Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 5 Nov 2024 15:44 WIB ·

Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Pengadilan Dengan Denda Subsider Penjara


Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Pengadilan Dengan Denda Subsider Penjara Perbesar

 

METRO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro kelas IB memutuskan bahwa Qomaru Zaman bersalah dalam perkara pelanggaran pidana pemilu.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Andri Lesmana, dengan Anggota Majelis Hakim Dwi Aviandari dan Dicky Syarifudin dalam sidang di PN setempat, Selasa (5/11/2024).

Klik Gambar

Vonis ini menetapkan bahwa Qomaru harus membayar denda sebesar Rp 6 juta subsider satu bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Baca Juga :   Waspada Golput, KPUD Tubaba Gelar Pemilu RUN 2019

Dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan bahwa Qomaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilu, sesuai dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan ini menuduh Qomaru melakukan tindakan yang melanggar aturan pemilihan yang berlaku, sehingga ia dikenakan hukuman denda atau kurungan sebagai konsekuensi.

Hakim Ketua, Andri Lesmana, dalam pernyataannya menekankan bahwa putusan tersebut telah melalui pertimbangan hukum yang mendalam.

Baca Juga :   Pengukuhan Pimpinan Cabang Muhammadiyah & Aisyiyah Se-Kabupaten Tulang Bawang Periode 2023-2027

Ia menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan ini bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus menunjukkan ketegasan pengadilan dalam menangani kasus-kasus pidana pemilu.

“Menyatakan Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan,” kata majelis hakim dalam putusannya, pada Selasa (5/11/2024).

Selain itu, putusan ini juga menjadi pesan bagi para pihak yang terlibat dalam proses pemilihan agar menghormati aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :   Walikota dan Wakil Walikota Metro bersama Forkopimda pastikan arus mudik aman dan nyaman

Pelanggaran pemilu seperti yang dilakukan Qomaru Zaman merupakan tindakan yang merugikan proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilu.

Dengan vonis ini, Qomaru Zaman memiliki kewajiban untuk membayar denda atau menghadapi kurungan jika tidak memenuhi kewajibannya. Putusan ini diharapkan mampu menjadi pengingat pentingnya mematuhi hukum pemilu demi menjaga integritas proses demokrasi. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 179 kali

Baca Lainnya

Mapolres jember Melakukan Konferensi pers ungkap kasus curanmor. L

12 Juni 2026 - 17:37 WIB

5.000 Perawat Jember Siap Sosialisasi Program Pemkab Jember

11 Juni 2026 - 09:29 WIB

Kasus Mayat Membusuk di Gumukmas Terkuak, Pelaku Ngaku Sakit Hati Sejak Masa Sekolah

10 Juni 2026 - 16:08 WIB

Komisi A DPRD Jember Gelar Hearing Sengketa Lahan di Desa Petung, Sejumlah Kejanggalan Sertifikat Hak Pakai PTPN Terungkap

10 Juni 2026 - 14:47 WIB

Camat Ajung Sosialisasikan Program PETA CINTA, Pengurusan Adminduk Kini Bisa Tuntas di Kecamatan

10 Juni 2026 - 12:37 WIB

Panitia Pilkakon Lugusari Resmi Dilantik, Ketua BHP Tekankan Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan

10 Juni 2026 - 12:07 WIB

Trending di Berita Nasional