Menu

Mode Gelap

Lampung · 29 Des 2018 20:46 WIB ·

PERS INDEPENDENDEN LAMPUNG DALAM RANGKA KOPDAR DAN SILATURAHMI


PERS INDEPENDENDEN LAMPUNG DALAM RANGKA KOPDAR DAN SILATURAHMI Perbesar

Gemasamudra.com

LAMPUNG – (GS)  – Puluhan perwakilan Media yang ada di Provinsi Lampung baik itu Media Cetak, Tv, Online yang bulanan, mingguan maupun harian yang tergabung dalam Pers Independen Lampung yang berada di bawah naungan Dewan Pers Independen (DPI) melakukan Kopdar dan Silaturrahmi (29/12/2018).

Kopdar dan Silaturahmi ini di selenggarakan tapat nya Ditaman Ceri Glompong Bandar Jaya Lampung Tengah, yang di pimpin langsung oleh Bapak Herwandi sebagai Formatur wilayah Lampung.

Klik Gambar

Dalam sambutan nya Ketua Formatur  Herwandi menyampaikan ,”musyawarah Besar yang jelas mempunyai arti mengajak bermusyawarah untuk mencapai mufakat”.

Baca Juga :   Sambut HUT Lampung ke-56, Gubernur Buka Festival Olahraga Rekreasi 2020

Ada pun yang di bahas dalam Kopdar ajang Silaturahmi ini antata lain :
– Menjelaskan hasil Mubes di jakarta
pada tanggal 18 Desember lalu :
1. Menyampaikan tujuan diadakannya mubes atas dasar dari banyak hal yaitu, masalah wartawan, masalah perusahaan media, masalah organisasi kewartawanan,  masalah UKW dan masalah diskriminalisasi wartawan.
2. Mengenai kebijakan dari lembaga pers yaitu Dewan Pers dengan kebijakannya.
3. Membentuk Lembaga Pers Masyarakat menjadi Dewan Pers Independen.
4. Memberi mandat kepada setiap perwakilan daerah untuk membentuk kepengurusan melalui Tim Formatur Dewan Pers Independen yang telah ditunjuk dari hasil mubes.
– Bermusyawarah tentang akan di
bentuknya Dewan Pers Independen
daerah wilayah Lampung.
– Menjelaskan Visi dan Misi Dewan
Pers Independen.
– Memilih insan Pers yang akan di
ajukan sebagai ketua Dewan Pers
Independen wilayah Lampung.

Baca Juga :   Overpass Jalan Tol STA 65 Lambu Kibang Belum Terealisasi

Herwandi berharap, “saya berharap siapapun yang terpilih sebagai ketua Dewan Pers Independen (DPI)  wilayah Lampung dapat bersinergi untuk selalu mengedepankan amanah undang-undang Pers no 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers agar bisa melakukan pembelaan terhadap awak media yang mendapati kriminalisasi atas pemberitaannya”pungkasnya.

P:(Andri)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pembangunan Kos di Lahan Sawah Gadingrejo Masih Berjalan, Publik Pertanyakan Tindak Lanjut Satpol PP

30 Mei 2026 - 14:26 WIB

Dinas Perindag Lamtim Apresiasi SMSI Dukung IKM Dan UMKM Lokal

28 Mei 2026 - 19:50 WIB

Tokoh Masyarakat Banjar Agung Apresiasi Dan Rasa Terimakasih Atas Kepedulian PT Sarana Global Quarry Terhadap Warga Sekitar

27 Mei 2026 - 22:03 WIB

Bupati Ela Menyerahkan Satu Ekor Sapi Hewan Kurban Untuk Masyarakat Sribhawono

27 Mei 2026 - 21:56 WIB

Idul Adha, Simbol Kebersamaan Dan Kepedulian Pemkab Lamtim Kepada Para Insan Pers Dan LSM

27 Mei 2026 - 21:45 WIB

Paguyuban Seni Tiban, Azwar Hadi Berharap Generasi Muda Agar Melestarikan Budaya Daerah Jangan Sampai Hilang

23 Mei 2026 - 16:49 WIB

Trending di Berita Terkini