih pada 12 Oktober 2024 dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp16 juta, yang diduga diperoleh dari hasil pemerasan terhadap sejumlah kepala pekon. Sementara itu, Doni Safrizal ditangkap di wilayah Kecamatan Sukoharjo dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp3 juta.

Baca Juga :   Sebanyak 300 RTLH dari Pemkab Tulang Bawang Siap di Bedah

Tidak hanya kepala pekon, sejumlah kepala sekolah dan kepala puskesmas juga sering mengeluhkan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. Modus operandi mereka adalah mengancam akan memberitakan hal negatif apabila para korban tidak memenuhi permintaan mereka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Pantai Watu Ulo Menjadi Tempat Penyerahan 1847 SK PPPK Tahap 1 Kabupaten Jember

1 Juni 2025 - 21:18 WIB

Satgas TMMD Berikan Sentuhan Akhir Pemasangan Pintu Dan Jendela Musholla Dari Bahan Baja Ringan

1 Juni 2025 - 11:12 WIB

Jalan Sehat Dalam Rangka Hari Lahirnya Pancasila, Kolaborasi Dedy Dwi Setiawan Wakil Ketua DPRD dan Kadispora Kabupaten Jember.

1 Juni 2025 - 09:22 WIB

Kapolres Bersama PJU Polres Lamtim Makan Bakso di Kedai Resto Shini

31 Mei 2025 - 18:50 WIB

Bahas Penguatan Perempuan Berkarakter Korwil MGG Catur Teguh Wiyono Datangi Yuyun Salah Satu Wanita Karir Sukses Di Jember

31 Mei 2025 - 15:32 WIB

Azwar Hadi: Munas APKASI Merupakan Forum Strategis 416 Kabupaten Se-Indonesia

30 Mei 2025 - 18:28 WIB

Trending di Berita Nasional