Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 7 Agu 2024 11:41 WIB ·

Dibantu Warga Polsek Wonosobo Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor


Dibantu Warga Polsek Wonosobo Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Perbesar

Tanggamus (GS) – Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo Polres Tanggamus dibantu warga berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Pekon Banyu Urip kecamatan setempat.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, SH mengatakan, tersangka yang ditangkap inisial SS (35) warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka SS ditangkap atas bantuan warga sesaat setelah beraksi, kemarin Selasa Tanggal 06 Agustus 2024 pukul 18.20 WIB,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, SIK., Rabu 7 Agustus 2024.

Klik Gambar

Tersangka SS ditangkap atas laporan Tumono (35) warga Pekon Banyu Urip, Wonosobo, Tanggamus yang menjadi korban pencurian tersebut.

Baca Juga :   Awali Tahun 2020, Media Global Group Wilayah Lampung Timur Gelar Rapat Kordinasi

Dari tangan tersangka, turut diamankan sepeda motor TVS N27 Nopo B 4235 VT warna Marble Red, sarung pisau badik terbuat dari kayu warna cokelat, 1 set kunci leter “T” dililit dengan kain warna orange, celana Levis panjang warna biru dan baju lengan panjang warna hitam.

“Dari korban diamankan STNK dan BPKB sepeda motor TVS N27 dengan nomor polisi B 4235 VT,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk TVS type N27 warna marble red tahun 2012, nopol : BE4235-VT bermula pada saat sepeda motor korhan di parkir di belakang rumah, setelah itu korban masuk ke dalam.

Baca Juga :   Perihal Mbah Gimo Dinas Sosial Tubaba Langsung Turun Kelapangan

Tidak berselang lama korban mendengar bunyi suara standar motor terlipat, lalu ia keluar dan melihat motor miliknya sedang di dorong oleh orang yang tidak di kenal berjarak sekitar 40 meter dari tempat semula diletakan.

Korban berteriak “maling-maling” lalu sepeda motor tersebut di robohkan oleh diduga pelaku, lalu pelaku melarikan diri kemudian korban berusaha mengejar bersama warga sekitar dan saat itu pelaku sempat mengeluarkan sebilah senjata tajam yang di ambil dari selipan pinggang sebelah kiri.

Korban sempat berhenti kemudian korban meminta pertolongan warga sekitar lalu, sehingga pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar, setelah itu aparat kepolisian dari Polsek Wonosobo langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.

Baca Juga :   HUT-73 Pol PP dan HUT-61 Satlinmas Adakan Upacara

“Korban telah membuat laporan resmi, sebab akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Kesempatan itu, Iptu Tjasudin juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu ungkap kasus Curanmor tersebut.

“Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat yang telah bekerjasama, sehingga pelaku Curanmor tersebut berhasil ditangkap,” tutupnya. ( Doris )

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Metro Fair Putri Nuban 2025 Siap Meriahkan HUT ke-88 Kota Metro

8 Juni 2025 - 17:31 WIB

PSHT Jember Berkolaborasi dengan Baret Rescue Bersihkan Sampah di Pantai Macema

8 Juni 2025 - 17:06 WIB

1.500 Paket Daging Kurban Disalurkan ke Warga Oleh PTPN I Regional 5 di Hari Raya Idul Adha 1446 H.

8 Juni 2025 - 09:17 WIB

Klarifikasi Kepada BPKAD terkait Truk Milik Dinas Lingkungan Hidup yang mati STNK nya

7 Juni 2025 - 13:24 WIB

Puluhan Truk Sampah Plat Merah Milk Dinas Lingkungan Hidup STNK Berakhir Masa Berlakunya.

7 Juni 2025 - 13:07 WIB

Perkembangan Kasus Pengerusakan Aset Negara Di Kaligedang Perlu dipertanyakan Kepastian Hukum nya

7 Juni 2025 - 08:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal