Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 5 Feb 2025 13:33 WIB ·

Pupus Harapan Penggugat, Bupati Terpilih Tetap Dilantik


Pupus Harapan Penggugat, Bupati Terpilih Tetap Dilantik Perbesar

TULANG BAWANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (Paslon) Hendriwansyah dan Danial Anwar terkait hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang. Dengan putusan ini, pasangan Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan dipastikan tetap dilantik sebagai kepala daerah terpilih.

MK menyatakan bahwa KPU Tulang Bawang telah bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam sidang putusan yang dibacakan pada Selasa (4/2), MK menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta tudingan kecurangan seperti surat suara tercoblos, tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Baca Juga :   Oknum Dikecamatan Lambu Kibang Diduga Pungut 2 juta Pertiyuh Dari Dana Desa

Putusan Final, Tidak Ada Upaya Hukum Lagi

Klik Gambar

“Berdasarkan pertimbangan hukum, MK memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima. MK juga menerima eksepsi KPU Tulang Bawang selaku termohon bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing),” ujar Rozali Umar, S.H., M.H., kuasa hukum KPU Tulang Bawang, yang hadir dalam sidang di MK.

Baca Juga :   Tingkatkan Stamina Fisik, Kodim Surakarta Gelar Lari Aerobik

Rozali menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.

“Putusan ini harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak. Tidak ada lagi ruang untuk menggugatnya,” tegasnya.

KPU Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Di sisi lain, Ketua KPU Tulang Bawang, Perwira, menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan menetapkan pasangan Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Baca Juga :   QOMARU LAUNCHING KAMPUNG MODERASI BERAGAMA, SEMOGA MAMPU MERAWAT KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

“Kami berencana menggelar rapat pleno penetapan pada Kamis (6/2). Dalam rapat itu, kami akan mengundang Forkopimda, tiga pasangan calon beserta partai politik pengusung, Bawaslu, serta pihak terkait lainnya,” kata Perwira.

Dengan keputusan MK ini, harapan kubu penggugat untuk membatalkan kemenangan Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan resmi kandas. Sementara itu, pasangan terpilih tinggal menunggu jadwal pelantikan untuk memimpin Tulang Bawang lima tahun ke depan.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tinjau Pasar Murah di Pringsewu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Dikerubungi Emak-Emak

12 Maret 2025 - 21:32 WIB

PT Mitratani Dua Tujuh jalin Sinergi dengan BUMDES Probolinggo dan Terus kembangkan kemitraan.

11 Maret 2025 - 19:48 WIB

Polres Metro Gelar Pasar Ramadhan, Sediakan Sembako Gratis Untuk Masyarakat

11 Maret 2025 - 16:01 WIB

Alumni SMAN 4 Jember Membuat Toko Gratis untuk masyarakat Kurang Mampu Sebagai Bentuk Inisiatif Berbagi

10 Maret 2025 - 13:29 WIB

Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadan, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas

10 Maret 2025 - 13:19 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024

10 Maret 2025 - 13:16 WIB

Trending di Berita Indonesia