Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 1 Apr 2024 18:58 WIB ·

Sarat Penyimpangan, Dana DAK Tahun 2022 Dinas Pendidikan Pringsewu jadi Temuan BPK


Sarat Penyimpangan, Dana DAK Tahun 2022 Dinas Pendidikan Pringsewu jadi Temuan BPK Perbesar

PRINGSEWU (GS) – Realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu sebesar Rp 5.079.464.000, yang dipergunakan untuk pembangunan sekolah-sekolah secara swakelola sarat akan penyimpangan.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung menunjukkan adanya beberapa paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan gedung terdapat kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi.

Aniza Dwi Gardika, Plt. Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu  mengakui adanya temuan BPK terkait pekerjaan infrastruktur gedung di dinas terkait. Hal ini diakui saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada kantor setenpat. Senin (1/4/24).

Klik Gambar

Dari Hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2022 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) dengan nomor 35 B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tertanggal 16 Mei 2023 mengungkapkan bahwa ada kelebihan pembayaran atas 10 paket pekerjaan sebesar Rp. 365.538.517,24. Kelebihan pembayaran tersebut terdapat pada 3 sekolah yakni SMPN 3 Gadingrejo sebesar Rp. 127.017.519,38, SMPN 4 Pringsewu Sebesar Rp. 134.451.050,00 dan SMPN 2 pagelaran Rp. 104.069.947,86 dan sudah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp. 110.000.000,00 dengan rincian SMPN 3 Gadingrejo Rp, 40.000.000,- SMPN 4 Pringsewu Rp, 20.000.000,- serta SMPN 2 Pagelaran Rp. 50.000.000,-.

Baca Juga :   Sepuluh Orang Kena Razia Masker Polsek Banjar Agung

Pria yang akrab di Anis ini mengatakan bahwa ketiga sekolah tersebut waktu itu sudah mengembalikan separuh dari nilai total yang ada.

” Karena uangnya harus bertahap, sebelum 60 hari harus di kembalikan secara penuh, kalau selama 60 hari tidak terpenuhi maka bisa diarahkan ke pidana,” terang anis.

Saat di singgung apakah sudah ada proses pengembalian kerugian tersebut anis meminta untuk cross ceck langsung ke BPKAD.

Baca Juga :   Dana Desa Tahun 2024 Tahap I Pekon Banyumas Fokus Pembangunan Saluran Drainase

” cek sendiri coba bang, nanti kalo saya yang jawab dikira ada apa apanya,” kilah Aniz.(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 98 kali

Baca Lainnya

Pelantikan DPD KNPI Pringsewu Sisakan “Bom Waktu”, Intervensi dan Ancaman Boikot Bayangi Soliditas

30 Agustus 2025 - 23:27 WIB

Bupati Ela Siti Nuryamah Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria Tangani Persoalan Lahan

30 Agustus 2025 - 22:09 WIB

PPK dan PPTK Terus Melakukan Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Bersama Pemkab Tubaba

30 Agustus 2025 - 13:00 WIB

Ketua DPD Pekat IB Kota Metro Apresiasi Kinerja Kejaksaan Kota Metro.Berantas Korupsi Di Kota Metro Jangan Tebang Pilih

30 Agustus 2025 - 09:37 WIB

ARB, Nusron, dan Bamsoet Tidak Diajak Ke Istana Bertemu Presiden, Isu Munaslub Kian Memanas

28 Agustus 2025 - 16:44 WIB

PLN Dibanjiri Utang, Dirut Darmawan Disebut Bakal Dicopot Prabowo

28 Agustus 2025 - 14:57 WIB

Trending di Berita Indonesia