Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Nov 2024 21:59 WIB ·

Ketua DPD AJOI Lampung Meminta Agar Kapolri Segera Mengambil Langkah Tegas Atas Sikap Kapolres Pringsewu


Ketua DPD AJOI Lampung Meminta Agar Kapolri Segera Mengambil Langkah Tegas Atas Sikap Kapolres Pringsewu Perbesar

Lampung,gemasamudra.com – Menyikapi polemik surat edaran dan voice note Kapolres Pringsewu, Ketua DPD AJO Indonesia Lampung Danial Mursalin Musa meminta agar kapolri segera mengambil langkah tegas atas sikap kapolres pringsewu tersebut yang di nilai telah menciptakan kegaduhan, Kamis (21/11/2024)

Seperti yang di beritakan sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Kepolisian Republik Indonesia, Lapdumas yang disampaikan melalui aplikasi Yanduan Divpropam telah diterima oleh petugas dengan bukti penerimaan laporan nomor: SPSP2/005556/XI/2024/BAGYANDUAN, tertanggal 18 November 2024.

Menurut Danial terkait memang ada oknum wartawan atau yang mengaku – ngaku wartawan yang meresahkan di wilayah hukum polres pringsewu silahkan kepolisian mengambil langkah tegas sesuai aturan undang undang yang berlaku,polisi tidak perlu masuk pada wilayah yang bukan menjadi kewenangannya sebagai mana yg telah di atur oleh undang undang Pers no 40 tahun 1999.

Klik Gambar

“Undang – undang pers tidak mengantur dan atau diatur oleh kepolisian, gak ada hak kepolisian mengatur tentang kerjasama dengan media maupun melarang wartawan yang belum UKS melakukan tugas jurnalistik selama tidak melanggar Hukum dan jelas identitas nya”, ujarnya.

Baca Juga :   Keluarga Pasien Thalasemia Keluhkan Mahalnya Biaya Screening Darah

Di singgung verifikasi media, Danial mengatakan,
“Pertanyaannya sudah benar-benar siapkah Dewan Pers mengambil alih fungsi verifikasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara dalam hal ini Dnas Kominfo di bawah kementerian komdigi melakukan verifikasi puluhan ribu media online yang ada di seantero negeri ini”.

Lanjutnya, Sebab banyak media yang sudah melakukan pendaftaran untuk di verifikasi hingga saat ini belum juga di lakukan verifikasi, kecuali tentunya apabila media tersebut mau menyetorkan sejumlah biaya.

Baca Juga :   IWO Versi Yudhistira Berhak Gunakan Nama dan Logo IWO, Ahmad Fijayuddin: Ada Konsekuensi Bagi yang Pihak Lain yang Mengatasnamakan IWO

Belum lagi mau berapa lama Dewan Pers yang hanya 9 orang mampu memverifikasi puluhan ribu media tersebut, akan lebih masuk di akal apabila yang melakukan verifikasi media dikembalikan kepada negara dalam hal ini komdigi yg tentunya sudah punya jaringan di setiap provinsi dan kabupaten/kota.

jika memang tujuan verifikasi benar ingin menciptakan perusahaan media yang berkualitas dan profesional di negeri ini pun, demikian dengan ukw di kembalikan pada negara sehingga benar-benar mampu menghasilkan jurnalis yang profesional dan bukan hanya sebatas berjualan selembar kertas.

Baca Juga :   Pimpinan 2 Organisasi Pers Persiapkan Demonstrasi Besar di Pemkab Tulang Bawang 25 Sebtember

Semoga pendapat dari seorang yang menginginkan profesi jurnalis/wartawan kembali mendapat penghargaan yang semestinya di dapat atas partisipasinya dalam pembangunan di negeri ini dapat terwujud seiring dengan kualitas mutu jurnalis yang di peroleh dengan proses sebagaimana mestinya, salam satu pena/jari online (Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Lampung).(red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Dipertanyakan Tokoh Masyarakat, PC PMII Soroti Rusunawa Pringsewu Terbengkalai Tanpa Penghuni

21 November 2024 - 23:09 WIB

Kontroversi Pembatalan Pasangan Calon di Kota Metro, Ini Kata Aliansi Cinta Metro

21 November 2024 - 19:15 WIB

Gebyar Pentas Seni SD Pertiwi Teladan Kota Metro Berlangsung Meriah

21 November 2024 - 13:29 WIB

Pengamat Sebut KPU RI dan Provinsi Tak Dapat Anulir SK KPU Metro Soal Diskualifikasi WARU

21 November 2024 - 12:42 WIB

APKAN Lamtim Kembali Laporan ke Bawaslu

20 November 2024 - 19:36 WIB

Breaking News, KPU Luncurkan Press Release Diskualifikasi WARU

20 November 2024 - 13:27 WIB

Trending di Berita Terkini