Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 5 Feb 2025 13:33 WIB ·

Pupus Harapan Penggugat, Bupati Terpilih Tetap Dilantik


Pupus Harapan Penggugat, Bupati Terpilih Tetap Dilantik Perbesar

TULANG BAWANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (Paslon) Hendriwansyah dan Danial Anwar terkait hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang. Dengan putusan ini, pasangan Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan dipastikan tetap dilantik sebagai kepala daerah terpilih.

MK menyatakan bahwa KPU Tulang Bawang telah bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam sidang putusan yang dibacakan pada Selasa (4/2), MK menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta tudingan kecurangan seperti surat suara tercoblos, tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Baca Juga :   Hasil Poling Sementara Anna Morinda Unggul

Putusan Final, Tidak Ada Upaya Hukum Lagi

Klik Gambar

“Berdasarkan pertimbangan hukum, MK memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima. MK juga menerima eksepsi KPU Tulang Bawang selaku termohon bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing),” ujar Rozali Umar, S.H., M.H., kuasa hukum KPU Tulang Bawang, yang hadir dalam sidang di MK.

Baca Juga :   Kampung Penawar Jaya Laksanakan Pembagian Beras Bansos

Rozali menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.

“Putusan ini harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak. Tidak ada lagi ruang untuk menggugatnya,” tegasnya.

KPU Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Di sisi lain, Ketua KPU Tulang Bawang, Perwira, menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan menetapkan pasangan Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Baca Juga :   WAHDI LEPAS 7 ATLET TAEKWONDO UNTUK KEJUARAAN ‘ZERO ONE TAEKWONDO CHAMPIONSHIP PIALA KEMENPORA RI 2023

“Kami berencana menggelar rapat pleno penetapan pada Kamis (6/2). Dalam rapat itu, kami akan mengundang Forkopimda, tiga pasangan calon beserta partai politik pengusung, Bawaslu, serta pihak terkait lainnya,” kata Perwira.

Dengan keputusan MK ini, harapan kubu penggugat untuk membatalkan kemenangan Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan resmi kandas. Sementara itu, pasangan terpilih tinggal menunggu jadwal pelantikan untuk memimpin Tulang Bawang lima tahun ke depan.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Mentan dan Wagub Jatim Sambangi Jember, Bupati Fawait Tegaskan Komitmen Wujudkan Lumbung Pangan Jawa Timur

1 November 2025 - 17:05 WIB

Langkah Serius IWO : Usai Rakernas, Targetkan Jadi Konstituen Dewan Pers

30 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Epidemiologi Malaria 1-2-5 Tingkat Kabupaten

30 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

30 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Kuasa Hukum dari Law Firm Rudi&Partners, mendesak OJK untuk Ambil Langkah Tegas

30 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Tubaba Art Festival #9 Segera Digelar, Ini Rangkaian Acaranya

29 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Trending di Berita Indonesia